BATAM — Aktivitas gelanggang permainan (gelper) Hokki Bear di salah satu pusat perbelanjaan BCS Mall, Jalan Bunga Raya, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, mesin permainan ketangkasan Hokki Bear terlihat beroperasi. Sejumlah orang juga tampak keluar-masuk ke area permainan tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait fungsi tempat tersebut sebagai pusat perbelanjaan yang juga dikunjungi masyarakat dan keluarga.
Seorang pengunjung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan bagaimana aktivitas permainan tersebut dapat berjalan apabila di dalam praktiknya terdapat unsur taruhan atau pertukaran hadiah yang memiliki nilai ekonomi.
“Kalau memang hanya permainan ketangkasan, silakan diperiksa secara terbuka. Tapi kalau ada taruhan dan keuntungan dari permainan itu, jangan sampai masyarakat melihatnya sebagai perjudian yang dibiarkan beroperasi di dalam pusat perbelanjaan,” ujar pengunjung tersebut.
Ia menegaskan, persoalan utamanya bukan semata-mata keberadaan mesin permainan, melainkan mekanisme permainan yang berlangsung di dalamnya.
“Jangan hanya melihat nama atau izin tempatnya. Yang harus diperiksa adalah praktiknya. Ada taruhan atau tidak, ada penukaran hadiah menjadi uang atau tidak, semuanya harus jelas,” katanya.
Sorotan tersebut menjadi semakin relevan karena aparat penegak hukum sebelumnya memang melakukan penindakan terhadap dugaan perjudian di Batam.

Pada Agustus 2026, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang menindak dugaan perjudian kasino di kawasan Batu Selicin. Dalam penindakan tersebut, Polisi mengamankan 197 orang dan menyita sekitar Rp7,79 miliar serta 105 unit mesin permainan.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana perjudian. Pasal 426 mengatur larangan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, sementara Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Karena itu, masyarakat meminta instansi berwenang tidak hanya melakukan pengawasan berdasarkan label usaha, tetapi juga memeriksa secara faktual mekanisme permainan, transaksi, penggunaan uang atau koin, hadiah, serta kemungkinan adanya penukaran keuntungan dari permainan tersebut.
“Kalau memang legal, buka dan periksa secara terang. Kalau ternyata ditemukan unsur perjudian, ya harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya: siapa yang mengawasi dan kenapa aktivitas seperti ini bisa berjalan?” ujar pengunjung.
Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai dugaan adanya unsur perjudian dalam aktivitas Hokki Bear tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan langsung dari pihak APH serta instansi terkait.
Tim Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi pengelola Hokki Bear, Manajemen BCS Mall maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas informasi tersebut. (*/Red)











