RIAU, (HTC) — Kekurangan volume pengerjaan 23 Paket proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2022 berupa pengerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan dan kekurangan denda keterlambatan telah menyebabkan kerugian negara Rp 26 miliar.
Proyek yang tersebar di beberapa kabupaten itu dikerjakan tidak sesuai dengan volume yang telah ditetapkan dalam kontrak. Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) mendesak Kejati Riau untuk segera membongkar kasus yang sangat merugikan negara tersebut.
“Kerugian negara akibat kekurangan volume dan denda keterlambatan 23 paket proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau mencapai angka Rp 26 M. Kondisi tersebut mencerminkan buruknya kinerja Dinas PUPR-PKPP Riau serta adanya kongkalikong dalam pengerjaan proyek.
Kejati Riau harus segera memeriksa dan mengusut tuntas kasus yang merugikan negara dan rusaknya infrastruktur yang dibangun karena tidak sesuai bestek,” ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Armilis Ramaini SH MH, Selasa (29/7/2025) di Pekanbaru.
Dalam LHP BPK RI wilayah Riau tahun 2022, Pemprov Riau telah menyajikan anggaran dan realisasi belanja modal per 31 desember 2022 sebesar Rp 1.816.286.603.965.00 dan Rp 1.508.534.414.100.59. Dari realisasi modal tersebut diantaranya sebesar Rp 807.750.958.592.66 atau 78,9 persen dari dana anggaran sebesar Rp 1.022.690.144.407.00 merupakan belanja modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.
“Pemprov Riau melalui Dinas PUPRPKPP telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 807.750.958.592.66 untuk pembangunan dan peningkatan jalan, irigasi dan jaringan di beberapa kabupaten/kota pada tahun 2022.
Anggaran ratusan miliar itu diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana jalan sehingga memudahkan arus transportasi barang dan jasa yang berimbas pada peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Armilis
Apapun 23 paket proyek yang bermasalah itu adalah :
1. Pembangunan Jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya dengan pelaksana CV ST. Nilai kontrak Rp 13.741.450.213.00 dan konsultan pengawas PT JTB . Terjadi kekurangan volume RP. 183.380. 423.76 dan kelebihan bayar Rp.183.794.254.10
2. Pekerjaan rekonstruksi Jalan Cerenti (Batas Inhu) – Air Molek dengan pelaksana PT RMC, nilai kontrak Rp 16.036.115.982.00 dengan konsultan pengawas PT STB. Terjadi kekurangan volume Rp 363.142.306.14 dan kelebihan bayar Rp 168.738.399.53
3. Pekerjaan rekonstruksi Jalan Batu Gajah – Sei Karas dengan pelaksana CV MMJ, nilai kontrak Rp 9.217.000.020.00 dan konsultan pengawas PT WCEC. Terjadi kekurangan volume Rp. 17.696078.70 dan kelebihan bayar Rp. 305.551.909.09.
4. Pekerjaan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Simpang Bunut – Teluk Meranti dengan pelaksana CV RS, total kontrak Rp 31.217.156.051.00 dan pengawas CV IRC – CV KC (KSO). Terjadi kekurangan volume Rp 274.292.464.42 kelebihan bayar Rp 334.421.778.21
5. Pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Pramuka-Batas Kabupaten Siak (A). Pelaksana PT BAS dengan nilai kontrak Rp 21.618.837.972.00 dengan pengawas CV. YC KSO PT. WCEC. Terjadi kekurangan volume Rp 134.059.149.76 dan kelebihan bayar Rp. 66.003.704.53
6. Pembangunan Jalan Simpang Pramuka – Batas Kabupaten Siak (B). Pelaksana PT BAS dengan nilai kontrak Rp 21.304.821.357.00 dan konsultan pengawas CV YC KSO PT WCEC. Terjadi kekurangan volume Rp 105.814.967.02 dan kelebihan bayar Rp. 71.799.379.80.
7. Pembangunan Jalan Kabupaten Siak-Perawang. Pelaksana CV MB dengan nilai kontrak Rp. 12.615.000,002.00 dan konsultan pengawas CV YC KSO PT WCEC. Terjadi kekurangan volume Rp. 224.907.998.64 dan kelebihan bayar Rp. 54.771.682.34
8. Pekerjan rekonstruksi /peningkatan kapasitas struktur Jalan Sei Pakning – Teluk Masjid – Simpang Rusak. Pelaksana CV Go dengan nilai kontrak Rp 11.151.965.371.00 dan pengawas CV AYC. kekurangan volume Rp. 568.530.073.94 dan kelebihan pembayaran Rp 202.393.442.36
9. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sepakat – Sei Pakning. Pelaksana CV BUA dengan nilai kontrak Rp 6.354.816.114.00 dan konsultan pengawas CV RG. Terjadi kekurangan volume Rp 162.135.558.73 dan kelebihan bayar Rp 117.592.987.06
10. Pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Beringin – Maredan – Simpang Buatan. Pelaksana CV MLN dengan nilai kontrak Rp7.917.899.819.00 dan konsultan pengawas PT RSC. Terjadi kekurangan volume Rp 99.989.810.46 dan kelebihan bayar Rp 32.687.753.70.
11. Pekerjaan pembangunan Jalan Ujung batu – Rokan – Batas Sumbar. Pelaksana PT TZ dengan nilai kontrak Rp 16.663.718.732.00 dan pengawas PT RSC. Kekurangan volume pekerjaan Rp 132.857.471.00 kelebihan pembayaran Rp 134.023.325.26
12. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ujngbatu – Rokan – Batas Sumbar. Pelaksana CV BU dengan nilai kontrak Rp 4.010.968.210.00 dan pengawas PT WCEC. Kekurangan volume Rp 25.839.290.73 dan kelebihan bayar Rp 714.564.31.
13. Pekerjaan pembangunan jembatan Sei Pecis pada ruas Jalan Rokan – Pendalian – Dusun Batas. Pelaksana CV EKM dengan nilai kontrak Rp 7.300.738.413.00 dan pengawas CV IRC KSO KC . Kekuranga volume Rp 764.360.312.08dan kelebihan bayar 688.036,385.02
14. Pekerjaan rekonstruksi Jalan Tapung – Tandun. Pelaksana PT JPK dengan nilai kontrak Rp 15.117.999.998.00 dan pengawas PT RSC. Kekurangan volume pekerjaan Rp 97.043.233.47 dan kelebihan bayar Rp 499.866.377.90
15. Pekerjaan rekonstruksi/peningkatan kapasitas Jalan Bagan Siapi-api – Teluk Piyai (Kubu) . .Pelaksana PT VD dengan nilai kontrak Rp 25.505.757.637.00 dan pengawas PT JUCE. Kekurangan volume Rp 44.502.218.52 dan kelebihan pembayaran Rp 63.380.052.32
16. Pekerjaan pelebaran menambah lajur jalan akses Siak IV. Pelaksana PT JNK dengan nilai kontrak Rp 18.600.000.001.00 dan konsutan pengawas CV RS KSOCV ATC. Kekurangan volume pekerjaan Rp .93.132.699.02 dan kelebihan pembayaran Rp 9.576.913.97
17. Pekerjaan rehabilitasi stadion Kaharudin Nasution Rumbai Sport center. Pelaksana PT DL dengan nilai kontrak 1.229.100.878.79. kekurangan volume pekerjaan Rp 246.759.70 dan kelebihan pembayaran Rp 6.149.257.72
18. Pekerjaan rehabilitasi asrama atlit sport center Rumbai. Pelaksana CV CUL dengan nilai kontrak Rp 3.653.354.058.19 dan kekurangan volume pekerjaan Rp 200,167.7000.00
19. Pekerjaan rumah Dinas Gg Thamrin 2 Kota Pekanbaru. Pelaksana CV RUJ dengan nilai kontrak 3.499.975.506.35
20. Pekerjaan rehabilitasi Masjid Raya An-Nur. Pelaksana CV JHS dengan nilai kontrak Rp RP 3.082.224.546.57 dan terjadi kekurangan volume pekerjaan Rp 209.999.175.55
21. Pekerjaan pembangunan Riau Creative Hub. Pelaksana CV AP dengan nilai kontrak Rp 4.686.868.000.0 dan terjadi kekurangan volume Rp 68.766.830.99
22. Pekerjaan pembangunan Quran Center. Pelaksana PT RGA nilai dengan kontrak Rp Rp 21.622.686.723.80. Kekurangan volume Rp 138.408.831.39 dan kelebihan pembayaran Rp 111.266.435.00
23. Pembangunan kawasan Masjid Raya An-Nur. Pelaksana PT BSM dengan nilai kontrak Rp 40.724.478.972.13 dan terjadi kekurangan volume Rp 788.712.602.25
Terdapat 4 item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari pejabat pengawas kontrak senilai Rp 4.740.000.000.00
Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan yang dikonfirmasi melalui surat resmi dengan tenggat waktu 26 hari kerja, namun belum memberikan klarifikasinya.
Sedangkan ketika dikonfirmasi Awak Media melalui WA nya, Arief mengatakan sedang menyiapkan data.
“Kami sedang menyiapkan datanya,” jawab Arief Setiawan singkat. (C88/**)
Editor : Red












Leave a Reply