Kuasa Hukum JS Prapid Penyidik Polda Riau, Bangun Sinaga: Penetapan Klien Kami Direkayasa!

PEKANBARU, (HTC) — Dinilai janggal dan tak sesuai prosedur, pengacara JS, tersangka dugaan pemerasan terhadap PT First Resource (dulu bernama Surya Dumai Group) mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Riau.

Ketua Tim Pengacara  JS, Bangun Sinaga SH MH dalam siaran pers yang diterima media ini Rabu malam (29/10/2025), membenarkan hal itu.

Disebutkannya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Riau terhadap kliennya sarat kejanggalan dan tidak sesuai prosedur. Tim hukum JS pun melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan dan diduga direkayasa,” ucapnya didampingi rekan setimnya; Fitri Jayanti SH MH.

Dibeberkan Bangun Sinaga, klien mereka sudah menceritakan seluruh kronologinya. Di sampinh itu Tim Kuasa Hukum tersangka JS juga telah mempelajari rekaman CCTV yang memperlihatkan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Bangun—pengacara yang pernah tiga kali berturut-turut memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansin) —menegaskan bahwa bukti yang mereka pegang menunjukkan kliennya tidak pernah menerima uang dari pihak perusahaan seperti yang dituduhkan.

“Dalam rekaman CCTV yang kami miliki, tidak ada transaksi uang sebagaimana disebut penyidik. Semua akan kami buka di pengadilan agar terang benderang. Biar lah pengadilan menjadi kontrol horizontal untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat dalam pelaksanaan OTT,” tegasnya.

Atas dasar itu, tim hukum mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut mencakup aspek penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka yang dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Fitri Jayanti, salah satu anggota tim kuasa hukum menambahkan  bahwa langkah ini ditempuh demi keadilan dan transparansi hukum. “Kami ingin semua proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur. Karena itu, kami ajukan praperadilan agar semuanya terang benderang,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto yang dihubungi terpisah menegaskan pihaknya menghormati hak tersangka untuk menempuh jalur hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Polda Riau juga menghargai hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,” tulis Anom dalam pesan singkat WhatsApp (WA);yang diterima wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, JS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan pemerasan terhadap pihak PT Ciliandra Perkasa, anak perusahaan PT First Resource/Surya Dumai.

Dalam konferensi pers pada 16 Oktober 2025 di Mapolda Riau, suasana sempat memanas.

Saat digiring petugas menuju ruang tahanan, JS yang merupakan Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) ini berteriak lantang, mengklaim dirinya dijebak dan meminta pertolongan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya dijebak! Tolong saya Bapak Prabowo!” teriaknya seraya menambahkan ada beberapa laporannya di Kejaksaan Agung yang membuat petinggi Surya Dumai Group menjadi “gerah”.

Terlepas soal itu, gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum JS diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Riau. ***

Foto     : Bangun Sinaga, SH.,MH

Editor : Red