Jaksa Ungkap Korupsi Dana Pokir untuk Proyek Videotron Milik Anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla

Pekanbaru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru membenarkan bahwa anggaran pengadaan Videotron, yang menyeret dua pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pekanbaru serta satu pihak swasta sebagai tersangka, bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) milik Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Pembinaan Kejari Pekanbaru, Sumriadi, S.H., M.H, saat menemui massa aksi dari Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (Balapatisia) yang berunjuk rasa di depan Kantor Kejari Pekanbaru, Senin (27/10/2025).

“Secara fakta, memang benar dana itu berasal dari Pokir Roni Pasla. Yang namanya Pokir tentu ada di Dewan,” ungkap Sumriadi di hadapan para pengunjuk rasa.

Namun, lanjutnya, meski sumber dana berasal dari Pokir Roni Pasla, penyidik hingga kini belum menemukan bukti tindak pidana korupsi yang secara langsung menyeret nama politisi tersebut.

“Bukan berarti karena itu dana Pokir lalu otomatis dia yang membuat atau mengarahkan. Saat ini perkara sudah inkrah terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara,” tegasnya.

Kendati demikian, Sumriadi memastikan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali perkara tersebut apabila nantinya ditemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan langsung Roni Pasla.

“Kami bekerja sesuai dengan SOP. Hingga kini belum ada bukti tindak pidana yang mengarah ke Roni Pasla. Tapi kalau nanti ada fakta baru, tentu kami akan buka kembali,” tutupnya.

Sebelumnya, massa Balapatisia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Pekanbaru. Mereka mendesak agar kejaksaan menetapkan Roni Pasla sebagai tersangka, karena menilai dana pengadaan Videotron senilai Rp972 juta yang merugikan keuangan negara itu berasal dari Pokir milik Roni Pasla.

Koordinator aksi, Cep, dalam orasinya menilai bahwa Roni Pasla tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral maupun hukum atas kasus korupsi tersebut.

“Kasus ini sudah lama, tapi baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dana itu dari Pokir Roni Pasla. Kami menduga dialah aktor utamanya. Karena itu kami minta Kejari segera menetapkan Roni Pasla sebagai tersangka,” tegas Cep di hadapan massa aksi.

Untuk diketahui, kasus pengadaan Videotron di Dinas Kominfo Kota Pekanbaru itu diketahui menimbulkan kerugian negara mencapai Rp972 juta. Hingga kini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Kominfo Pekanbaru dan satu orang dari pihak swasta.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi ForumAspirasi.id telah berupaya meminta tanggapan dari oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, pada Selasa malam, (28/10/2025). Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (Forum Aspirasi)

Editor : Red