Pelaku Galian C Diduga Ambil Tanah Urug di Atas Lahan Sengketa, Kompol Hendra: Kita Sudah Lapor ke Kapolres

Siak Hulu, KAMPAR, (HT) — Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di jalan Sari Madu, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menuai keluhan dari warga yang keluar masuk di kawasan perumahan. Jumat, (01/8/2025).

Adanya aktivitas pertambangan Galian C Ilegal dengan menggunakan Alat Berat menggali Tanah urug serta memuat ke Truk-Truk yang antrian menunggu muatan. Akibat dari galian C diduga ilegal itu, membuat ceceran tanah hingga sampai ke jalan raya penuh lumpur dari bekas ban mobil truk yang keluar masuk.

Seorang warga perumahan jalan Sari Madu mengeluhkan dampak yang timbul akibat aktivitas tersebut, karena jalan ke perumahan itu masih jalan tanah, bila musim hujan jalan itu berlubang bahkan berlumpur karna mereka sering keluar masuk lewat jalan itu tiap hari mengantar anak sekolah.

Bahkan bila musim panas debu tebal dan tanah yang berserakan di jalan sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan para pengguna jalan hinga ke jalan Raya.

“Saluran pernapasan kami terganggu. Jalan Sari Madu ini penuh debu dan tanah berserakan setiap hari,” ujarnya kepada wartawan.

Hal serupa juga disampaikan oleh warga setempat yang menyebutkan bahwa aktivitas galian tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Selain menimbulkan polusi udara, warga khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan. Truk-truk besar setiap hari lalu-lalang. Jalan jadi rusak, kotor, dan debunya sangat parah,” keluh seorang warga.

Menanggapi keresahan masyarakat, Ketua LSM GERAK Riau, Emos Gea, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Siak hulu, agar segera melakukan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut yang ada di jalan Sari Madu Milik Pak Gamon, apa lagi menurut informasi lahan tersebut masih lahan yang berstatus Sengketa.

Oplus_131072

Informasi yang di himpun di tempat Galian C ilegal itu, Polda Riau sudah pernah mengamankan satu unit Alat Berat yang kini masih di titipkan di Polsek Siak Hulu, namun pemilik usaha galian C ilegal, Gamon, itu tidak merasa takut, bahkan terus menjalankan Bisnis Ilegalnya itu hingga sampai Saat ini.

Emos menegaskan bahwa praktik penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Setiap aktivitas pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, maka itu ilegal dan jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Emos menyatakan bahwa jika tidak ada tindakan nyata dari aparat kepolisian di tingkat kecamatan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Polda Riau.

“Kami minta Polsek Siak hulu segera menindaklanjuti. Jika dibiarkan, kami akan laporkan langsung ke Polda Riau,” tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Siak Hulu, Polres Kampar, Kompol Hendra menjawab konfirmasi Awak Media NadaViral.com melalui Telepon WhatsApp.

“Terkait Galian C tersebut, sudah kami laporkan ke Pimpinan, Kapolres Kampar. Pada saat kami lakukan investigasi di lapangan, aktivitas Galian C saat itu tidak ada. Kasus ini sudah diketahui Kapolres Kampar,” kata Kompol Hendra. Sabtu, (2/8/2025), Pukul 11.41 WIB. (YG/Bomen)

Editor : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *