Viral..!! Tersangka Narkoba Keluar Masuk Sel Polda Riau, Brigjen Pol Jossy: Itu Tidak Benar

PEKANBARU, (HT) — Beredar viral di beberapa Media Online, seorang Tersangka Narkoba inisial HN alias Hendra (44), diduga keluar masuk dari Sel Tahanan Polda Riau. Siang di Sel, malam di Rumah, begitulah berita viral sebelumnya.

Namun, hal itu dibantah Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menjawab konfirmasi Redaksi Media NadaViral.com. Rabu, (30/7/2025), Pukul 11.25 WIB melalui pesan WhatsApp.

“Ga ada terima kasih, saya chek kaka. Tdk benar ini pak. Krn malam hari selalu di cek dengan Pamenwas dan Propam,” kata Brigjen Jossy.

Sementara isu yang beredar sebelumnya, sebagaimana tersiar di beberapa Media Online, salah satunya (SN) bahwa,  seorang tersangka tahanan Polda Riau inisial HN alias Hendra (44) kerap meninggalkan sel tahanan dengan bebas. Meski berstatus tersangka, HN dapat menikmati udara bebas dan pulang ke rumah tiap malam hari.

“Pulang kerumah pada malam hari, dini hari kembali lagi ke dalam sel,” ungkap informan yang diperoleh di Polda Riau, Senin (28/7/2025) kemaren.

Meski demikian sumber yang identitas nya tidak ingin dipublikasikan itu tidak menyebutkan secara spesifik bagaimana pengawasan sel tahanan di Polda Riau dan kenapa pelaku dapat bebas meninggalkan sel meski tengah menjalani hukuman tahanan.

Informasi yang dihimpun, HN beralamat di Komplek Puri Nangka Indah, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sebelumnya ia juga disebut-sebut memiliki jabatan berpengaruh disalah satu apartemen The Peak yang terletak di Kota Pekanbaru. HN juga dikabarkan memiliki bisnis karaoke yang sedang bergulir di Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.

Diketahui warga keturunan Tionghoa yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru itu ditangkap oleh kepolisian dari Polda Riau pada 16 Juli 2025 berdasarkan LP/A/56/V/2025/SPKT.DITERSNARKOBA/POLDA RIAU tanggal 09 Mei 2025 atas tuduhan peredaran narkotika jenis ekstasi dan obat bius.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian HN ditetapkan tersangka dengan nomor surat S.Tap/135/VII/RES.4.2/2025/RIAU/Ditresnarkoba pada 18 Juli 2025.

Dari tangan tersangka dikabarkan Polisi mengamankan ribuan ekstasi. Meski sejak penangkapan dan telah ditetapkan tersangka, hingga saat ini polisi belum menyiarkan ke publik sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku.

Jurnalis telah mengkonfirmasi berita ini melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira. Konfirmasi dijawab tiga jam setelah pesan terkirim.

“Hendra saat ini di tahan,” tulis nya singkat melalui pesan WA. ***

Editor : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *