Pekanbaru, (HT) — Situasi semakin memanas di Mapolda Riau setelah seorang warga Pekanbaru bernama, F. Zega, secara resmi melaporkan seseorang diduga bernama, Saudara Hondo, atas dugaan penyebaran fitnah, berita bohong, serta pencemaran nama baik yang diduga disebarluaskan melalui beberapa Media On-Line.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat menjerat pelaku dengan ancaman Pidana, Kamis (24/07/2025).
Dalam Konferensi Pers (Konpers) usai membuat laporan di Polda Riau, F. Zega menyampaikan kegeramannya atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Ia secara terang-terangan menuding dan menyebut nama, Saudara Hondro sebagai terduga (Terlapor) pelaku utama fitnah yang dimuat di Media HebatRiau.com, Matapers.com, dan LiputanToday.com pada tanggal 23 Juli 2025.
“Tuduhan itu murni fitnah. Tidak ada dasar hukum yang mendukung pernyataan Saudara Hondro. Ini jelas upaya menjatuhkan nama baik dan pembunuhan karakter saya di mata publik. Saya minta pihak kepolisian segera menindak dan menahan pelaku,” tegas F. Zega dengan nada tinggi dan wajah terlihat memerah.
Pernyataan itu merujuk pada isi berita yang menyebutkan dirinya sebagai “Terpidana perkara pidana yang telah inkracht namun masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum”.
Menurut Zega, informasi tersebut sepenuhnya tidak benar dan telah merusak citranya di tengah masyarakat Riau khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Laporan Resmi dan Bukti yang Diajukan
F. Zega dalam laporannya mencantumkan pasal-pasal yang dianggap dilanggar oleh Saudara Hondro, yakni Pasal 28 ayat (3), Pasal 27A, dan Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tidak hanya itu, F. Zega juga mengungkapkan bahwa, Saudara Hondro sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Riau dalam kasus serupa, yang saat ini masih dalam proses hukum.
Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan dan penyebaran konten Video yang menyerang kehormatan individu lain, dengan Nomor Laporan STTLP/B/179/IV/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 23 April 2025.
Kasus Lama dan Tuduhan Pelanggaran Penyalahgunaan Data Pribadi Orang Lain
Lebih lanjut, Zega mengingatkan publik bahwa Saudara Hondro juga pernah dilaporkan pada 8 Oktober 2024 dalam perkara pelanggaran Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang saat ini ditangani oleh Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau. Tuduhan tersebut mengacu pada pelanggaran pasal 67 ayat (1) dan (3) mengenai penyalahgunaan informasi pribadi.
“Ini bukan pertama kali dia (Saudara Hondro_red) buat masalah. Banyak laporan dari masyarakat masuk soal perilakunya yang sering menyebarkan berita tanpa fakta. Saya harap ini jadi pelajaran bagi semua pihak,” kata Zega sambil tersenyum.
Seruan Tegas untuk Aparat Penegak Hukum
Di hadapan Awak Media, F. Zega menyampaikan harapannya agar pihak Polda Riau segera mengambil langkah tegas dan terukur untuk mengamankan dan menahan Saudara Hondro serta dua orang oknum pemilik Media lainnya yang turut menyebarkan berita hoaks tersebut. Ia juga meminta agar seluruh berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar keadilan dapat ditegakkan.
“Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban fitnah akibat ulah Perbuatan Melawan Hukum Saudara Hondro. Polda Riau harus bertindak cepat agar tidak muncul korban berikutnya akibat ulah Hondro yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” ujar Zega mengakhiri konferensi pers. ***
Sumber : Kuasa Hukum Korban












Leave a Reply