Abdul Rozak Laporkan Oknum Wartawan Inisial MZN dan Media ke Dewan Pers, GWI Kecam Publikasi KTA Tanpa Konfirmasi

JAKARTA — Pemberitaan sepihak yang menyeret nama Abdul Rozak, seorang Tokoh Masyarakat Kalimantan Barat, berlanjut ke ranah Etik dan Hukum.

Pasalnya, sebuah Media Online diduga memuat foto pribadi serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) milik Abdul Rozak tanpa izin konfirmasi, serta menyajikan pemberitaan dengan narasi yang dinilai merugikan dan tidak berimbang.

Atas tindakan tersebut, Abdul Rozak telah melaporkan oknum Wartawan inisial MZN beserta Media itu ke Dewan Pers, dibuktikan dengan tanda terima pelaporan resmi.

Dalam laporan tersebut, Rozak menekankan bahwa, penggunaan atribut atau penyebaran KTA organisasi tanpa persetujuan, merupakan pelanggaran serius terhadap etika Jurnalistik dan hak pribadi.

Ketua Umum GWI, Andera, menyampaikan sikap tegas organisasi. “GWI mengecam penyebaran KTA atau atribut organisasi tanpa izin. KTA bukan untuk dipublikasi sembarangan, apalagi dalam pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi. Ini jelas pelanggaran etik,” ujar Ketum GWI.

Menurutnya, KTA merupakan identitas resmi organisasi yang hanya boleh digunakan sesuai aturan internal GWI dan prinsip-prinsip Jurnalistik yang benar.

Langkah Hukum Lanjutan

Selain ke Dewan Pers, Abdul Rozak juga menyiapkan langkah lanjutan dengan meneruskan kasus ini ke Mabes Polri, berikut ini hal yang akan dilaporkan;

1. Dugaan pencemaran nama baik dan penyebarluasan identitas pribadi tanpa izin konfirmasi

2. Dugaan pelanggaran UU ITE
Kerugian moral dan reputasi

Rozak menilai bahwa, tindakan menayangkan foto pribadi beserta identitas organisasi tanpa konfirmasi merupakan penyalahgunaan informasi yang tidak dapat ditoleransi.

Dugaan Pelanggaran Etik Jurnalistik

GWI menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius dalam pemberitaan tersebut, di antaranya:

1. Tidak melakukan konfirmasi (cover both sides) kepada pihak yang diberitakan.

2. Menggunakan atribut organisasi (KTA GWI) tanpa izin, yang melanggar hak identitas dan aturan internal organisasi.

3. Melakukan pemberitaan tanpa verifikasi yang memadai, bertentangan dengan asas jurnalistik.

4. Narasi pemberitaan tidak berimbang dan berpotensi merugikan reputasi pihak yang diberitakan.

GWI melalui DPP menegaskan bahwa:

1. Organisasi tidak pernah memberikan izin penggunaan KTA atau atribut lembaga dalam pemberitaan tersebut.

2. GWI mendukung setiap anggota atau pejabat organisasi untuk menempuh jalur etik dan hukum sesuai mekanisme Dewan Pers dan aturan yang berlaku.

3. Media diimbau senantiasa berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap pemberitaan wajib mengutamakan aspek verifikasi, keberimbangan, dan akurasi.

GWI berharap, langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh Media agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas Jurnalistik, terutama dalam penggunaan identitas pribadi maupun atribut organisasi.

GWI menegaskan bahwa, insan Pers harus berdiri di atas prinsip etika, profesionalisme, dan tanggung jawab moral.

Diduga Ada Persoalan Antara Kedua Belah Pihak Sebelumnya

Dari penelusuran Awak Media NadaViral.com, diduga salah satu oknum Wartawan inisial MZN disebut-sebut ada di balik skenario pelaporan sejumlah media oleh AR kepada Dewan Pers.

Diduga kolaborasi antara MZN dan AR merupakan upaya pembungkaman Media dengan cara melaporkan tiga perusahaan Media ke Dewan Pers atas tuduhan pencemaran nama baik AR.

Langkah ini diperkirakan untuk meredam pemberitaan terkait AR yang sebelumnya viral. AR juga akan melaporkan enam Media lain yang dianggap sama-sama mencemarkan namanya.

Ironisnya, di tengah badai yang menyeret namanya, tiba-tiba muncul keterangan bahwa AR telah menjadi Dewan Pembina di GWI Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini membuat publik dan sejumlah Wartawan bertanya-tanya ada apa di balik drama yang diperankan oleh kolaborasi antara AR dan para oknum Wartawan.

AR sendiri sebelumnya menjadi perbincangan hangat setelah mencuat dugaan praktik jual beli Paket proyek di Dinas Perkim LH yang bersumber dari dana APBD Ketapang tahun 2024 dan 2025.

Sejumlah kontraktor diduga menjadi korban, lantaran proyek yang dijanjikan oleh AR terindikasi fiktif. AR disinyalir mengendalikan sejumlah paket proyek Dinas, termasuk paket Pokir Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Info yang beredar, MZN dan kelompok oknum Wartawan/Jurnalis yang seharusnya menjalankan fungsi Kontrol Sosial justru diduga berkolaborasi dengan oknum pejabat demi mengamankan paket-paket pekerjaan.

Tindakan ini mencoreng citra Jurnalis dan mengkhianati kepercayaan publik. MZN juga terekam pernah terlibat dalam kasus dugaan penipuan terhadap warga Kayong Utara pada tahun 2019, dengan menjanjikan paket pekerjaan yang tak pernah ada dan uang yang diterima tak kunjung dikembalikan.

“Saya sangat kesal dan kecewa atas tindakan dan perilaku MZN. Uang saya hingga hari ini tidak juga dikembalikan,” ujar H.J, salah satu korban MZN saat dihubungi Wartawan.

MZN yang namanya dikaitkan saat dikonfirmasi oleh Beritainvestigasi.com menyangkal keterlibatannya.

“Salah awak nyan….cobe bace isi berita razak tu, die menggunakan pengacara ptk yg adukan te…justru aku yg memberitekan awal soal razak, liat bah rekam jejak sampai berite razak bejilid jilid awak batai tu….cume berita aku razak tak bise adukan karne ade bukti rekaman wawancara dan ku sondingkan dg keterangan pejabat,…..salah duga awak tu, ” tulis MZN melalui pesan WhatsApp. Senin(24/11). ***

Editor : Bomen