Pelaku PETI Skala Besar, Warga Kuansing Minta Polda-Polres Kuansing Segera Tangkap Big Bos Inisial BRS!!

Kuansing, 26 Mei 2026 – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) skala besar di Desa Sungai Sirih F4, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Diduga seorang big bos berinisial BRS diduga menjadi dalang di balik operasi PETI tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, BRS diduga menggunakan Alat Berat merk HITACHI untuk melakukan penambangan secara terang-terangan. Aktivitas itu disebut telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Awak Media saat langsung investigasi ke lapangan pada hari, Selasa (26/05/2026), menemukan satu unit Alat Berat Excavator serta 14 Jerigen BMM Subsidi jenis Solar.

Saat berada di lokasi, Awak Media juga bertemu dengan seorang Koordinator lapangan Alat Berat.

“Iya bang, ini adalah Dompeng dan Alat Berat milik Bos Barus. Langsung aja tanya sama Bos Barus,” ujar sang Koordinator lapangan.

Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU tersebut menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.”

Masyarakat setempat bersama Awak Media meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Riau dan Polres Kuansing di bawah pimpinan Kapolres AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., segera menangkap dan memproses hukum inisial BRS yang diduga menjadi big boss PETI skala besar di wilayah hukum Polsek Singingi, tepatnya di Desa Sungai Sirih F4, Kecamatan Singingi.

Aktivitas PETI yang dikelola BRS tersebut, berdampak buruk terhadap kehidupan Masyarakat sekitar karena merusak Ekosistem Lingkungan.

Menanggapi hal itu, petinggi Dewan Pimpinan Daerah, Gabungan Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Riau mendukung Polda Riau dan Polres Kuansing untuk segera melakukan tindakan hukum secara terukur.

“Apa bila tindakan pelaku PETI di Kuansing ini bertentangan dengan UU Korupsi, UU Lingkungan Hidup, UU Minerba, maka Polri  tidak ragu-ragu melakukan tindakan hukum. Jika ada oknum POLRI-TNI dan oknum pejabat penyelenggara Negara yang terlibat, supaya ditindak tegas!,” kata pengurus DPD GWI Riau. Rabu, (27/5/2026).

(*/Ekon Krismon)