SIAK, (HTC) — Kedua perusahaan tersebut, PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dan PT Triomas Forestry Development Indonesia dinilai memiliki kinerja pengelolaan lingkungan yang sangat buruk.
Rapor Merah PROPER berarti:
– Tidak memenuhi sebagian besar ketentuan pengelolaan lingkungan.
– Terdapat pelanggaran serius dalam aspek pengendalian pencemaran Air, Udara, Limbah B3, pengelolaan Gambut, hingga Sampah.
– Perusahaan tersebut wajib melakukan perbaikan segera, karena jika tidak, berpotensi naik ke peringkat hitam, yang menunjukkan pencemaran berat dan bisa berujung pada sanksi hukum.
Rapor merah PROPER = Peringatan keras bahwa pengelolaan lingkungan perusahaan masih buruk dan perlu pembenahan serius.
Sumber Berita ini, dikutip dari Akun FB milik Afni Zulkifli yang merupakan Bupati Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang dia unggah pada Senin, (25/8/2025).
Menanggapi hal ini, warga Pekanbaru berharap semua pihak mendukung langkah positif dan ketegasan Bupati Siak Afni Z memberantas upaya perusakan Hutan dan Lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat, Mahasiswa, Aktivis, Pemerintah dan APH harus memberikan dukungan kuat dan secara bersama-sama memberantas kejahatan Kehutanan, Lahan serta Lingkungan Hidup. Supaya masyarakat hidup sejahtera, nyaman dan aman,” kata warga Pekanbaru yang menolak namanya ditulis, Senin sore. ***
Editor : Red











