Pekanbaru, (HT) — Tugas Lurah adalah melayani masyarakat, Kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan Pemerintah karena berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Jadi salah satu tugas Kelurahan adalah melaksanakan tugas Pemerintahan di Kelurahan serta membantu Camat dalam urusan Pemerintahan. Tidak terkecuali dalam pemberdayaan masyarakat,” tegas Afriadi Andika, S.H., M.H sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum.
Seseorang yang menguasai fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun, dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Diduga pihak Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru mengajak untuk mediasi melalui komunikasi dengan mantan Ketua RT setempat.
Pihak Kelurahan Tangkerang Barat tidak memberikan nomor Sertifikat yang ada di dalam surat masyarakat.
Timbul suatu pertanyaan, siapa yang mengeluarkan surat Sertifikat itu tiba-tiba keluar surat Sertifikat tanah yang diduga klaim tanah masyarakat?
Banyak asumsi-asumsi yang timbul terhadap pihak oknum terkait untuk menerbitkan surat tanah yang diduga Mafia Tanah.
“Saya berharap kepada Pemerintahan baik itu Kelurahan, Kecamatan, BPN, Wali Kota, Gubernur dan lainnya untuk melayani keluh kesah masyarakat, apa lagi keluh kesah masyarakat RT 04, RW 08, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai adalah salah satunya yaitu terkait dengan permasalahan tanah, dikarenakan masyarakat menguasai dan atau memiliki secara terus-menerus juga membayarkan PBB,” kata Andika.
“Masyarakat menguasai fisik sudah lama sesuai dengan aturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku. Terkait tugas dan fungsi Kelurahan, dalam melaksanakan urusan Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Sebab, Kelurahan, Kecamatan, Wali Kota, Gubernur dan BPN adalah ujung tombak Pemerintahan daerah,” ucap Andika.
Dijelaskan, hal paling mendasar tugas dan fungsi Lurah yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat, publik atau masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan Azas dan tujuan pelayanan.
“Selain itu juga meningkatkan kualitas pelayanan serta berinovasi dalam memberikan pelayanan masyarakat yang prima dan terbaik,” jelasnya.
Andika menilai, pelaksanaan peningkatan Surat Sertifikat berkaitan dengan urusan Pemerintahan juga tentang Pemberdayaan Masyarakat.
Aturan : PBB-P2 diatur dalam Pasal 1 ayat (33) UU 1/2002, yang berbunyi sebagai berikut:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perpajakan adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Undang-Undang ini bukan UU 1/2022, yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan diatur didalam pasal 23 Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945.
PP Nomor 24 Tahun 1997 juga mengatur tentang tujuan dan pentingnya dilakukan pendaftaran tanah. Tujuannya agar status tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat mempunyai kejelasan dan perlindungan hukum.
PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Artinya, selain pemilik tanah yang sah berhak mendapatkan Perlindungan Hukum dan Negara terhadap segala bentuk klaim penguasaan tanah yang tidak sah,” tegasnya.
Salah satu tanah dengan luas kurang lebih 1 (satu) Hektar milik Masyarakat, salah satunya inisial (A) yang telah memiliki SKGR, malah ada pula SHM atas nama orang lain di atas Tanah tersebut
Awak Media hariantop.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Tangkerang Barat, Rusmanto dan Camat Marpoyan Damai, Fauzan, pada Senin, (7/4/2025, Pukul 15.18 WIB melalui Telepon WhatsApp, namun keduanya tidak menjawab, hingga terbitnya berita ini. ***
Editor : RedTop
Leave a Reply