Pekanbaru, (HT) – Juru Bicara Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari), Wagimin, mendesak aparat penegak hukum tangkap seorang individu berinisial Pokui yang diduga menguasai lahan seluas 350 Hektar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Riau.
Menurut Wagimin, penguasaan lahan di kawasan konservasi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan dan bisa dijerat pidana.
“Kawasan Tahura adalah wilayah konservasi yang dilindungi undang-undang. Jika benar Pokui menguasai dan menggunakan lahan seluas 350 Ha di sana, itu jelas pelanggaran hukum yang serius,” tegas Wagimin, Kamis (4/4).
Wagimin menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta peraturan turunannya, setiap bentuk kegiatan atau penguasaan lahan tanpa izin di kawasan hutan negara adalah tindak pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, bahkan bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Kami minta aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KLHK, jangan tutup mata. Tangkap Pokui dan proses sesuai hukum. Jangan biarkan ada oknum yang merusak kawasan konservasi seenaknya,” seru Wagimin.
Komunitas Pecinta Alam Riau menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menggelar aksi serta melaporkannya secara resmi jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari pihak berwenang.
“Kami siap turun ke lapangan dan membawa isu ini ke tingkat nasional jika perlu. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal masa depan lingkungan Riau,” pungkas Wagimin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum LSM BERANTAS, B. Bawamenewi kepada Awak Media mendukung penuh langkah dan reaksi pihak KOPARI menggiring kasus Lahan TAHURA yang dikuasasi Pokui ke ranah hukum. Minggu (06/04/2025).
Sejauh ini, belum ada tindakan apa pun baik dari Kepolisian Daerah Riau yang saat ini di pimpin oleh Irjen Pol Dr Hery Heryawan maupun dari DLHK Riau yang dipimpin oleh Alwamen.
Gubernur Riau Abdul Wahid juga didorong untuk segera memerintahkan Dinas terkait untuk segera mengambil alih Lahan Kebun Sawit yang dikuasai oleh Pokui.
“Saya kira ini langkah positif dari KOPARI, tentu kita mendukung langkah itu untuk menuntaskan kasus Lahan dimaksud. Pemerintah, Kepolisian dan Kejaksaan harus segera memproses dan mengambil alih Lahan TAHURA yang dikuasasi oleh Pokui untuk dikembalikan kepada Negara. Tidak ada istilah “Kebal Hukum” jika Masyarakat sudah marah, semua pasti beres!,” tegas Bawamenewi. ***
Editor : RedTop
Foto : Genta
Leave a Reply