Ikuti Orientasi RPJMD 2025-2029, Bupati Kuansing Tekankan Penyusunan Program Kerja Lebih Matang dan Terarah ini

Kuansing, (HT) — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, MM mengikuti secara daring Kegiatan Orientasi dan Penyusunan Agenda Kerja Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang berlangsung di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Rabu (26/3) Pagi.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kuansing H. Muklisin, dan dihadiri langsung oleh Pj Sekda dr. H. Fahdiansyah, SpOG, Staff Ahli, Kepala OPD beserta Sekretaris, Kepala BPS, Seluruh Kabag, Seluruh Camat, Seluruh Kasubag Program/Perencana OPD, serta Seluruh Kabid OPD, dan Tenaga Ahli Penyusun RPJMD.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pada kesempatan itu menekankan pentingnya penyusunan agenda kerja RPJMD yang matang dan terarah. Ia menegaskan, agenda kerja RPJMD ini harus dipastikan selaras dengan visi jangka menengah Nasional, Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025-2029.

“Oleh karena itu, perlu kerja keras dari semua OPD untuk mengimplementasikan kegiatan yang sejalan dengan visi Nasional, Provinsi hingga Daerah,” tegasnya.

Selanjutnya, Bupati juga menekankan akan pentingnya Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, sebagai pedoman kerja bagi masing-masing OPD dalam merealisasikan program-program yang mendukung tujuan dari RPJMD Kuansing 2025-2029.

“Orientasi ini diharapkan dapat menumbuhkan komitmen bagi OPD dalam mendukung proses penyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah, agar RPJMD ini menjadi batu loncatan untuk membawa Kuansing menuju masa depan yang lebih maju,” pungkas Suhardiman Amby.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin juga berharap dengan dimulainya penyusunan RPJMD ini akan membawa dampak yang baik bagi pembangunan Daerah, karena dokumen RPJMD ini memuat visi-misi, dan program Kepala Daerah yang memiliki peran vital sebagai pedoman pembangunan.

Kemudian ia mengatakan, orientasi dan penyiapan agenda penyusunan RPJMD Kuansing tahun 2025-2029 merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah, yaitu terwujudnya Kuantan Singingi yang Berdaya Saing, Sejahtera, Beradat dan Maju (Kuansing Negeri Bersama).

“Sesuai aturan, RPJMD harus ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu enam bulan setelah pelantikan Kepala Daerah. Bagi Pemerintah Daerah yang tidak menetapkan RPJMD sesuai waktu yang telah ditentukan akan menghadapi sanksi administratif,” ujar Wabup Kuansing, Muklisin. **

Editor : RedTop

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *