Pekanbaru, (HT) — Setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau mengumumkan jadwal penerimaan anggota baru, satu persatu Wartawan dari Media Cetak, TV dan On-Line mulai mendaftarkan dirinya. Pendaftar juga tidak dikenakan biaya apapun atau gratis!
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra mengatakan, sejak pendaftaran dibuka tanggal 17 Maret 2025 lalu, sudah banyak wartawan di Provinsi Riau yang mendaftar.
“Meski peminat banyak, kami akan tetap mengikuti jadwal awal, yakni pendaftaran ditutup pada tanggal 12 April 2025,” ujar Bambang, Minggu (23/3/2025).
Seperti yang disampaikan sebelumnya, penerimaan anggota baru ini bertujuan mengajak lebih banyak wartawan di Riau bergabung dengan organisasi jurnalis tertua di Indonesia.
Bambang juga mengingatkan bagi peserta yang belum menyerahkan kembali formulir pendaftaran kepada panitia, agar segera dilengkapi dan diserahkan ke sekretariat PWI Riau Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
“Jika formulir dan persyaratan diserahkan lebih awal, bisa kita cek dan informasikan jika ada persyaratan yang kurang. Jadi calon anggota baru bisa melengkapi persyaratan yang kurang sebelum waktu pendaftaran habis,” tutur Bambang.
Bambang mengajak seluruh wartawan yang ada di Provinsi Riau untuk bergabung dan menjadi keluarga besar PWI Riau.
Bagi yang ingin formulir mengunduh secara online, bisa mengakses link berikut ini, https://bit.ly/FormulirPWIRiau2025
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi admin sekretariat PWI Riau Suci Pratiwi (+62 853-8966-5542).
Berikut Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota PWI Provinsi Riau:
1. Fotokopi Akte Notaris Perusahaan Pers Pasal 3;
2. Mengisi formulir (bisa diminta di Sekretariat PWI Riau);
3. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota (Bagi wartawan daerah);
3. Fotokopi ijazah terakhir minimal berpendidikan SLTA;
5. Surat Pernyataan Pemohon di atas materai;
6. Surat Keterangan Pemimpin Redaksi/Stempel Redaksi tempat bekerja di atas materai;
7. Membawa bukti karya jurnalistik (minimal 3 tulisan/berita dalam tiga bulan terakhir);
8. Fotokopi Kartu Pers dari Media dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
9. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (4 lembar);
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kalau sudah lulus.
Editor : RedTop
Sumber : PWI
Leave a Reply