Kasus Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Polisi Baru Tetapkan Satu Orang Tersangka

NIAS SELATAN, (HT) – Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan usia 10 tahun di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Sumatera Utara.

Tersangka yang diketahui berinisial D ditetapkan berdasarkan hasil visum luar serta kesesuaian keterangan korban.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K mengungkapkan bahwa yang dilaporkan dalam kasus ini tiga orang, dan satu orang diantara ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka berinisial D.

Hal ini dinyatakan berdasarkan hasil visum luar yang dengan berkesesuaian keterangan korban,” ujar Ferry dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025) siang.

Meski baru satu orang yang berstatus tersangka, Ferry tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut termasuk menunggu hasil visum dalam korban untuk memperkuat bukti, dan kemungkinan bertambah ada.

“Kami hanya perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terutama terkait visum dalam korban yang mana keterangan korban sudah ada, namun kami juga perlu pembuktian tambahan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Polisi telah memeriksa delapan orang saksi termasuk tiga terlapor dan lima saksi lainnya yang terdiri dari tetangga korban serta Kepala Desa setempat.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan aparat kepolisian berjanji akan menuntaskan penyelidikan secara profesional guna memastikan keadilan bagi korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan dengan maksimal.

Saat ini tambah Kapolres, bocah perempuan berusia 10 tahun tersebut tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Kota Gunungsitoli Kabupaten Nias, dan kondisi korban terus dipantau oleh Tim Medis guna memastikan pemulihan optimal.

Lanjut Kapolres, Personel Polres Nias Selatan sampai saat ini tetap melaksanakan pendampingan terhadap adik kita ini (korban) di Rumah Sakit (RS) Kota Gunungsitoli Kabupaten Nias, serta menegaskan bahwa pihak Kepolisian turut memastikan kondisi korban selama proses penyembuhan.

Dimana seperti diketahui, seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Nias Selatan menjadi perhatian luas pada Minggu 26 Januari 2025.

Publik terkejut mengetahui bahwa anak malang itu mengalami cacat fisik di bagian kaki, diduga akibat penganiayaan oleh keluarganya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa bocah tersebut selama ini tinggal serumah bersama kakek, nenek tiri, dan keluarga ayahnya sejak masih balita, sembari menyusul perceraian kedua orang tuanya.

Selanjutnya, situasi sulit yang dialami bocah malang 10 tahun ini semakin memperparah kondisi hingga akhirnya berujung pada dugaan kekerasan yang kini tengah diusut oleh pihak Kepolisian.

Merespons viral nya kasus ini, Kepolisian bergerak cepat dengan membawa korban ke Puskesmas terdekat pada hari Senin 27 Januari 2025 untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi medis korban serta mengumpulkan bukti yang dapat menguatkan proses hukum terhadap para pelaku,” kata Kapolres Nisel. (Karyadin Gumano)

Editor : RedHT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *