PEKANBARU, (HTC) — Respon cepat Tim Gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Disperindag Provinsi Riau melakukan sidak ke lokasi industri pengolahan Minyak Goreng milik inisial A di JL. Meranti Kel. Labuh Baru Timur, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru yang diduga menjual minyak goreng bekas atau Jelantah, Rabu (22/01/2024).
Sebanyak sembilan orang Tim Disperindag yang tiba di lokasi gudang langsung melakukan peninjauan secara intensif seluruh minyak goreng serta alat-alat yang digunakan, didapati 3 buah tangki besar tempat penampungan minyak goreng, beberapa di antaranya minyak goreng yang jernih bening dan ada pula yang keruh kotor.
Kemudian Tim mengambil 3 sample dari minyak goreng yang jernih, minyak goreng yang keruh, dan minyak goreng yang paling kotor untuk dilakukan uji kelayakan di Laboratorium.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru H. Zulhelmi Arifin S.STP, M.Si melalui Kabid Tertib, Riznaldi Ananta Pratama usai melakukan peninjauan, ia menambahkan bahwa dari hasil uji Laboratorium nantinya yang akan menentukan apa tindakan selanjutnya.
Pihaknya menyatakan akan menyita minyak goreng tersebut, jika hasil Laboratorium menunjukkan minyak goreng tersebut bekas pakai dan tidak sehat.
“Kami sudah mengambil langsung sample minyak goreng di gudang tersebut untuk di uji Lab, kemungkinan sekitar seminggu hasilnya akan keluar, jika hasil menunjukkan minyak goreng bekas pakai dan mengandung zat berbahaya, maka akan kita sita langsung.
Untuk sementara kami sudah sampaikan kepada pemilik Gudang untuk tidak memperjualbelikan minyak goreng tersebut sebelum ada keputusan dari Disperindag,” jelas Kabid Tertib Disperindag Pekanbaru.
Seorang warna Pekanbaru, Rini mengungkapkan jika pemilik gudang minyak goreng inisial A mengatakan langsung kepada dirinya, bahwa minyak goreng yang diduga bekas pakai ini telah dijual ke Pasar – Pasar di Pekanbaru.
“Waktu saya datang ke Gudang milik A hendak membeli minyak goreng tersebut, saya dengar langsung kok beliau mengatakan kalau minyak ini sudah di edarkannya di pasar – pasar,” sebut Rini singkat kepada Media.
Viral nya pemberitaan ini di sejumlah Media dan sigapnya pihak Disperindag Kota Pekanbaru yang bekerjasama dengan Disperindag Provinsi Riau melakukan Sidak dengan mengambil sample di TKP Gudang milik si A.
Wakil Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemimpin Media Independen (P2MI), Bomen mendorong semangat Kapolda Riau, Irjen. Pol. M. Iqbal segera melakukan Penyelidikan terkait dugaan penjualan Minyak Goreng Bekas tersebut. Kamis, (23/01/2025).
“Memperhatikan pengakuan pemilik Gudang, si A, sekaligus sebagai terduga penjual Minyak Goreng Bekas kepada Awak Medis bahwa, Minyak Goren Bekas tersebut dia beli dari oknum Polisi di luar Riau. Tentu kita mendorong Kapolda Riau segera melakukan Penyelidikan sebelum para pihak yang terlibat menghilangkan Barang Bukti,” kata Bomen.
Waketum P2MI mengapresiasi setinggi-tingginya baik kepada para Jurnalis hebat yang berhasil mengungkap adanya Minyak Goreng Bekas melalui pemberitaan maupun kepada Disperindag Kota dan Disperindag Provinsi yang langsung melakukan oleh TKP hingga mengambil sample untuk proses hukum selanjutnya.
“Media, dalam hal ini adalah Jurnalis hebat dan profesional mampu mengungkap isu hangat tentang Penjualan Minyak Bekas ini. Tinggal bagaimana cara Pemerintah dan APH memberikan sanksi tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan di perminyakan ini, sebab ini adalah taruhan nyawa Manusia,” tegas Bomen.
Diberitakan sebelumnya, Pengusaha Minyak Goreng Bekas dan Keterlibatan Oknum Polisi, Bahayakan Kesehatan Manusia
Gudang Minyak Goreng milik inisial (A) yang terletak di Jalan Meranti, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau diduga mengolah Minyak Goreng bekas atau Minyak Jelantah menjadi minyak goreng Curah lalu di edarkan dan dijual di Pasaran.
Selain itu, diduga gudang minyak goreng milik A yang dinilai mengandung bahan berbahaya juga tidak memiliki ijin dari Disperindag Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan salah seorang warga inisial (DY) ketika dikonfirmasi pada hari Selasa 21 Januari 2025.
Dikatakannya, kejadian bermula saat ia ingin membeli Minyak makan curah di Gudang minyak milik A, melihat warna minyak goreng curah yang berbeda dengan minyak goreng lainnya, jadi ragu membelinya.
“Awalnya saya ragu lihat warna minyaknya yang kotor, kemudian saya ambil sample untuk di uji ke Laboratorium, saya terkejut setelah melihat hasil uji Laboratorium minyak goreng tersebut, ini sama dengan istilah minyak goreng Jelantah atau minyak goreng bekas, berbeda dengan penyampaian mereka di awal, dan saya memutuskan untuk tidak jadi membeli minyak gorengnya,” ungka DY.
Terpisah, pemilik gudang minyak goreng inisial A saat dikonfirmasi Media mengatakan bahwa, usaha miliknya sudah berjalan 1 (satu) tahun dan memiliki izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.
“Mengenai izin usaha, sudah ada yang mengurus yaitu Edi Tambunan, Dinas perdagangan Pekanbaru, saya biasanya membeli minyak dari perusahaan – perusahaan untuk diecer ke pedagang, nah kemarin saya ada beli minyak 70 Ton, saya beli melalui oknum Polisi di Payakumbuh, Sumbar, namun karena kondisinya begini, maka tidak ada saya ecer ke Pasar,” ungkap A pemilik Gudang.
Mengenai hasil uji Laboratorium, pemiliki gudang minyak goreng inisial A mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya belum tau hasil Lab dari ibuk DY, kalau saya baru kemarin mengajukan permohonan uji Laboratorium nya,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait praktek industri minyak goreng yang diduga ilegal ini menyatakan, akan menindak lanjutinya.
“Terima kasih infonya pak, saya akan cek ke Bidang,” tulisnya singkat menjawab pertanyaan Media.
Menanggapi hal tersebut, warga Pekanbaru yang juga Aktivis, Bomen mendorong semua pihak instansi terkait dan TNI-POLRI serta APH lainnya untuk segera menelusuri temuan dan informasi dari Masyarakat serta Awak Media.
“Supaya melakukan penindakan tegas dan terukur atas dugaan peredaran Minyak Bekas yang membahayakan kondisi kesehatan masyarakat, semua unsur harus segera menelusurinya,” ujar Bomen. (**/iR/Bor)
Foto : iRc
Editor : RedHT …bersambung…
Leave a Reply