Dihadiri Camat dan TNI-POLRI, Pertemuan Mediasi Kedua di Kantor Desa tidak Menemukan Titik Sepakat

Siak Hulu, KAMPAR, (HTC) — Pertemuan yang kedua Mediasi antara Pengurus Gereja BNKP Resort 57 dengan Sepadan Tanah di Desa Tanah Merah, tidak menemukan titik sepakat. Jumat, (17/1/2025).

Redaksi HarianTop.com mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan tertulis maupun telepon langsung WhatsApp pada Senin (20/01/2025), namun Kepala Desa Tanah Merah, H. Syahrul Amri Nasution belum merespon karena suatu kesibukan.

Sedangkan Undangan Mediasi yang digelar di Kantor Desa pada Jumat, (17/01/2025) yang berakhir pada Pukul 17.00.WIB, dikabarkan gagal alias tidak menemukan titik sepakat.

Berikut kronologis dalam pertemuan Mediasi tersebut:

Perihal: Mediasi tentang kepemilikan lahan Ibu Junita Br Sembiring dengan Pihak Gereja BNKP di Kantor Desa Tanah Merah Jln. Karya III No. 2 Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

I. FAKTA – FAKTA

A. Pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 pukul 15.00 Wib. Telah dilaksanakan Mediasi tentang kepemilikan Lahan Ibu Junita Br. Sembiring terkait tanah yang dikuasainya sejak Tahun 2002 yang mana Tanah tersebut ber sepadan dengan jalan, dan jalan yang dimaksud saat ini tertutup, dikarenakan adanya bangunan Gereja yang didirikan oleh pihak Gereja BNKP. Bertempat di Kantor Desa Tanah Merah Jln. Karya III No. 2 Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

B. Hadir dalam kegiatan Mediasi :
1. Camat Siak Hulu, Irwansyah, S. STP
2. Kepala Desa Tanah Merah, Sdr. H. Syahrul Amri Nasution
3. Danramil 06/SH, Kapten Cba Y. Zebua.
4. Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, SH.
5. Ketua BPD Desa Tanah Merah, Sdr. Datuk Alir
6. Kanit Opsnal Siak Hulu, Ipda Feri Setiawan, SE
7. Kanit Reskrim Siak Hulu, AKP Jonera Putra, SH
8. Babinsa Tanah Merah, Serma Gali Handoko
9. Bhabinkamtibmas Tanah Merah, Brigadir Jhon Badri
10. Pemilik lahan, Ibu Junita Br Sembiring.
11. Pengurus Gereja BNKP, Sdr. Dali Zatule Lase.
12. Pendeta Gereja BNKP, Sdr. Pdt. Okto Riman.
13. Sekertaris Gereja BNKP, Sdr. Tema Zisekhi Zega/Ama Alek.
14. Perwakilan Gereja BNKP :
– Sdr. Lisaro Zendrao.
– Sdri. Seti Maruhawa.
– Sdr. Ama Nikolas Lase.
15. Ketua Rw. VIII Desa Tanah Merah, Sdr. Gusmardilis
16. Ketua Rt. 003 Desa Tanah Merah, Sdr. Perdamaian Sinaga.
17. Kepala Dusun IV Desa Tanah Merah, Sdr. Zahturahman.
18. Dan Tamu Undangan yang hadir sekitar 15 Orang.

C. Sambutan dari Kepala Desa Tanah Merah, sbb :
• Masalah-masalah ini kita enggak perlu membuat sesuatu yang tidak baik kita ambil yang terbaik bagaimana urusan-urusan masyarakat ini memang harus dipertanggungjawabkan oleh penegak penegak hukum juga yang ada di tanah merah ini.

• Kita buat nantinya semoga apapun yang kita fokuskan nanti itulah yang terbaik buat kita semua karena ini sudah berlarut-larut jadi tidak baik untuk di masyarakat kita jadi semoga apapun yang dibicarakan nanti menjadi yang terbaik buat kita di sini.

• Semoga apa nanti yang kita putuskan dapat kita selesaikan memang masalah tanah ini Ini masalah tanah sudah dihibahkan dari pendeta Sudirman sudah dihibahkan cuma kita nggak tahu apa sudah ada skgr-nya apa belum ada.

• Masalah yang terberat di situ sehingga tidak bisa diselesaikan di desa saya juga melihat seperti ini karena masalah itu aja sampai pemimpin-pemimpin Desa ada di sini sampai Pak Camat, Danramil dan Kepolisian hadir.

• Sebenarnya tugas dari saya sama Pak Babinsa selesai jadi sampai ke atas tapi itulah mungkin kita selesaikan di sini juga nampaknya enggak dapat hasil yang baik sehingga ini sampai ke atas supaya tidak terjadi sesuatu bila diambil keputusan keputusan yang terbaik nanti keputusan yang terbaik nanti itulah yang kita ambil menjadi suatu keputusan kita bersama.

D. Sambutan Camat Siak Hulu, sbb :
• Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh selamat siang menjelang sore salam sejahtera buat kita semua pertama tentu ucapan syukur ya menjelang sore ini kita hadir bersama-sama tentu dengan acara tujuannya tidak lain dan tidak bukan tentu mencari formula atau solusi dari permasalahan ini.

• Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Kades Garis besarnya permasalahan yang terjadi antara kita semua untuk supaya biar enak jalannya ini pendengar baru saya pengen tahu juga apa yang menjadi masalah kenapa kita ingin seperti itu Nah sebab ini kenapa nah sebab ini yang akan kita jadikan solusi sepakat kita dulu Pak Ibu sepakat kita ingin menyelesaikan sepakat.

• Kalau ada sepakat seperti itu saya inginnya seperti ini tadi udah dijelaskan tadi oleh Protokol ketika kita salah satu pihak menjelaskan nanti tidak ada pihak lain ada nanti waktunya untuk memberikan sanggahan kita nggak di pasar nih kita dan yang saya lihat di sini orang tua semua.

• Kami bisa mencontoh perilaku baik omongannya maupun sikapnya sehingga kami bisa hormat ini saya minta nanti kedua belah pihak Nanti saling ini yang terutama Nanti ibu sendiri dan Pak Tarigan menyampaikan apa sih kalau pesannya sampai di mana dulu pesannya dan Kenapa kita bertemu gitu ya nanti saya minta sanggahannya tanggapan dari sepihak lain kemudian nanti kita sama-sama dengar mudah-mudahan nanti kita mendapatkan solusi yang terbaik.

• Tetapi kan ke depannya hari ini mungkin kita pendek minta kita meninggal anak cucu kita itu harus diperhatikan juga ketika kita mengambil keputusan tentu harus ada berakibat fatal mungkin itu dari saya Pak Kades ya nanti Pimpin dulu di awal saya pengen dengar aja dua belah pihak.

E. Penyampaian dari Pemilik Tanah, Sdr. Tarigan, sbb :
• Jadi dulunya juga itu dibikin rumah kayu di situ itu dengan alasan penumpang sementara jalan belum dipakai kami numpang dulu, itu kata dari pihak gereja.

• Jadi ya kami juga belum membutuhkan untuk memakai jalan, jadi ya nggak apa-apa gitu kan dan sekarang ini pikir-pikir ya kami perlu jalan itu karena kami mau membangun di belakang.

• Selain itu supaya lingkungan gereja juga lebih ramai maka kami akan mungkin supaya lingkungan gereja juga lebih ramai jadi kami tetap meminta jalan itu dibuka Saya kira untuk pertama itu aja dulu mungkin sudah cukup sesuai surat yang kami bikin kami keberatan dengan ditutupnya jalan.

• Saya bilang jangan dulu dibangun Pak nanti kalau apa kan sayang saya bilang kalau Siapa yang mau menghalangi pembangunan ini siap-siap potong leher katanya jadi ya udah terusin jadi waktu itu.

• Akhirnya Kami membuat surat keberatan ke Desa jadi enggak ada keputusan sebelumnya dan membuat parit itu juga kan Pak Kades bilang tanya kalau dia setuju boleh kan gitu Pak Nah mereka Langsung bangun sendiri aja jadi saya tanya pendeta waktu itu ke sana Ini Ukurannya berapa Nggak tahu saya katanya jadi nanti kalau nggak pas di apanya gimana Ya terserah Pak lah.

F. Penyampaian dari Pihak Gereja, sbb :
• Dan dari dulu Jalan itu belum pernah dimanfaatkan untuk jadi salah itu juga sudah butuh sampai di belakang apa yang disampaikan oleh Pak RT kedua yang disebut-sebut dalam proses perbedaan pendapat ini dengan gereja maka.

• Desa telah mengambil langkah dan upaya agar Hal ini dapat selesai itu Musyawarah di Desa jadi oleh beliau kemudian digunakan oleh Gereja dan 4 x 20 M adalah digunakan untuk letusan pertemuan pada saat itu beliau waktu kita di sana udah ada kesepakatan itu kita lanjutkan itu semua di dalam waktu 3 bulan tidak lagi atas pertemuan itu pembangunan sudah selesai.

• Kita bertemu dengan Pak RT udah kita cari solusi dibuat sehingga itu sudah selesai tapi ini adalah karena ada hubungannya dengan tanah ini maka kita masih menahan diri artinya yang sudah kita coba mencari solusi yang terbaik makanya menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini sehingga ada hasil yang kita ambil dalam pertemuan ini.

• Tetapi bermunculan kembali itulah yang kita tidak tahu ya ada apa semuanya kita tidak tahu sehingga tadi ada menyampaikan yang menyampaikan saya warga Jemaat persetujuan dari sepanjang jalan itu sehingga mengganggu aktivitasnya atau apa Jadi ini perlu juga kita tegas karena ini adalah pemerintahan.

G. Penyampaian dari Danramil 06/SH, Kapten Cba Y. Zebua, sbb :
• Sebetulnya dalam pembicaraan ini adalah gereja pemerintah suatu contoh yang baik di tengah-tengah ini bukan membuat suatu kedatangan kita saling itu mendukung jangan saling menjatuhkan, tidak perlu saya Pemerintah akhir diberi oleh tangan kanan tidak boleh dilihat dari tangan kiri.

• Saya bukan membela sepihak tetapi membela secara keimanan dan ketahuan kepada Tuhan marilah kita memberi, marilah kita ikhlaskan, kalau kita memberi kita panjang umur dalam hal ini.

• Bapak mulai dari depan Protes ada pembangunan jalan kenapa dibangun untuk cepat menjaga Gereja di sini namun dalam hal ini tidak perlu cara seperti itu sudah ada kesepakatan beberapa bulan yang lalu.

• Negara kita ini negara hukum berikanlah motivasi yang baik supaya ada damai sejahtera di antara kita dengan saya merasa malu,
tidak boleh terjadi.

H. Penyampaian dari Kapolsek Siak Hulu, sbb :
• Baik terima kasih saya mau nanya berarti dasar tanah ini kita beli dulu ya dari masyarakat masyarakat menjual tanah berarti sudah menyiapkan jalan faktanya sekarang jalan itu kan tidak berfungsi sesuai dengan aturan undang-undang dasar 1945 di pasal 33 di Jakarta bahwa bumi air dan segala macam itu digunakan oleh apa dikuasai oleh negara.

• Untuk kepentingan pajak untuk orang banyak ini kita dasar hukumnya ada ya itu dasar hukumnya kita jangan menyebar-lebar mana maknanya apa, dikuasai untuk orang banyak itu bukan untuk perorangan tadi ceritanya Musyawarah yang dibuat RT.

• Ya sudah dibagi ini untuk bapak ini untuk bapak ini dimanfaatkan oleh kepentingan orang banyak Jemaat kemudian sudah tidak bertuan namanya itu dibagikan untuk bapak ini dan bapak ini kan dasarnya berarti karena kaplingan.

• Tanah jalan berarti jalan ini jalan yang di berikan oleh pemilik dasar awal ya ternyata tidak digunakan untuk Kenapa kita juga sudah lihat di TKP di belakang itu sudah dipakai jadi solusi yang dibuat oleh Pak RT zaman dulunya itu itu sudah bagus.

• Apalagi permasalahan sudah ada jalan juga kecuali di depan itu mati dibelah di tengah tadi itu antara gereja dengan tanah Pak Tarigan hanya itu akses ya kalau dibangun oleh pihak gereja itu tapi karena ini akses jalannya di depan ada di sampingnya juga ada di belakang itu mati Ingat Pak ingat kita datang ke dunia ini untuk kembali yang kita cari di atas dunia ini semua akan kita tinggalkan tak satupun yang kita bawa yang kita bawa itu adalah hidup kita yang bermanfaat untuk orang kita berikan untuk orang banyak kita berinfak bersedekah segala macam itulah yang kita ambil.

• Kemudian hari kembali aja cari harta cari tanah cari mobil dapat segerakan untuk kita tinggalkan kita bawa Jadi kalau pertemuan ini semua ada kegiatan yang lebih penting lagi kecuali Tanah bapak yang di Cirebon atau tenaga gereja yang di Cirebon faktanya udah di lapangan yang berkepentingan itu hanya tiga itu tidak dimanfaatkan dan sudah dibuat surat apa rapat bersama yang partai bilang tadi nggak tahu tanggalnya di mana Kalau itu saya rasakan sudah selesai itu kalau kita mencari-cari kesalahan-kesalahan terus kesalahan terus sama sekarang ini.

I. Adapun hasil Mediasi, sbb :
• Mediasi ini tidak ada menghasilkan Kesepakatan dari kedua belah Pihak.

• Diberi waktu 2 x 24 Jam oleh Pak Camat untuk Mediasi kembali dan harus ada Surat Notulennya.

J. Personil PAM :
1. TNI : 5 Orang
2. Polri : 5 Orang
3. Perangkat Desa : 4 Orang

K. Pada pukul 17.00 WIB. Kegiatan Mediasi selesai. Selama kegiatan Mediasi berlangsung dalam keadaan Aman dan Kondusif. Demikian dilaporkan.

BPMJ Ugal-Ugalan Memainkan Proyek Kanopi di Atas Fasum, Pemerintah Panggil Perwakilan Gereja Meminta Surat Kepemilikan Lahan

Diberitakan sebelumnya, Kades Tanah Merah Kembali Panggil 10 Orang dan Minta Membawa Surat Asli Kepemilikan Tanah Terkait Sepadan Gereja BNKP R-57.

Untuk kedua kalinya, Kepala Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, H. Syahrul Amri Nasution memanggil pihak terkait sengketa Tanah Gereja BNKP Resort 57 Pekanbaru dengan Sepadan.

Kali ini, Pemerintah Desa Tanah Merah mengeluarkan Surat Panggilan (Undangan Pertemuan) kepada 10 orang yang terdiri dari para pihak Pemilik Tanah dan Sepadan.

Sedangkan yang lainnya, terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tanah Merah.

Surat Panggilan atau Undangan Pertemuan itu dikeluarkan pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025 dengan Nomor: 005/TM-PEM/06/2025.

Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan Laporan Warga Sepadan ke Desa Tanah Merah atas pembangunan Kanopi oleh pengurus Gereja (BPMJ) di atas tanah yang menurut warga itu Jalan Umum atau Fasilitas Umum (Fasum).

Bahkan, karena kekecewaan, warga Sepadan meletakkan Material (Pasir dan Batu Bata) di bawah Kanopi tersebut untuk pembangunan di sebelah Gereja.

Untuk menelusuri kebenaran persoalan ini, Awak Media menghubungi Kepala Desa Tanah Merah, H. Syahrul Amri Nasution melalui WA sekaligus mengirim konfirmasi tertulis pada Kamis (16/1/2025) Pukul 14.37.WIB, namun HP sang Kades sedang dalam kondisi tidak aktif.

Di salah satu Grup WhatsApp, perbincangan tentang persoalan ini tidak terbendung, semua berpendapat, mengkritisi sekaligus mencari solusi.

“Kita tidak menduga kalau warga Sepadan meletakkan bahan Material di dalam Kanopi itu, namun itu sah-sah saja karena sebagian Tanah di bawah Kanopi itu adalah Fasum atau Jalan, bukan milik Gereja, ini adalah tamparan bagi BPMJ dan sangat memalukan,” kata peserta Grup WA itu. Kamis (16/01/2025).

Sementara lainnya juga berpendapat, bahwa yang menjadi pemicu warga Sepadan melampiaskan amarah dan kekecewaan nya hingga meletakkan Material di objek persoalan, akibat kelalaian pihak BPMJ sesuka hati menyerobot Fasum.

“Pemicunya adalah akibat kebijakan BPMJ dan Majelis tidak pada tempatnya, salah menguasai Fasum dan terlampau maju berkuasa, ini lah akibat nya. Apa pun persoalan di Gereja BNKP ini, harus diungkap supaya tidak timbul masalah di kemudian hari,” ujar peserta WAG itu.

Warga Jemaat BNKP R-57, Bomen alias Ama Eva Bamen turut angkat bicara terkait Tata Kelola Manajemen dan Administrasi di Gereja BNKP R-57 tersebut.

Bomen mendorong BPMJ dan Majelis lebih profesional, kerja keras, ikhlas, jujur dan transparan terkait Dana Gereja baik pemasukan maupun pengeluaran.

Termasuk prioritas pelayanan Diakonia yang lebih menjurus ke Aksi Sosial bagu warga Jemaat baik Duka maupun Suka Cita sesuai Skema yang ditetapkan oleh BPMJ dan Majelis Jemaat.

“Saya mendorong BPMJ dan Majelis untuk lebih profesional menjalankan Tupoksinya, jujur dan transparan serta ikhlas dalam melaksanakan pekerjaannya, utamakan kepentingan warga Jemaat dan respon apa bila ada warga yang mau konsultasi atau menanyakan suatu hal yang dibutuhkan,” kata Bomen.

Selain itu, lanjut nya, hal terpenting juga BPMJ dan Majelis terbuka soal Uang masuk, dari mana saja sumbernya, termasuk bila mana ada Dana dari Donatur atau Dana Hibah supaya diumumkan kepada warga minimal 1 kali dalam 3 bulan.

“Gereja itu milik Warga Jemaat, berdirinya bangunan Gereja itu karena uang dari Jemaat melalui Persembahan dan atau sumber lainnya dan atau Hibah. Supaya diumumkan 1 kali dalam 3 bulan kepada warga Jemaat secara tertulis dan juga melalui Layar Infokus,” sebutnya.

Diungkapkannya, bahwa selama menjadi Warga Jemaat di Gereja BNKP Pasir Putih mulai Tahun 1997, hingga Tahun 2025 ini, belum pernah melihat, apa lagi mendengar soal keabsahan status kepemilikan Surat Tanah Gereja itu seperti SKGR maun SHM atau Sertifikat.

“Transparansi yang saya maksud, adalah soal keterbukaan dana masuk dan realisasi keuangan. Seperti Pembangunan Gereja, Rumah Dinas Pendeta dan Pembangunan Gedung Sekolah Minggu,” ujarnya.

“Sedangkan soal Surat Kepemilikan Surat Tanah Gereja, dari Tahun 1997 saya resmi sebagai warga Jemaat, sampai Tahun 2025 ini saya tidak tahu apakah ada atau tidak Surat SKGR maupun Sertifikatnya. Semoga hal ini menjadi perhatian seluruh Jemaat, terlebih-lebih para BPMJ dan Majelis.

Ia juga mengungkapkan
rasa kecewa kepada pengurus Gereja karena ada warga yang melahirkan melalui proses Operasi Medis di RS SYAFIRA bulan April Tahun 2024, hingga bulan Januari 2025 ini, tidak dilakukan Kunjungan Doa oleh bagian Pelayanan Diakonia.

“Tentu saja saya sangat kecewa dengan sejumlah oknum pengurus Gereja BNKP R-57 ini, mengabaikan Tupoksi Pelayanannya terhadap warga Jemaat.

Sedangkan pada saat Baptis anak tanggal 26 Desember 2026 pihak BPMJ menagih uang kepada saya Rp 525.000, itu saya bayar, ada buktinya.

BPMJ menagih Uang Iuran, Uang Baptis Anak, Uang Persembahan masing-masing khusus yang sudah Baptis, Uang Persembahan Tahunan.

Tetapi Tupoksi pelayanan Diakonia, mereka lupakan begitu saja. Padahal Kelahiran seorang Bayi di Keluarga saya telah dilaporkan oleh SNK setempat, baik di hadapan Jemaat saat ibadah Minggu maupun di Grup WhatsApp Jemaat yang saat ini tidak bertuan dan hanya antar BPMJ dan Majelis yang bisa berkomunikasi di dalam Grup WA Jemaat tersebut.

Hal ini telah saya pertanyakan kepada Bendahara Jemaat Gereja, Yusuni Lase alias Ama Vince, baik secara tatap muka maupun via WA, namun tidak memberi respon baik alias bungkam.

Terakhir, saya mendorong pengelola atau Admin Grup Jemaat BNKP R-57 itu untuk diambil sikap kebijaksanaan, karena saat ini ketika ada Suka maupun Duka Cita yang terjadi, malah hanya antar BPMJ dan Majelis saja yang bisa mengucapkan kata-kata Mutiaranya.

Sedangkan warga Jemaat hanya bisa menonton saja dan tidak bisa berkomentar karena dibatasi oleh Admin Grup. Saya kira ini hal yang paling memalukan dan menjadi pemicu kekecewaan seluruh warga Jemaat BNKP R-57 Pekanbaru. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *