Kampar, RIAU, (HTC) — Untuk kedua kalinya, Kepala Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, H. Syahrul Amri Nasution memanggil pihak terkait sengketa Tanah Gereja BNKP Resort 57 Pekanbaru dengan Sepadan Warga.
Kali ini, Pemerintah Desa Tanah Merah mengeluarkan Surat Panggilan (Undangan Pertemuan) kepada 10 orang yang terdiri dari para pihak Pemilik Tanah dan Sepadan.
Sedangkan yang lainnya, terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tanah Merah.
Surat Panggilan atau Undangan Pertemuan itu dikeluarkan pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025 dengan Nomor: 005/TM-PEM/06/2025.
Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan Laporan Warga Sepadan ke Desa Tanah Merah atas pembangunan Kanopi oleh pengurus Gereja (BPMJ) di atas tanah yang menurut warga itu Jalan Umum atau Fasilitas Umum (Fasum).
Bahkan, karena kekecewaan, warga Sepadan meletakkan Material (Pasir dan Batu Bata) di bawah Kanopi tersebut untuk pembangunan di sebelah Gereja.
Untuk menelusuri kebenaran persoalan ini, Awak Media menghubungi Kepala Desa Tanah Merah, H. Syahrul Amri Nasution melalui WA sekaligus mengirim konfirmasi tertulis pada Kamis (16/1/2025) Pukul 14.37.WIB, namun HP sang Kades sedang dalam kondisi tidak aktif.
Di salah satu Grup WhatsApp, perbincangan tentang persoalan ini tidak terbendung, semua berpendapat, mengkritisi sekaligus mencari solusi.
“Kita tidak menduga kalau warga Sepadan meletakkan bahan Material di dalam Kanopi itu, namun itu sah-sah saja karena sebagian Tanah di bawah Kanopi itu adalah Fasum atau Jalan, bukan milik Gereja, ini adalah tamparan bagi BPMJ dan sangat memalukan,” kata peserta Grup WA itu. Kamis (16/01/2025).
Sementara lainnya juga berpendapat, bahwa yang menjadi pemicu warga Sepadan melampiaskan amarah dan kekecewaan nya hingga meletakkan Material di objek persoalan, akibat kelalaian pihak BPMJ sesuka hati menyerobot Fasum.
“Pemicunya adalah akibat kebijakan BPMJ dan Majelis tidak pada tempatnya, salah menguasai Fasum dan terlampau maju berkuasa, ini lah akibat nya. Apa pun persoalan di Gereja BNKP ini, harus diungkap supaya tidak timbul masalah di kemudian hari,” ujar peserta WAG itu.
Warga Jemaat BNKP R-57, Bomen alias Ama Eva Bamen turut angkat bicara terkait Tata Kelola Manajemen dan Administrasi di Gereja BNKP R-57 tersebut.
Bomen mendorong BPMJ dan Majelis lebih profesional, kerja keras, ikhlas, jujur dan transparan terkait Dana Gereja baik pemasukan maupun pengeluaran.
Termasuk prioritas pelayanan Diakonia yang lebih menjurus ke Aksi Sosial bagu warga Jemaat baik Duka maupun Suka Cita sesuai Skema yang ditetapkan oleh BPMJ dan Majelis Jemaat.
“Saya mendorong BPMJ dan Majelis untuk lebih profesional menjalankan Tupoksinya, jujur dan transparan serta ikhlas dalam melaksanakan pekerjaannya, utamakan kepentingan warga Jemaat dan respon apa bila ada warga yang mau konsultasi atau menanyakan suatu hal yang dibutuhkan,” kata Bomen.
Selain itu, lanjut nya, hal terpenting juga BPMJ dan Majelis terbuka soal Uang masuk, dari mana saja sumbernya, termasuk bila mana ada Dana dari Donatur atau Dana Hibah supaya diumumkan kepada warga minimal 1 kali dalam 3 bulan.
“Gereja itu milik Warga Jemaat, berdirinya bangunan Gereja itu karena uang dari Jemaat melalui Persembahan dan atau sumber lainnya dan atau Hibah. Supaya diumumkan 1 kali dalam 3 bulan kepada warga Jemaat secara tertulis dan juga melalui Layar Infokus,” sebutnya.
Diungkapkannya, bahwa selama menjadi Warga Jemaat di Gereja BNKP Pasir Putih mulai Tahun 1997, hingga Tahun 2025 ini, belum pernah melihat, apa lagi mendengar soal keabsahan status kepemilikan Surat Tanah Gereja itu seperti SKGR maun SHM atau Sertifikat.
“Transparansi yang saya maksud, adalah soal keterbukaan dana masuk dan realisasi keuangan. Seperti Pembangunan Gereja, Rumah Dinas Pendeta dan Pembangunan Gedung Sekolah Minggu,” ujarnya.
“Sedangkan soal Surat Kepemilikan Surat Tanah Gereja, dari Tahun 1997 saya resmi sebagai warga Jemaat, sampai Tahun 2025 ini saya tidak tahu apakah ada atau tidak Surat SKGR maupun Sertifikatnya. Semoga hal ini menjadi perhatian seluruh Jemaat, terlebih-lebih para BPMJ dan Majelis.
Ia juga mengungkapkan
rasa kecewa kepada pengurus Gereja karena ada warga yang melahirkan melalui proses Operasi Medis di RS SYAFIRA pada bulan April Tahun 2024, hingga bulan Januari 2025 ini, tidak dilakukan Kunjungan Doa oleh bagian Pelayanan Diakonia.
“Tentu saja saya sangat kecewa dengan sejumlah oknum pengurus Gereja BNKP R-57 ini, mengabaikan Tupoksi Pelayanannya terhadap warga Jemaat.
Sedangkan pada saat Baptis Anak pada tanggal 26 Desember 2024, pihak BPMJ menagih uang kepada saya Rp 525.000, itu sudah saya bayar, ada buktinya.
BPMJ menagih Uang Iuran, Uang Baptis Anak, Uang Persembahan masing-masing khusus yang sudah Baptis, Uang Persembahan Tahunan.
Tetapi Tupoksi pelayanan Diakonia, mereka lupakan begitu saja. Padahal Kelahiran seorang Bayi di Keluarga saya telah dilaporkan oleh SNK setempat, baik di hadapan Jemaat saat ibadah Minggu maupun di Grup WhatsApp Jemaat yang saat ini tidak bertuan dan hanya antar BPMJ dan Majelis yang bisa berkomunikasi di dalam Grup WA Jemaat tersebut.
Hal ini telah saya pertanyakan kepada Bendahara Jemaat Gereja, Yusuni Lase alias Ama Vince, baik secara tatap muka maupun via WA, namun tidak memberi respon baik alias bungkam.
Terakhir, saya mendorong pengelola atau Admin Grup Jemaat BNKP R-57 itu untuk diambil sikap kebijaksanaan, karena saat ini ketika ada Suka maupun Duka Cita yang terjadi, malah hanya antar BPMJ dan Majelis saja yang bisa mengucapkan kata-kata Mutiaranya.
Sedangkan warga Jemaat hanya bisa menonton saja dan tidak bisa berkomentar karena dibatasi oleh Admin Grup. Saya kira ini hal yang paling memalukan dan menjadi pemicu kekecewaan seluruh warga Jemaat BNKP R-57 Pekanbaru. ***
Editor : Redaktur Profesional
Leave a Reply