PEKANBARU, (HTC) — Indikasi dugaan korupsi atas pembayaran Jasa Dokter dan Tenaga Medis hingga penerimaan anggaran melalui Rekening pribadi oknum Direktur RSD Madani.
Beredar viral di beberapa Media, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyelidiki dugaan korupsi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (19/11/2024).
“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSD Madani tahun 2021-2024,” ungkap Nasriadi.
Ia menjelaskan, perkara ini ditangani tim penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan korupsi di RSD Madani Pekanbaru.
Dugaan korupsi tersebut berfokus pada menunggaknya pembayaran jasa Dokter dan Tenaga Medis, yang dikenal dengan istilah Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun 2021, yang baru dibayarkan tahun 2023.
“Pada 2024, Jaspel baru dibayarkan satu kali pada bulan Oktober untuk Jaspel bulan Agustus sebesar Rp 241.534.845. Terhadap sumber Jaspelnya sudah cair dari BPJS,” jelas Nasriadi.
Ia menjelaskan, perkara ini ditangani tim penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan korupsi di RSD Madani Pekanbaru.
Dugaan korupsi tersebut berfokus pada menunggaknya pembayaran jasa dokter dan tenaga medis, yang dikenal dengan istilah jasa pelayanan Jaspel tahun 2021, yang baru dibayarkan tahun 2023.
“Pada 2024, Jaspel baru dibayarkan satu kali pada bulan Oktober untuk Jaspel bulan Agustus sebesar Rp 241.534.845. Terhadap sumber Jaspel nya sudah cair dari BPJS,” jelas Nasriadi.
Namun, menurut keterangan pegawai rumah sakit, pembayaran Jaspel tersebut tergantung pada kebijakan Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra.
Nasriadi juga menyebutkan adanya beberapa rekanan rumah sakit yang telah menyelesaikan pekerjaannya, tetapi belum menerima pembayaran.
Proyek-proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSD Madani.
“Pembayaran informasinya dilakukan melalui rekening pribadi Direktur RSD Madani,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung, penyidik memanggil dan memeriksa pihak RSD Madani.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, masih ada tunggakan Jaspel tahun 2024 kepada para Medis dan pegawai RSD Madani.
“Kami juga mengumpulkan dokumen terkait penggunaan dana yang bersumber dari DPA dan RBA tahun 2021-2024,” sebut Nasriadi.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Pekanbaru, mengingat rumah sakit ini merupakan milik pemerintah daerah Kota Pekanbaru.
Menurut Nasriadi, Pemerintah Kota Pekanbaru telah memecat atau menonjob-kan Arnaldo Eka Putra dari jabatannya sebagai Direktur RSD Madani.
Rencana selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap pihak terkait di RSD Madani.
Untuk mendalami perkara ini, polisi juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mempercepat pengumpulan dokumen sebagai acuan penyidik dalam mengkonstruksi perbuatan-perbuatan yang diduga melawan hukum.
Sayangnya, ketika hendak dikonfirmasi mantan Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra, Sabtu (30/11/2024), ternyata lebih dulu Naldo memblokir nomor WhatsApp Jurnalis karena sebelum nya dikonfirmasi terkait dugaan Korupsi dana Belanja Obat dengan nilai Rp 4,3 miliar. *** (bersambung..)
Editor : RedHT
Leave a Reply