GWI Apresiasi Polda Riau Tangkap Pelaku dan 10 Ribu Liter BBM, Gudang BBM di Dumai Sedang Didalami

RIAU — Dewan Pimpinan Daerah, Gabungan Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Riau, sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Wa Kapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi.

“Kami dari GWI Riau menyampaikan apresiasi tinggi kepada kedua Pimpinan Polda Riau dan Jajaran yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan BBM secara ilegal di Kabupaten Pelalawan dan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,” kata Ketua GWI Riau, Bomen. Senin, (6/4/2026).

Ketua GWI Riau dan Jajaran juga mendukung langkah berikutnya oleh Polda Riau untuk menangkap Mafia BBM di Lubuk Sakat yang sempat meneror dan mengepung Rumah seorang Wartawan atas nama Nando Saputra Gulo.

Kini, para pelaku Teror di rumah Nando di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar telah di Laporkan ke Polres Kampar melalui Kuasa Hukumnya sebulan lalu sesuai Bukti LP yang diterima Redaksi Media ini.

Kasus Teror di Rumah Wartawan di Kampar ini, juga telah dikonfirmasi ke Kapolres Kampar, AKBP Bobi dan Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan. Namun, belum memberikan jawaban apa pun.

Sedangkan Gudang BBM diduga ilegal milik PT PIM, Apeng bersama pengelola, Tison Nainggolan di Dumai, Kombes Ade menjawab konfirmasi Media ini bahwa, sedang didalami Anggota Polri di lapangan.

“Sedang didalami Anggota di lapangan,” kata Kombes Ade dengan singkat melalui pesan tertulisnya.

Ketua GWI Riau mengatakan, pihaknya mendorong Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Wa Kapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi untuk lebih fokus dan konsentrasi memerangi pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi secara ilegal yang sudah menjamur di Riau ini.

Bukan itu saja, bentuk kejahatan lainnya yang menyusahkan Masyarakat seperti yang ditegaskan Presiden RI Prabowo terkait Korupsi, Narkoba, Pertambangan atau PETI serta penguasaan Lahan atau Kebun secara ilegal untuk turut diperangi.

“Jenis kasus yang kita maksud, sedang gencar-gencarnya diberitakan oleh sejumlah Wartawan Media di Riau saat ini. Presiden, Kapolri dan Panglima TNI pasti sedang monitor saat ini,” ujar salah satu Wartawan senior ini yang sudah aktif menulis sejak tahun 1999 hingga saat ini.

Ia berharap kepada semua pihak untuk mendukung TNI-POLRI memerangi semua bentuk kejahatan yang menyusahkan Rakyat dan Negara.

“Saya optimis, kasus yang sedang viral-viral nya saat ini menjadi atensi Pimpinan TNI-POLRI di Riau. Masalah pertambangan atau PETI serta penampungan BBM secara ilegal di Kuansing, Inhu, Siak, Bengkalis, Rohil, Kampar, Rohul dan Dumai, sedang dalam Penyelidikan Polda Riau. Negara harus terbukti hadir di tengah Rakyat kecil,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Riau membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di dua wilayah, yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dalam pengungkapan ini, tiga pria diamankan dengan total barang bukti diperkirakan lebih dari 10.000 liter BBM subsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengungkapkan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan modus terorganisir, melalui jalur darat dan laut.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil dan tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” tegas Ade, Minggu (5/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli sekaligus penampung BBM dari para pelangsir.

Dari lokasi, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen serta baby tank berkapasitas besar. Praktik ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian, menjelaskan pelaku membeli BBM dari pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan berbeda, bahkan memanfaatkan pelat nomor ganda untuk mengakali sistem barcode.

“BBM dibeli sekitar Rp280 ribu per jerigen, kemudian dijual kembali hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang kecil per unit, tetapi besar jika dilakukan secara masif,” jelasnya.

BBM ilegal tersebut selanjutnya dipasarkan ke wilayah pedalaman untuk kebutuhan operasional, termasuk kendaraan angkutan seperti truk pengangkut kayu yang kesulitan memperoleh BBM subsidi secara resmi.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di perairan Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi mengamankan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial H dan S turut diamankan. H diketahui sebagai pemilik kapal, sementara S berperan sebagai nahkoda.

Dari hasil pemeriksaan, BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan untuk diperjualbelikan kembali.

Petugas menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar di dalam kapal, serta tambahan muatan di ponton lain. Total barang bukti dari dua lokasi diperkirakan melebihi 10.000 liter.

Ade menegaskan, kedua kasus ini menunjukkan praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih marak dengan berbagai modus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Riau memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi ilegal BBM subsidi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika menemukan praktik serupa, demi menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat kecil,” tutup Ade. (*/Tim Red)

Editor : Red