Diduga Mencuri, Pemilik Lahan Laporkan RD ke Polsek Binawidya, Mardun : Saya Kecewa, Penyidik Tidak Responsif

PEKANBARU — Seorang pemilik tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi dulunya di wilayah Kecamatan Siak Hulu, sekarang berada di Wilayah Jalan Teropong, RT. 01 – RW 27, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Warga itu mengeluhkan sikap Polsek Binawidya yang dinilai tidak memberikan tanggapan memadai atas laporan dugaan memasuki tanah orang lain dan pencurian hasil tanaman milik warga.

Kuasa hukum pemilik lahan, Mardun, SH CTA dari Kantor Hukum ETOS menyampaikan bahwa, Klien nya telah menanam Rambutan dan tanaman lain di atas tanah yang sah menurut hukum.

Namun, seorang pria berinisial RD diduga datang membawa selembar surat tanah Foto Copy milik orang lain yang diklaim sebagai dasar untuk mengambil dan menguasai Lahan tersebut.

Permasalahan semakin terang setelah dilakukan klarifikasi kepada Pemerintah setempat (Kec. Siak Hulu). Pihak Desa Teratak Buluh menyatakan bahwa, surat tanah yang dibawa RD, namun arsip surat tanahnya tidak ditemukan.

Sementara informasi yang didapati dari pihak Kecamatan Siak Hulu menegaskan bahwa, Nomor Surat yang digunakan RD justru tercatat atas nama orang lain dan tidak sesuai dengan nama yang tertera dengan dokumen Foto Copy yang dikuasai RD.

“Dengan keterangan resmi dari Desa dan informasi dari pihak Kecamatan, surat yang digunakan RD sudah tidak memiliki kekuatan hukum keperdataan. Itu bukan bukti kepemilikan, dan secara administratif tidak diakui,” ujar Kuasa Hukum korban, Mardun, SH., CTA dari Kantor Hukum ETOS. Selasa, (09/12/2025).

RD Diduga Gunakan Surat Palsu

Kuasa hukum menilai terdapat dua perbuatan melawan hukum yang patut didalami aparat kepolisian.

“Secara hukum, kami melihat ada dua tindakan yang diduga dilakukan RD. Pertama, menggunakan surat palsu atau tidak sah. Kedua, tindakan tersebut digunakan untuk melakukan pencurian dan pengambilan hasil tanaman di atas tanah klien kami,” tegas kuasa hukum.

Menurutnya, segala unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) hingga pencurian (Pasal 362 KUHP).

Namun hingga kini, laporan yang disampaikan masyarakat dan Kuasa Hukum secara langsung pada tanggal 5 Desember 2025 disebut belum mendapatkan respons yang memadai dari Polsek Binawidya.

“Kami berharap aparat bertindak profesional. Ini menyangkut hak masyarakat yang telah memiliki SHM yang sah. Tidak boleh ada pembiaran,” ujar Mardun menambahkan.

Pemilik tanah meminta aparat segera merespon dan tanggap sehingga dapat memproses laporan tersebut agar tidak terjadi konflik horizontal dan demi kepastian hukum di masyarakat.

Masyarakat butuh kehadiran penegak hukum, Negara harus hadir agar Rakyat merasakan definisi dari slogan PRESISI itu. ***

Editor : Red