Warga Amankan dan Serahkan ke Polisi Terduga Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur

PEKANBARU, (HT) — Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, pelaku inisial BG (19) warga Pasir Putih diamankan warga lalu menyerahkan nya kepada Polisi Sektor Bukit Raya, Polresta Pekanbaru.

Korban inisial LL (15) yang merupakan warga Pandau, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, masih duduk di Kelas 5 salah satu Sekolah SD Swasta milik Yayasan YAPSIN di Kampar.

Sesuai dengan keterangan orang tua LL, Benasokhi alias Sibaya Deri Gulo, dalam beberapa waktu lalu sudah mencari-cari anaknya, dikira masih baik-baik saja di tempat kerja, namun belum ketemu.

Pada Sabtu, (17/5/2025), orang tua dan beberapa keluarga mendapat informasi kalau keberadaan LL di salah satu Wisma di Kecamatan Marpoyan Damai sedang bersama BG dan rekan BG lainnya.

Kemudian, sore jelang malam Minggu, keluarga korban menghubungi keluarga lainnya untuk supaya membantu menjemput LL di Wisma bersama BG.

Keluarga korban dan family terdekat serta kerabat orang tua korban berdatangan hingga suasana semakin rame.

oplus_2

Semua pihak keluarga bersepakat membicarakan peristiwa itu di kediaman salah satu Tokoh Masyarakat di Jalan Kuansing, Marpoyan Damai, BW (Ama Pian).

Kemudian, korban dan pelaku dibawa ke rumah BW. Sedangkan orang tua pelaku (Suami-Isteri) datang dan membicarakannya.

Dalam perbincangan kedua belah pihak, orang tua pelaku bersikeras dan bertahan kalau anak mereka tidak bersalah.

Dari keterangan LL, ada sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, mulai dari beberapa oknum yang mengkondisikan LL menginap di Wisma hingga oknum inisial JZ hampir memperkosa LL, dengan meminta ke BG lebih dulu, namun korban meronta dan menolak mentah-mentah permintaan itu.

“Kami dikondisikan beberapa orang mengingat di Wisma itu, ada inisial Abd, La. Sedangkan kawannya BG, JZ berusaha memperkosa saya, tapi saya melawan dan menolaknya,” ungkap LL.

Sedangkan pelaku dan korban mengakui perbuatan mereka bahwa telah melakukan persetubuhan sebanyak 1 (satu) kali saja, pengakuan itu didukung dengan rekaman Video yang diambil warga dan keluarga korban.

Pada saat orang tua pelaku bertanya langsung ke anak nya, BG juga mengakui nya. Seketika Ibu nya langsung menampar anaknya, lalu disusul Ayah pelaku mengatakan, “Kau bilang tidak melakukannya,” kata Ayah pelaku dengan kesal.

Oplus_131072

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo sigap dan langsung perintahkan Anggota nya menjemput pelaku di Jalan Kuansing setelah salah satu warga meminta bantuan Kepolisian untuk antisipasi tindakan anarkis. Mengingat situasi di lokasi didatangi seratusan orang.

Selanjutnya, sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari, keluarga korban berangkat ke Polresta Pekanbaru atas arahan dari Polsek Bukit Raya untuk melaporkan kejadian itu.

Tetapi, pihak Polresta menolak menerima Laporan korban karena tidak membawa data seperti Kartu Keluarga.

Keluarga korban pulang, lalu esok nya, Minggu (18/5/2025) mempersiapkan data dan kembali melaporkan hal itu ke Polresta.

“Kami berharap Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan melalui Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menerima laporan kami untuk upaya proses hukum berkeadilan dengan menghukum pelaku setimpal dengan perbuatannya,” hara keluarga korban kepada Awak Media yang ada di TKP malam itu.

Jika tidak segera diproses, lanjut keluarga dan family, maka akan mendatangi Polresta memastikan kepastian hukum atau sebaliknya. “Jika tidak segera diproses hukum, maka kami akan melakukan Aksi Demo untuk meminta keadilan,” tegas pihak keluarga. ***

Penulis : Bomen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *