STPL dengan Terlapor Yusman Gea, Polisi Belum Terbitkan SP2HP, Pelapor Datangi Polsek Bukit Raya

PEKANBARU — Setelah korban penganiayaan melapor sejak tanggal 30 November 2025 ke Polsek Bukit Raya – Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Hingga Sabtu, (10/1/2026), pihak Polsek Bukit Raya belum juga memberikan SP2HP kepada Korban sekaligus Pelapor, Hilda Bernalenta Lase.

“Kami minta kepada Kuasa Pendamping untuk mendesak Kapolsek Bukit Raya segera menerbitkan SP2HP. Karena kasus Penganiayaan ini sudah berjalan 5 Minggu. Polisi harus bekerja profesional dan Humanis,” kata Hilda kepada Awak Media, Sabtu siang, (10/1/2026).

Ia menegaskan, karena Penyidik terlalu lamban dalam menangani Kasus Penganiayaan ini, maka pihaknya dalam waktu dekat mendatangi Polsek Bukit Raya untuk menjemput langsung berkas SP2HP.

“Kami tidak mengerti kenapa Kapolsek Bukit Raya terlalu lamban merespon Laporan Masyarakat atas kasus Penganiayaan ini, tolonglah jangan pakai perasaan dalam bekerja tetapi profesional sesuai Tupoksi dalam UU Kepolisian yang Presisi. Karena belum diterbitkan SP2HP, maka Minggu depan kami langsung jemput SP2HP nya di Polsek Bukit Raya,” tegas Korban.

Menanggapi hal ini, terpisah, Kuasa Pendamping korban, Bowoziduhu Bawamenewi mendukung penuh Kapolsek Bukit Raya, Kompol David untuk segera menerbitkan SP2HP hingga meningkatkan status Terlapor, Yusman Gea menjadi Tersangka.

Kasus ini menarik perhatian publik, karena Korban dan Pelaku saling Melapor. Pasca kejadian di Jalan Kaharudin Nasution, Korban melapor tanggal 30 November 2025 sesuai STPL tentang kasus Penganiayaan.

Sedangkan terduga Pelaku, Yusman, melaporkan Korban pada tanggal 8 Desember 2025 ke Polresta Pekanbaru tentang Pengerusakan.

“Ini merupakan kasus serius, bukan sepele, sehingga menjadi perhatian Publik. Saya mendukung penuh upaya proses hukum di Polsek Bukit Raya untuk segera meningkatkan status hukum ke Penyidikan. Kasus ini sudah lebih sebulan, SP2HP belum juga diterbitkan dan belum diserahkan kepada Pelapor,” kata Bomen.

Untuk menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap kinerja Kepolisian, jika kasus ini tidak ada unsur Pidana, maka segera lah hentikan proses hukumnya. Tetapi, jika fakta kejadian melanggar Pidana sesuai Pasal 351, segera lah tingkatkan status hukum nya.

“Saya diminta mendampingi proses hukum kasus Penganiayaan ini, kepercayaan ini tentu saya jaga, Polri juga harus menjaga kepercayaan Masyarakat untuk bekerja profesional dan Humanis. Jika tidak sesuai harapan, maka Korban melaporkan kasus ini ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti,” jelas Bomen.

Diberitakan sebelumnya dengan Judul: Sudah Lebih Sebulan Korban Melapor Tapi Belum Terima SP2HP, Kompol David: Lagi Dicari CCTV Sekitar TKP

Korban penganiayaan sudah melapor ke Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru sejak tanggal 30 November 2025, namun hingga saat ini, memasuki tanggal 6 Januari 2026 atau lebih sebulan, korban belum menerima SP2HP dari Kepolisian.

Pernyataan ini disampaikan pihak utusan dari keluarga korban, Bomen kepada Media, Selasa (6/1/2026.

Sebelumnya, Rabu (31/12/2025), Bomen mengajukan pertanyaan kepada Kapolsek Bukit Raya, Kompol David, bahwa ternyata sudah lebih dari sebulan korban, Hilda B Lase melaporkan kasus Penganiayaan ke Polsek Bukit Raya dengan Terlapor, Yusman Gea, namun sampai saat ini pihak Polsek Bukit Raya belum memberikan SP2HP kepada korban.

Dari pertanyaan Bomen itu, Kapolsek Bukit Raya mengatakan bahwa, keterangan Hilda telah diambil oleh Penyidik pada saat Melapor, sedangkan SP2HP belum diserahkan kepada Pelapor karena kesibukan Penyidik yang menangani Laporan itu sibuk mengikuti kegiatan Natal.

“Kalau Hilda sudah pertama diambil keterangannya. TKP sudah diperiksa, tinggal 1 lagi Saksi yang mengetahui yang belum diperiksa. Nah, kami minta Sdri.Hilda belum disampaikan. Karena keterangan keduanya bertolak belakang, makanya perlu Saksi yang menguatkan,” kata Kompol David melalui pesan tertulisnya.

“Kalau ada unsur pengancaman, laporkan saja untuk memperkuat bang. SP2HP kita cek Penyidik karena kemarin izin Natalan Penyidiknya, kita kasih kesempatan buat Ibadah. Kemarin Penyidik menyampaikan sedang dicari CCTV nya,” jelas Kapolsek Bukit Raya.

Menanggapi hal itu, Bomen mengatakan bahwa, pada saat kejadian di TKP Warung Pece Lele sekitar Pukul 22.00 WIB, Warung Pece Lele sudah ditutup, sehingga tidak ada Saksi di TKP.

“Oleh sebab itu saya mendorong Penyidik untuk mencari bukti seperti Rekaman CCTV di sekitar TKP. Karena dari keterangan Pelapor, Yusman Gea melakukan penganiayaan hingga mencekik Leher korban sebanyak 3 kali, menarik korban hingga terjatuh dari Motor mengalami kesakitan di bagian Leher dan Tangan.

Terlapor berupaya menyiram Motor korban. Anehnya, Terlapor Yusman kemudian melaporkan Hilda ke Polresta Pekanbaru tanggal 8 Desember 2025 dengan Laporan Pengerusakan Motor dan Handphone.

Setelah muncul pemberitaan di Media Siber terkait bantahan Yusman dalam cuplikan Video tidak mengakui isteri kedua dan juga tidak mengakui Surat Nikah dengan Hilda, lalu Yusman Gea menghubungi saya hingga 3 kali pada hari Jumat, Yusman minta maaf dan meminta agar Laporan dicabut duluan kemudian berdamai.

Yusman Gea terbilang licik, setelah sebelumnya memberikan keterangan baik melalui Konferensi Pers sesuai keterangan nya dalam Video, kemudian memberikan keterangan kepada saya hingga memohon maaf dan meminta mencabut Laporan lalu berdamai, malah mengirim pesan WA ke saya dengan bunyi “kamu hanya mendengar sepihak kan bos”.

Sedangkan keterangan tambahan dari Pelapor (Korban) Hilda, bahwa ia pernah diajak Terlapor (Yusman) minum Anggur Merah dan Bir di salah satu Cafe di Jalan Soekarno Hatta.

Awalnya, Terlapor mengatakan kepada korban pergi keluar Ngopi, ternyata setelah sampai di lokasi, malah Anggur Merah dan Bir yang disuguhkan Terlapor hingga membuat korban mabuk.

Kemudian mereka meninggalkan lokasi minuman menuju arah pulang, pada saat sampai di Simpang Jalan Karta – Kaharudin Nasution, Terlapor membawa korban ke Hotel The Palace di samping Alfamart.

Menurut keterangan korban, ia ditiduri sampai pagi dan disetubuhi oleh Terlapor di luar Nikah. Lalu beberapa hari kemudian, baru lah Terlapor membawa korban ke rumah oknum Pendeta lalu dibuat Surat Nikah. Kejadian ini sudah beberapa bulan lalu.

Meski korban menolak perbuatan itu, pada pagi harinya, sambil memasang celananya, Terlapor mengetakan kepada korban kalau ia banyak mengenal Preman, Polisi dan TNI yang berpangkat tinggi, sehingga kalau ada masalah ia tidak takut.

“Karena kejadian ini ada keterkaitannya dengan Pelapor dan Terlapor, maka saya mendukung proses hukum oleh Penyidik untuk lebih semangat mengungkap semua fakta atas kejadian ini. Jika Polsek Bukit Raya masih ragu, maka hentikan penanganan Laporan korban agar kami membuat Laporan baru ke Polda Riau,” terang Bomen. ***

Editor  : Redaksi
Foto     : Sosmed YG