LPK-RI BAI Riau Apresiasi Disnaker Kota Pekanbaru Naikan Kasus UD PLASTIK Riau ke PHI

PEKANBARU — Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pemilik perusahaan UD PLASTIK RIAU berbuntut panjang. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru sudah melayangkan Panggilan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tetap mangkir.

Kasus ini telah dilaporkan ke Disnaker Pekanbaru oleh DPW LPK-RI BAI Riau. Namun sampai saat ini belum menemukan titik terang.

“Kami dari Lembaga yang mewakili 28 orang ini telah menjalani tahapan-tahapan sesuai proses yang ada. Alhamdulillah, kami apresiasi kepada Disnaker Kota Pekanbaru di bawah Koordinator Mediator, Bowo Sardono Putra.

Semoga seluruh Pekerja baik Karyawan maupun BHL dapat menerima hak-hak mereka,” kata Sekretaris DPW LPK-RI BAI Riau, Ali Amran Piliang kepada Awak Media NadaViral.com, Kamis (11/12/2025).

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal M.Pd melalui Mediator, Putra mengatakan, “Saya, kami selaku dari Disnaker Kota Pekanbaru, dalam hal ini saya Mediator, menerima hakikatnya dari pengaduan LPK-RI BAI Riau.

Dalam hal ini, Saudara Biskar Bonifacius Ambarita, CS, 28 orang. Setelah kami lakukan Panggilan klarifikasi dan Panggilan Mediasi terkait ini semua, beberapa kali kami panggil perusahaan, perusahaan UD Plastik Riau yang di Jalan Cempaka sebanyak tiga kali.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mediator mengeluarkan Anjuran. Ketika Mediator mengeluarkan Anjuran, nanti pihak pekerja, dalam hal ini dikuasakan kepada Lembaga untuk melanjutkan ke Pengadilan PHI di Jalan Teratai.

Jadi, dalam hal ini kami support. Kami selaku Disnaker pastinya tetap berpihak kepada Pekerja. Karena di sini ada hak-hak Pekerja yang harus dipenuhi oleh Perusahaan, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kami dari Disnaker selalu siap untuk membantu para Pekerja terkait dengan permasalahan yang terjadi, PHK sepihak, kan begitu. Jadi, dalam hal ini kami tetap support pekerja untuk bisa menerima haknya. Kami sebagai Dinas Tenaga Kerja tetap melindungi hak-hak yang semestinya diterima oleh pekerja,” tegas Putra.

Menurut Ali Amran, terkait apa yang disampaikan dan telah disurati oleh Lembaga juga mengenai respons dari Disnaker Kota Pekanbaru, itu mungkin langkah-langkahnya sudah cukup.

“Namun kita menunggu kepastiannya, kapan ini bisa terealisasikan sampai di PHI. Mari kita mengawal kasus ini secara bersama-sama hingga pera Pekerja menerima hak-hak mereka,” tegas Ali Amran.

Diberitakan sebelumnya, dipanggil dalam Perundingan Mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Pemilik Usaha Dagang (UD) RIAU PLASTIK, Aluan alias Tiodora Selly, mangkir. Senin, (10/11/2025).

Undangan Mediasi Perundingan kedua belah pihak yang seharusnya dilaksanakan hari ini, batal karena pihak UD RIAU PLASTIK mangkir tidak hadir atau Mangkir.

Padahal, sebelumnya Kadisnaker Kota Pekanbaru sudah memanggil kedua belah pihak sesuai Surat Nomor : S.500.15.15.2/DISNAKER/762/2025 tertanggal 6 November 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd didampingi Mediator, Putra, mengatakan akan melakukan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan.

“Kami akan menjadwalkan pemanggilan kedua hari Senin depan. Apa bila tidak juga hadir, maka kami akan bertindak dengan upaya terakhir. Saya minta Mediator Putra mengambil tindakan terakhir,” kata Jamal mantan Kadisdik Kota Pekanbaru itu.

Tegas!! Jamal minta pihak Pelapor dan Mediator Disnaker Kota, Putra untuk melaporkan juga persoalan ini ke Satgas Tenaga Kerja Provinsi Riau, supaya dibantu diusut tuntas apa yang menjadi Hak Tenaga Kerja di UD RIAU PLASTIK.

Sementara Perwakilan dari 28 orang Tenaga Kerja, Bisker Boni Facius Ambarita mengatakan, sudah kerja selama 32 Tahun di perusahaan itu. Kemudian perusahaan menutup Pabrik tanpa memberitahukan kepada Pegawai tetap dan BHL lainnya.

“Kami ada yang kerja mulai 3 tahun, 10 Tahun hingga 32 Tahun. Tanggal 19 September 2025, perusahaan tutup Pabriknya tanpa koordinasi atau pemberitahuan kepada kami,” kata Ambarita.

Kemarin Aluan bilang, dia pergi ke Jakarta mencari uang, namun setelah itu dia tak pulang-puang sehingga kaki merasa kewalahan karena ada Gaji kami yang belum dibayarkan.

“Kemudian kami telepon, dia bilang besok saja datang. Besoknya kami datang ke Kantornya, dia ada di dalam, tapi tak kau buka pintu temui kami,” kata Facius Ambarita.

Ambarita yang sudah bekerja selama 32 Tahun di perusahaan itu, mulai tanggal 19 September 2025, perusahaan ditutup, Gaji tak di bayar selama 3 bulan berjalan.

Sebagai Karyawan tetap, Gaji mereka tidak dibayar. Sedangkan Gaji BHL diselesaikan Gaji nya.

Terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga saat ini tidak jelas dan belum mereka terima.

“Kami datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru didampingi LPK-RI BAI, melaporkan dan menyampaikan tuntutan kami. Kami berterima kasih kepada Pak Kadis dan Mediator yang menyambut kami dengan baik,” kata Ambarita.

Sekretaris DPW LPK-RI BAI Riau, Ali Amran Piliang dalam pertemuan itu mengatakan, apresiasi kepada Kadisnaker Kota Pekanbaru menyambut kehadiran mereka sesuai Surat Undangan yang mereka terima dari Disnaker sebelumnya.

“Terima kasih kepada Kadis Naker Pekanbaru yang telah menerima kehadiran kami dalam pertemuan ini. Kami sudah berupaya untuk membangun komunikasi yang baik terhadap perusahaan, namun perusahaan itu mengabaikan upaya perjuangan kami,” ungkap Ali Amran.

Ali menambahkan, karena pihak UD.RIAU PLASTIK mangkir dalam panggilan Disnaker, ia berharap masalah ini segera digelar Hearing di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru guna untuk dilakukan Mediasi secara total dan menyeluruh.

Awak Media nadaviral.com sudah berupaya konfirmasi ke Big Bos atau pemilik UD.RIAU PLASTIK, Aluan alias Tiodora Selly melalui pesan WhatsApp, ditelepon langsung ditolak, di kirim pesan, tak mau balas.

Demikian halnya Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, sudah dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini terbit, belum ada respon.

Pertemuan di ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pukul 10.15 WIB, berkahir Pukul 10.35 WIB. (Ev/Amo)

Editor : Bomen