Hanya Hitungan Jam Setelah Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, Mendagri Langsung Angkat SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

PEKANBARU — Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat pasca penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditetapkan tersangka korupsi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/11/2025)

Dalam hitungan jam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung mengeluarkan radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menugaskan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas (Plt) dengan mengambil alih wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan lebih lanjut.

Hal ini dilakukan karena sangat penting dan memastikan agar Roda Pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. ***