RIAU, (HT) — Pelaksanaan Proyek Rekonstruksi Jalan Mahato – Manggala Tahun Anggaran 2024 oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah II Dinas PUPR Provinsi Riau, diduga kuat tidak berjalan dengan baik dan penuh aroma Korupsi.
Proyek Rekonstruksi Jalan yang terletak di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau ini, dianggarkan dalam APBD Riau Tahun 2024.
Sayangnya, di lapangan, terlihat Material tidak sesuai ketentuan atau tidak memenuhi standar kelayakannya sebagaimana diatur dalam aturan Spesifikasi Teknis kegiatan.
Atas temuan Tim Kru Awak Media NadaViral.com bersama Tim lainnya, menduga kuat pekerjaan Bes melenceng dan lebih banyak menguntungkan pelaksana kegiatan seperti Kontraktor, PPK dan kroni lainnya yang turut terlibat dalam proyek tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau, Bowoziduhu yang akrab disapa Bomen bersama Tim Media yang turut terlibat langsung dalam menelusuri proyek itu di lokasi sepakat melaporkan temuan ini ke Jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
“Saya dan beberapa Tim kita yang turun ke lokasi proyek yang dinilai kondisinya memprihatinkan dan diduga telah terjadi penyimpangan dalam jumlah besar, akhirnya menyepakati untuk melaporkan semua pihak yang terlibat ke Jaksa dan KPK RI di Jakarta,” kata Bomen. Kamis, (03/07/2025) di Pekanbaru.
Selain data lapangan yang diperoleh saat ini, didukung dengan keterangan rekan-rekan Media dan LSM yang juga pernah berurusan dengan Kabid PUT-II PUPR Riau, Hardi, akan menjadi bahan yang dapat memperkuat bukti Laporan ke APH.
“Data yang kita peroleh saat ini, dianggap cukup untuk memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Korupsi sebagai Lampiran dalam Laporan ke pihak Jaksa dan KPK-RI nanti,” ungkap Bomen.
Upaya Tim menelusuri kasus proyek ini, tentu sebagai bentuk kepedulian GWI Riau untuk menyelamatkan Keuangan Negara yang dinilai telah terjadi penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang baik ASN, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana di lapangan.
“Kita mendorong Presiden RI, Kejagung RI dan KPK RI segera menangani kasus dugaan Korupsi ini secara serius, prioritas dan profesional. Kita mendukung dan menyiapkan barang bukti yang sudah ada saat ini, termasuk SPK kegiatan proyek di lapangan yang hanya menggunakan material Batu Cadas, seharusnya Batu yang digunakan adalah Baru Padas. Nah, sudah jelas berapa jumlah Kerugian Negara atas perbedaan bahan Material tersebut,” tegas nya.
GWI Riau juga mendorong pihak UPT-II PUPR Riau, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana untuk mendukung proses hukum dengan memberikan keterangan klarifikasi mengungkap fakta-fakta lapangan dan mengungkap pula siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan dana proyek Rekonstruksi Jalan di Mahato – Manggala sebesar Rp 33 miliar tersebut.
“Mari kita percayakan proses hukumnya ke Kejagung dan KPK RI. Kita harus optimis karena kita sangat yakin dengan semua data yang kita peroleh sebagai pendukung dalam proses hukum baik di Jaksa maupun di KPK RI,” pungkas Bomen yang juga Waketum DPP LSM BERANTAS itu.
Sebelum berita ini di viral kan, Kru Awak Media berupaya untuk mendapatkan keterangan klarifikasi dari Kabid UPT Wilayah II PUPR Riau, Hardi.
Semoga dengan terungkapnya proyek tersebut melalui berita ini nantinya, agar menjadi perhatian serius Presiden, Menteri PU, Gubernur dan seluruh Elemen lainnya.
Untuk proses lebih lanjut, APH diharapkan menggandeng pihak BPKP, PPATK, BPK RI untuk memeriksa pihak Dinas PUPR, Kontraktor, pihak Bank dan Konsultan Pengawas lapangan.
Hingga Jumat, (04/07/2025), Awak Media kembali mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kabid Ardi, baik pesan maupun telepon, tetap tidak mau meresponnya hingga terbitnya berita ini. (TIM – Bersambung…)
Leave a Reply