RIAU, (HT) — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi. Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Tahun 2023–2024, dengan nilai fantastis mencapai Rp551 miliar.
Penggeledahan dipimpin oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingga 18.00 WIB. Tim dibagi menjadi dua tim, masing-masing didampingi oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.
Tak hanya itu, proses penggeledahan juga mendapat pengamanan dari sejumlah personel TNI dari Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru dan disaksikan oleh karyawan PT SPRH, pemilik rumah, serta RT setempat.
“Pengeledahan dilakukan di Kantor Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan rumah milik beberapa mantan Direksi PT SPRH,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Seluruh dokumen tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penggeladahan berlangsung aman dan lancar. Saat ini Tim Penyidik masih berada di Kota Bagansiapiapi untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Zikrullah.
Sebelumnya, pengusutan perkara ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dalam tahap penyelidikan. Setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI 10% atau senilai Rp551.473.883.895 diduga kuat tidak dikelola sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
BUMD PT SPRH Rokan Hilir Diduga Beli Kebun Sawit Secara Fiktif Rp 46 Miliar Kepada ZK
Dugaan pembelian Kebun Kelapa Sawit senilai Rp 46 miliar oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rokan Hilir, yakni PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), tengah menjadi sorotan publik.
Pihak BUMD dan seorang oknum inisial ZK (diduga berprofesi Pengacara-red), disebut-sebut sebagai pemilik lahan Kebun Sawit.
Diketahui seperti berita viral disejumlah Media On-Line baru-baru ini, bahwa tahap Pertama, pada 6 Januari 2025, ZK menerima pembayaran sebesar Rp 10 miliar, sebagaimana tercatat dalam Kwitansi yang ditanda tangani oleh Direktur Utama BUMD Rohil, Rahman, SE, disetujui oleh Direktur Keuangan, Mahendra Fakhri, SE, dan bayarkan secara lunas oleh Bendahara BUMD SPRH, Sundari, SE.
Sedangkan tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, dilakukan dilanjutkan pembayaran sebesar Rp 20 miliar kepada ZK, dengan tanda tangan dan persetujuan dari pihak yang sama sebelumnya.
Terakhir pada tahap Ketiga, tanggal 24 Februari 2025, pembayaran senilai Rp16,2 miliar kembali diterima oleh ZK, dan juga tercatat dengan otorisasi dari ketiga pejabat BUMD PT SPRH tersebut.
Total nilai transaksi dari ketiga tahap tersebut mencapai Rp 46,2 miliar. Namun sampai saat ini, keberadaan kebun Sawit yang dibeli dengan dana sebesar itu tidak jelas rimbanya, tidak ada bukti fisik lahan, tidak diketahui aktivitas usaha, publik juga belum mengetahui adanya ekspansi unit usaha BUMD selain SPBU yang selama ini beroperasi.
“Informasi yang kami dengar, ada transaksi pembelian kebun sawit senilai Rp 46 miliar oleh SPRH Rohil. Namun hingga saat ini, kami tidak menemukan kebun Sawit sebagaimana yang dimaksud. Ini menjadi pertanyaan besar masyarakat Rohil,” ujar warga Bagansiapiapi yang minta tidak ditulis namanya kepada nadaviral.com, Kamis (03/07/2025)
Warga juga meminta, agar ZK sebagai pihak penerima dana miliaran rupiah dan diketahui serta disahkan oleh jajaran Direksi BUMD supaya segera dipanggil dan ditangkap lalu dipenjarakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
“Seharusnya kami menikmati uang itu melalui Lapangan Kerja dari BUMD. Kami mendesak Kejati Riau, Kejagung dan KPK RI untuk menyikapi persoalan ini serta melakukan tindakan hukum lebih cepat. Ini bukan sekadar dugaan transaksi bisnis biasa, tapi menyangkut uang Negara, integritas, dan kepercayaan publik,” sebut warga Rohil itu.
Siapa sosok oknum ZK yang disebut-sebut berprofesi Pengacara hingga dengan mudahnya bertransaksi / konspirasi bersama pihak Direksi BUMD PT SPRH Rohil? Lalu, bagaimana dengan pihak Bank Daerah di Riau yang turut mencairkan uang tersebut? Nantikan kabar dari kami selanjutnya..
Dalam penelusuran kasus ini, selain Jaksa dan KPK, pihak Auditor, PPATK berpeluang besar turut andil mengungkap kasus ini dengan memeriksa pihak BUMD, ZK, Bank Riau Kepri Syariah dan pihak lainnya yang turut terlibat di dalamnya. (*/Tim – bersambung..)
Editor : Red
Leave a Reply