Ini Tanggapan Kabag Hukum Pemko Dumai Tentang Wakil Ketua Terpilih LPMK Bukit Batrem, Reynold Tampubolon Masa Bakti 2025 – 2030

DUMAI, (HTC) — 13/06/2025). Musyawarah pemilihan pengurus inti LPMK Kelurahan Bukit Batrem masa bakti 2025–2030 menghasilkan struktur pengurus terdiri dari; Ketua Arpan Mawarzi (25 suara), Wakil Ketua Reynold Tampubolon (18) dan petahana Legius (17), Rabu (30/4/2025). Total 60 suara sah yang masuk dalam perhitungan panitia, dari 15 RT se-Kelurahan Bukit Batrem.

Usai perhitungan suara, Wakil Ketua terpilih Reynold Tampubolon menyatakan secara lisan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua.

Namun, beberapa hari kemudian, Reynold Tampubolon mencabut kembali pernyataan lisannya tersebut, alias ia tetap menerima ketetapan hasil musyawarah tersebut, yang menunjuk diri nya sebagai Wakil Ketua terpilih LPMK Bukit Batrem.

Disinilah polemik mulai muncul dan menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat Bukit Batrem, terutama para tokoh masyarakat dan masyarakat yang memiliki hak suara.

Sebahagian pemilik suara setuju dan menerima kembali keputusan Reynold Tampubolon itu. Sebahagian menolak.

Lebih anehnya lagi, Lurah Bukit Batrem, Wan Meri Tati justru bersikap mencampuri dengan menolak pernyataan Reynold Tampubolon yang mencabut pernyataan pengunduran dirinya tersebut.

“Ia (Reynold Tampubolon) kan mengeluarkan pernyataan lisan di forum resmi. Berarti itu adalah pernyataan resmi juga. Berarti, pernyataannya juga mempunyai nilai hukum atau legal. Hanya, SK pengangkatan dari Camat saja yang belum keluar. Mari kita tunggu SK nya”, cakap Lurah Wan Meri Tati, saat di konfirmasi Jurnalis di ruang kerjanya, Rabu (4/6).

Tapi, pernyataan bertolak belakang, justru keluar dari Kabag Hukum Sekretariat Pemko Dumai, Bang Dede.

Menurutnya, selagi Reynold Tampubolon belum menandatangani berita acara atau notulen rapat yang berbunyi bahwasanya ia (Reynold Tampubolon) mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Terpilih LPMK Bukit Batrem, maka ia tetap sebagai Wakil Ketua Terpilih yang sah.

Menurutnya, pernyataan lisan itu tak ada apa-apa nya, selagi si Reynold Tampubolon belum menandatangani notulen atau berita acara pengunduran dirinya.

“Yang berkuasa dan yang punya otoritas, mulai dari persiapan, musyawarah pemilihan dan penutupan musyawarah adalah panitia pemilihan. Hal itu sesuai Perwako No.88 Tahun 2022. Jadi, selagi tidak ada notulen rapat atau berita acara yang menyatakan ia mengundurkan diri, Reynold Tampubolon adalah Wakil Ketua Terpilih LPMK Bukit Batrem”, ujar Dede kepada Jurnalis di ruang kerjanya, Rabu (11/6), saat dikonfirmasi.

Dede juga menegaskan, diluar panitia, tidak ada satupun pihak yang bisa mencampuri proses pemilihan beserta ketetapan hasil musyawarah nya.

“Jangan ada pihak lain diluar panitia yang mencampuri ketetapan hasil musyawarah itu!! Itu jelas dalam Perwako 88/2022 dan arahan Walikota Paisal!!”, tegas Dede, menutup pembicaraan.

Nah, dengan pernyataan Kabag Hukum Dede ini, akankah Camat Dumai Timur Zainur Daulay memang mengambil sikap yang sama atau sebaliknya? Kita tunggu bagaimana realisasinya.

(T/B)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *