SKRIPSI : PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI MEDIASI DI KABUPATEN SIAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

SKRIPSI : PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI MEDIASI DI KABUPATEN SIAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Diajukan dalam rangka Penulisan Skripsi di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Oleh :

ACHNI MARFUNGAH
2174201267

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LANCANG KUNING PEKANBARU
TAHUN 2025

DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL…………………………………………………………………………….. i DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………………. ii BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang …………………………………………………………………………… 1

B. Rumusan Masalah ………………………………………………………………………. 6

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian …………………………………………………… 7

D. Kerangka Teori …………………………………………………………………………. 8

E. Metode Penelitian ………………………………………………………………………. 18

BAB II TINJAUAN UMUM LOKASI PENELITIAN

A. Keadaan Geografis dan Demografis Kabupaten Siak………………………… 23

B. Tugas dan Fungsi Dinas/Lembaga Terkait………………………………………. 25

BAB III TANAH ULAYAT DAN SENGKETA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
A. Pengertian Tanah Ulayat …………………………………………………………….. 32

B. Karakteristik Tanah Ulayat …………………………………………………………. 33

C. Bentuk-Bentuk Sengketa Dan Faktor Penyebab Sengketa Tanah Ulayat

………………………………………………………………………………………………. 37

D. Prinsip Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Dalam Hukum Perdata

………………………………………………………………………………………………. 41

BAB IV ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI MEDIASI DI KABUPATEN SIAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
A. Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Mediasi di Kabupaten

Siak dalam Perspektif Hukum Perdata …………………………………………. 50

B. Hambatan Yang Dihadapi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat

Melalui Mediasi di Kabupaten Siak Dalam Perspektif Hukum Perdata

……………………………………………………………………………………………… 68

C. Upaya Penguatan Hukum Perdata Dalam Mediasi Sengketa Tanah

Ulayat di Kabupaten Siak …………………………………………………………. 74

BAB V PENUTUP

A. Kesimpulan ………………………………………………………………………………. 80

B. Saran ………………………………………………………………………………………. 83

C. Penutup ……………………………………………………………………………………. 85

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………………. 86

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Tanah ulayat merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat adat di Indonesia, termasuk di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Tanah ulayat memiliki nilai tidak hanya sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai simbol identitas, budaya, dan keberlangsungan sosial masyarakat adat.

Dalam praktiknya, tanah ulayat dikuasai oleh komunitas adat dan penggunaannya diatur berdasarkan hukum adat yang berlaku secara turun-temurun. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, peningkatan kebutuhan akan tanah untuk kepentingan pembangunan, investasi, dan ekspansi industri telah menimbulkan berbagai sengketa tanah, termasuk tanah ulayat.

1. Di Kabupaten Siak, dengan adanya proyek-proyek strategis, ekspansi perkebunan kelapa sawit, dan pembangunan infrastruktur, konflik atas hak tanah ulayat semakin meningkat. Sengketa tersebut sering melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, pihak swasta, maupun perorangan. Persoalan yang timbul tidak hanya menyangkut batas-batas wilayah ulayat, tetapi juga mengenai klaim
kepemilikan, kompensasi, dan hak atas pengelolaan tanah tersebut.

2. 1. Sudikno Mertokusumo, Hukum Adat Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), 112.
2 Pemerintah Kabupaten Siak, Laporan Penanganan Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Siak
(Siak: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Siak, 2018), 39.

Dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat, penggunaan jalur litigasi melalui pengadilan seringkali dianggap tidak efektif oleh masyarakat adat karena prosesnya yang panjang, mahal, dan kaku serta kurang mempertimbangkan nilai- nilai lokal dan kearifan adat.

3. Oleh karena itu, mekanisme mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) menjadi salah satu pilihan yang dianggap lebih sesuai. Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, memperhatikan kepentingan bersama, serta mempertahankan hubungan sosial yang harmonis.Dari perspektif hukum perdata, mediasi berakar pada prinsip otonomi kehendak para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka sendiri dengan bantuan pihak ketiga yang netral.

Hukum perdata Indonesia, khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, memberikan dasar yuridis untuk pelaksanaan mediasi. Namun, dalam praktik penyelesaian sengketa tanah ulayat, terjadi persinggungan antara hukum adat, hukum negara, dan hukum perdata, yang membutuhkan pendekatan yang lebih sensitif terhadap nilai-nilai lokal.

4. Penelitian ini menjadi penting mengingat belum optimalnya penggunaan mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kabupaten Siak. Diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana mediasi dapat diterapkan secara efektif
dalam konteks hukum perdata, dengan tetap menghormati kearifan lokal.

3. Bagir Manan, “Beberapa Masalah Hukum Adat dalam Konteks Modernisasi Hukum”, FH UII Press, Yogyakarta, 2006, hlm. 45.
4 Saldi Isra, “Rekonstruksi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional”, RajaGrafindo
Persada, Jakarta, 2001, hlm. 88.
5 Daryono, “Revitalisasi Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat”, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017, hlm. 97.

Masyarakat adat. 5 Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat mediasi, serta merumuskan model penyelesaian sengketa tanah ulayat yang berbasis pada prinsip keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Di Kabupaten Siak, terdapat konflik terkait tanah ulayat terus bermunculan seiring dengan ekspansi perusahaan-perusahaan besar ke wilayah adat. Terdapat sejumlah kasus menonjol yang mencerminkan kompleksitas sengketa agraria dan pentingnya pendekatan mediasi dalam penyelesaiannya.
Pertama, terjadi konflik antara masyarakat adat Sakai di Kecamatan Kandis dengan PT Ivo Mas Tunggal, anak perusahaan dari grup besar yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Masyarakat Sakai menuntut pengembalian lahan seluas kurang lebih 24.000 hektar yang mereka klaim sebagai tanah ulayat, namun telah dikuasai perusahaan tanpa proses persetujuan adat. Upaya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait pada tahun 2017 tidak berhasil menghasilkan kesepakatan.

Perusahaan menolak tuntutan pengembalian lahan maupun pembentukan skema kemitraan. Kasus ini mencerminkan lemahnya posisi tawar masyarakat adat dalam forum mediasi yang tidak dilandasi pada prinsip kesetaraan para pihak.

Kedua, kasus sengketa antara warga Kampung Tengah, Kecamatan Siak, dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) menjadi sorotan karena menyangkut tumpang tindih antara Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat sejak tahun 1995 dengan izin lokasi yang dimiliki perusahaan sejak 2006.

Warga mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari wilayah ulayat yang telah dikelola secara turun-temurun. Konflik ini sempat memanas hingga berujung pada pelaporan warga ke aparat kepolisian.

Namun, melalui fasilitasi dari Bupati Siak dan aparat penegak hukum, penyelesaian konflik dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif, dan pihak perusahaan akhirnya bersedia membatalkan laporan serta membuka ruang dialog lanjutan. Kasus ini menunjukkan potensi penyelesaian damai jika mediasi dijalankan secara aktif dan adil.

Ketiga, sengketa antara Persukuan Batin Gasib dengan PT Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP) dan PT Surya Intisari Raya (SIR) telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun. Masyarakat adat mengklaim bahwa kedua perusahaan tersebut mengelola tanah ulayat tanpa pelibatan atau pembagian manfaat yang jelas bagi komunitas adat.

Menjelang berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU), masyarakat melalui Lembaga Persukuan Batin Gasib meminta pemerintah daerah dan DPRD Siak agar tidak memperpanjang HGU sebelum konflik diselesaikan. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pengabaian hak ulayat selama puluhan tahun dapat menciptakan ketegangan sosial yang mendalam, dan bahwa mediasi dapat menjadi jalan tengah jika dilakukan sebelum izin hukum formal diperpanjang.

Selain beberapa sengketa yang telah terjadi sebelumnya, konflik tanah ulayat juga terjadi antara masyarakat adat di Kecamatan Dayun dengan PT Surya Dumai Agrindo (SDA), sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Masyarakat setempat mengeklaim bahwa lahan yang dikelola perusahaan merupakan bagian dari tanah ulayat yang telah mereka kuasai dan kelola secara turun-temurun berdasarkan hukum adat. Sebaliknya, pihak perusahaan berpegang pada legalitas formal berupa izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ketegangan ini mencuat akibat aktivitas perluasan kebun yang dilakukan oleh perusahaan, yang dinilai oleh masyarakat telah melampaui batas wilayah konsesi dan memasuki kawasan adat tanpa musyawarah atau ganti rugi.

Masyarakat kemudian mengajukan keberatan dan melakukan aksi penolakan, termasuk menyampaikan laporan ke pihak pemerintah daerah serta meminta fasilitasi penyelesaian secara damai.

Pemerintah Kabupaten Siak melalui perangkat kecamatan dan dinas terkait mencoba mendorong mediasi sebagai langkah penyelesaian. Namun, proses ini belum menemukan titik temu karena masing-masing pihak bersikukuh pada posisi hukumnya: perusahaan berdasarkan sertifikat dan perizinan formal, sementara masyarakat adat berdasarkan legitimasi tradisional dan bukti penguasaan faktual.

Kasus ini menjadi cermin bagaimana konflik agraria yang melibatkan tanah ulayat di tingkat lokal sering kali terhambat oleh tidak sinkronnya sistem hukum adat dengan sistem hukum formal negara.

Dalam konteks hukum perdata, mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang menekankan pada kesepakatan sukarela dan prinsip win-win solution.

Namun, keberhasilan mediasi pada kasus semacam ini sangat ditentukan oleh keberpihakan pihak ketiga (mediator) terhadap keadilan substantif, serta pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat dalam kerangka hukum positif.

Sengketa ini menegaskan pentingnya penelitian yang mendalam mengenai efektivitas mediasi dalam penyelesaian konflik tanah ulayat, khususnya di Kabupaten Siak, agar tidak terjadi ketimpangan dan pengabaian hak masyarakat hukum adat.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan, Rumusan masalah dapat susun sebagai berikut :
1. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui mediasi di Kabupaten Siak dalam perspektif hukum perdata?
2. Apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan mediasi sengketa tanah ulayat di Kabupaten Siak?
3. Bagaimana model ideal penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui

mediasi yang berbasis pada nilai-nilai hukum adat dan hukum perdata.

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1. Tujuan penelitian

Untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui mediasi di Kabupaten Siak dalam perspektif hukum perdata.

Untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat keberhasilan mediasi dalam sengketa tanah ulayat di Kabupaten Siak.
Untuk merumuskan model penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui mediasi yang harmonis antara hukum adat dan hukum perdata.

2. Kegunaan Penelitian

Kegunaan Teoritis

Memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum perdata, alternatif penyelesaian sengketa (ADR), dan hukum adat dan menjadi sumber referensi akademik untuk penelitian lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui pendekatan mediasi.
Kegunaan Praktis.

Menjadi acuan bagi pemerintah daerah Kabupaten Siak dalam merumuskan kebijakan atau peraturan daerah terkait penyelesaian sengketa tanah ulayat berbasis mediasi.

Memberikan panduan bagi lembaga adat, tokoh masyarakat, mediator, dan pihak-pihak terkait untuk menerapkan mekanisme mediasi yang efektif, adil, dan berbasis nilai-nilai lokal dan Memberikan pemahaman kepada masyarakat adat tentang pentingnya penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi, untuk menjaga stabilitas sosial dan mempertahankan hak-hak ulayat mereka.
Kegunaan Sosial.

Membantu menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan harmonis, sehingga dapat memperkuat hubungan sosial dalam komunitas masyarakat adat di Kabupaten Siak dan Mendukung terciptanya keadilan restoratif di tingkat masyarakat akar rumput, dengan mengedepankan musyawarah, mufakat, dan penyelesaian damai.
D. Kerangka Teori

1. Teori Tanah Ulayat

Tanah ulayat adalah bagian dari sistem hukum adat yang masih hidup dan berkembang di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Hak ulayat (sering disebut juga tanah ulayat) merupakan hak penguasaan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat secara komunal, yang diwariskan secara turun-temurun dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

Hak ini mencerminkan hubungan yang erat antara masyarakat adat dengan tanah, baik secara ekonomi, sosial, budaya, maupun spiritual.

Pemahaman mengenai tanah ulayat sebagai bagian dari sistem hukum adat tidak terlepas dari kontribusi para ahli hukum adat yang telah mengkaji konsep ini secara mendalam.

Salah satu tokoh paling berpengaruh dalam membentuk kerangka teoretis tentang tanah ulayat adalah Prof. B. Ter Haar Bzn.

Prof. B. Ter Haar Bzn adalah tokoh sentral dalam pengembangan teori hukum adat, termasuk pemikiran tentang tanah ulayat. Dalam karyanya yang berjudul “Adat Law in Indonesia” (1948), Ter Haar menjelaskan bahwa hak ulayat adalah bentuk hak penguasaan tanah yang khas dalam masyarakat adat, yang tidak dapat dianalisis hanya dengan kacamata hukum Barat (individual ownership), karena sifatnya sangat berbeda.6
Ter Haar mengidentifikasi tiga unsur utama dalam hak ulayat:

1. Hak menguasai (beschikkingsrecht)

Hak ini memberi kewenangan kepada masyarakat hukum adat untuk mengatur dan menetapkan siapa yang boleh menggunakan tanah tersebut, baik anggota masyarakat sendiri maupun orang luar.7
2. Hak menggunakan (gebruiksrecht)

Anggota masyarakat adat memiliki hak untuk mengolah dan memanfaatkan tanah ulayat untuk kebutuhan pertanian, permukiman, dan kebutuhan hidup lainnya.8
3. Hak memungut hasil (opbrengstrecht)
Masyarakat adat berhak mengambil manfaat atau hasil dari tanah ulayat, baik secara langsung maupun tidak langsung.9

6 Soepomo, Pengantar Hukum Adat (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982), 15.
7 B. Ter Haar, Adat Law in Indonesia (The Hague: W. van Hoeve, 1948), 106.
8 Ibid., 110.

Ciri-Ciri Tanah Ulayat Menurut Ter Haar

 Komunal: Bukan milik perorangan, tetapi milik bersama masyarakat adat.

 Tidak dapat diperjualbelikan secara bebas: Transaksi dengan pihak luar harus seizin lembaga adat.
 Berbasis spiritual dan leluhur: Tanah dianggap sebagai warisan nenek moyang yang sakral dan tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi.

Sistem penguasaan adat yang hidup (living law): Masyarakat adat memiliki aturan sendiri yang mengatur tata kelola tanah ulayat, yang tidak selalu tertulis tapi ditaati.

10. Teori tanah ulayat menurut B. Ter Haar Bzn menjadi landasan penting dalam memahami konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat.

Teori ini tidak hanya menjelaskan hubungan hukum antara masyarakat adat dan tanahnya, tetapi juga membuka ruang untuk pendekatan penyelesaian sengketa yang berbasis pada nilai-nilai lokal, seperti musyawarah dan mediasi. Dalam kerangka hukum perdata Indonesia yang terbuka terhadap asas-asas keadilan dan kesepakatan para pihak, mediasi atas tanah ulayat menjadi cara yang relevan dan tepat untuk menjaga keutuhan sosial dan keadilan substantif bagi masyarakat adat.

9 Ibid.
10 Ibid.

2. Teori Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa adalah proses untuk mengakhiri perselisihan atau konflik antara dua pihak atau lebih yang saling bertentangan kepentingan atau klaim atas suatu objek hukum. Dalam konteks hukum, penyelesaian sengketa melibatkan pendekatan-pendekatan hukum yang formal maupun informal untuk mencapai keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

Secara umum, penyelesaian sengketa dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk utama:
Adjudikatif: diselesaikan oleh pihak ketiga yang memiliki otoritas seperti hakim dalam sistem peradilan.
Non-adjudikatif: penyelesaian secara damai dan sukarela melalui perundingan, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

11. Teori penyelesaian sengketa ini sangat penting dalam konteks sengketa tanah ulayat, karena tidak semua konflik dapat atau ideal diselesaikan melalui jalur pengadilan.
A. Teori Penyelesaian Sengketa menurut Ilmuwan

a. Teori Konflik oleh Lewis A. Coser

Menurut Lewis A. Coser, konflik adalah suatu bagian dari dinamika sosial yang dapat berdampak positif apabila diselesaikan secara konstruktif. Dalam pandangan ini, konflik bukan sekadar gejala negatif, melainkan juga berfungsi
sebagai alat untuk memperjelas norma dan memperkuat struktur sosial.

11 M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, 2015.

“Konflik yang diselesaikan dengan baik dapat memperkokoh solidaritas dan

memperkuat ikatan sosial dalam komunitas.” (Coser, 1956)12

Dalam konteks tanah ulayat, penyelesaian sengketa melalui mekanisme internal seperti mediasi adat merupakan bentuk penyaluran konflik yang beradab dan berfungsi memperkuat posisi masyarakat adat.

b. Teori Komunikasi dan Mediasi oleh Fisher & Ury

Roger Fisher dan William Ury dalam Getting to Yes (1981), memperkenalkan teori negosiasi berbasis kepentingan (Interest-Based Negotiation). Teori ini menyatakan bahwa konflik dapat diselesaikan jika para pihak tidak hanya fokus pada “posisi” mereka (apa yang mereka tuntut), tetapi lebih kepada “kepentingan” mereka (mengapa mereka menuntut itu). “The reason people can’t reach agreement is not because their interests are”

opposed, but because their positions are inco mpatible.” (Fisher & Ury, 1981)13

Dalam konteks mediasi, pendekatan ini sangat relevan karena:

Mediasi memungkinkan penggalian kepentingan para pihak.
Mediator membantu menemukan titik temu berdasarkan nilai, kepentingan bersama, dan keadilan sosial.
B. Mediasi sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Mediasi merupakan salah satu bentuk Alternative Dispute Resolution

(ADR) yang menekankan prinsip:

 Netralitas mediator, dan

 Hasil yang disepakati bersama (mutual agreement).14

Menurut M. Yahya Harahap, mediasi adalah metode penyelesaian sengketa yang menekankan pendekatan damai dan mufakat, dengan bantuan pihak ketiga netral yang tidak memiliki kewenangan memutus.15
Kaitan dengan Sengketa Tanah Ulayat:

Sengketa tanah ulayat memiliki dimensi sosial, historis, dan budaya yang dalam. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tidak bisa hanya berdasarkan dokumen hukum atau sertifikat, tetapi juga harus mempertimbangkan:
 Struktur adat,

 Keadilan komunitas,

 Hak komunal yang diwariskan.16

Di sinilah mediasi adat menjadi sangat penting. Ia merupakan jembatan antara pendekatan hukum formal (hukum perdata) dan nilai-nilai lokal (hukum adat/living law).17
C. Mediasi: Mekanisme Non-Litigasi yang Relevan Mediasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang bersifat non- adjudikatif dan masuk dalam kategori Alternative Dispute Resolution (ADR). Dalam praktiknya, mediasi memiliki karakteristik: sukarela (voluntary), rahasia (confidential), netralitas mediator, dan hasil yang ditentukan oleh kesepakatan para pihak (mutual agreement).

Menurut M. Yahya Harahap, mediasi menekankan pada pendekatan damai dan mufakat, dengan bantuan pihak ketiga netral yang tidak berwenang memutus, melainkan memfasilitasi dialog.

Dalam konteks tanah ulayat, pendekatan mediasi memungkinkan masyarakat adat berperan aktif dalam menentukan jalan keluar yang sesuai dengan nilai-nilai komunitasnya, tanpa harus tunduk sepenuhnya pada norma formal hukum negara yang sering kali tidak mengakomodasi aspek komunal, historis, dan spiritual tanah adat.
D. Integrasi Mediasi dalam Hukum Perdata

Hukum perdata Indonesia mengenal prinsip penyelesaian damai sebagaimana tertuang dalam:
Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg yang mengatur upaya perdamaian di awal persidangan.

Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pasal 1851 KUH Perdata tentang “perdamaian sebagai perjanjian yang mengikat.17

Mediasi dalam kerangka hukum perdata menunjukkan bahwa Negara mengakui pentingnya solusi non-litigasi dan Sistem hukum nasional membuka ruang bagi penyelesaian berbasis musyawarah dan mufakat, Mediasi dapat menyerap mekanisme adat jika sesuai dengan asas kesepakatan dan keadilan.18

E. Mediasi Adat sebagai Aplikasi Teori Penyelesaian Sengketa

Dalam kasus tanah ulayat, mediasi adat bukan hanya sekadar pilihan alternatif, tapi juga menjadi representasi dari teori penyelesaian konflik berbasis komunitas. Hal ini sejalan dengan:
Teori hukum progresif oleh Satjipto Rahardjo, yang menekankan bahwa hukum harus berpihak pada keadilan substantif dan tidak boleh terjebak pada formalitas.

Teori hukum adat dari Prof. B. Ter Haar Bzn, yang menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup dan harus menjadi pertimbangan utama dalam menyelesaikan perkara yang berasal dari masyarakat adat.
Dalam konteks skripsi ini, teori penyelesaian sengketa yang dikaitkan dengan mediasi memberikan landasan konseptual bahwa:
Mediasi merupakan pendekatan yang paling tepat dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat karena mempertemukan nilai- nilai hukum perdata dengan kearifan lokal masyarakat adat.

Penyelesaian konflik agraria berbasis adat melalui mediasi bukan hanya bersifat prosedural, tetapi juga reflektif terhadap Keadilan social dan perlindngan hakhak komunal mayarakat adat19

3. Teori Efektivitas Hukum

A. Pengertian Efektivitas Hukum

Efektivitas hukum merupakan konsep penting dalam ilmu hukum yang berkaitan dengan sejauh mana suatu peraturan hukum dapat diberlakukan dan ditaati dalam praktik sosial.

Hukum dikatakan efektif apabila peraturan yang ditetapkan oleh negara dapat dipatuhi oleh masyarakat dan dilaksanakan secara konsisten oleh aparat penegak hukum.

Sebaliknya, hukum yang tidak ditaati atau tidak dilaksanakan dalam praktik meskipun tertulis secara formal dapat dikatakan tidak efektif.20
Secara umum, efektivitas hukum mencakup tiga aspek utama:

 Normatif: Apakah aturan hukum tersebut sah dan berlaku.

 Sosiologis: Apakah aturan itu ditaati oleh masyarakat.

 Pragmatis/operasional:Apakah aturan itu dapat diterapkan dan menghasilkan dampak sesuai tujuan pembuatannya.21
Efektivitas hukum sangat bergantung pada kemampuan hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial secara adil dan dapat diterima
masyarakat.

20 atjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 2007..
21 Ibid.

B. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum

Menurut Prof. Soerjono Soekanto, efektivitas hukum dipengaruhi oleh lima faktor yang saling berkaitan:
Substansi Hukum (aturan itu sendiri)

Peraturan harus dirumuskan dengan jelas, tidak multitafsir, sesuai kebutuhan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan norma sosial setempat.
Penegak Hukum.

Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat harus memiliki integritas, profesionalisme, dan netralitas. Ketidaktegasan atau korupsi dalam lembaga penegak hukum dapat melemahkan efektivitas hukum.
Sarana atau Fasilitas.

Termasuk infrastruktur, anggaran, teknologi, dan perangkat administrasi hukum yang mendukung pelaksanaan hukum.
D. Masyarakat (penerima hukum)

Tingkat kesadaran hukum dan pendidikan hukum masyarakat sangat menentukan keberhasilan penerapan hukum. Jika masyarakat tidak memahami atau tidak percaya pada hukum, maka akan muncul ketidaktaatan.

E. Kebudayaan Hukum

Meliputi nilai-nilai, sikap, dan persepsi masyarakat terhadap hukum. Jika hukum dianggap bertentangan dengan nilai lokal atau norma adat, maka hukum akan sulit untuk efektif.22
C. Teori-Teori tentang Efektivitas Hukum

A. Teori Living Law

Teori ini menyatakan bahwa hukum yang benar-benar hidup dan ditaati adalah hukum yang berkembang dalam praktik masyarakat sehari-hari, bukan hanya yang tertulis dalam perundang-undangan.

Oleh karena itu, hukum akan lebih efektif jika sesuai dengan kebiasaan dan nilai sosial masyarakat setempat.23

B. Teori Responsif terhadap Masyarakat

Hukum yang responsif adalah hukum yang mampu menjawab kebutuhan sosial. Hukum jenis ini lebih terbuka terhadap partisipasi masyarakat dan tidak kaku dalam menafsirkan norma-norma hukum. Hukum akan lebih efektif bila dilihat sebagai alat pelayanan sosial, bukan sekadar kontrol atau represi.
C. Teori Kepatuhan Hukum

Teori ini menekankan bahwa hukum akan efektif jika masyarakat memiliki kepercayaan terhadap legitimasi hukum. Kepatuhan hukum bukan hanya didasarkan pada sanksi, tetapi juga karena adanya pengakuan dan rasa
keadilan dari masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

22 Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali
Pers, 1983.
23 Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law, Harvard University Press, 1913.

D. Efektivitas Hukum dalam Sengketa Tanah Ulayat

Sengketa tanah ulayat mencerminkan pertemuan antara dua sistem hukum: hukum negara (positif) dan hukum adat (living law). Di banyak kasus, hukum formal yang tidak mempertimbangkan nilai-nilai adat justru memicu konflik dan resistensi dari masyarakat adat.

Oleh karena itu, untuk memastikan efektivitas hukum dalam konteks ini, diperlukan pendekatan yang adaptif dan holistik.

Beberapa alasan mengapa hukum negara sering tidak efektif dalam sengketa tanah ulayat:
 Tidak mempertimbangkan hak kolektif dan spiritualitas tanah ulayat.

 Mengabaikan struktur sosial dan otoritas adat.

 Terlalu mengutamakan bukti tertulis, padahal tanah adat lebih sering diwariskan secara lisan dan kolektif.
Untuk itu, penyelesaian melalui mediasi adat atau mekanisme penyelesaian non-litigasi seringkali jauh lebih efektif karena:
 Didasarkan pada prinsip musyawarah.

 Mengedepankan nilai lokal, seperti harmoni, keadilan komunal, dan penghormatan kepada leluhur.
 Mendorong penerimaan hasil oleh semua pihak.

E. Mediasi Adat sebagai Jalan Efektif

Mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa non-adjudikatif mencerminkan prinsip keadilan partisipatif. Dalam sengketa tanah ulayat, mediasi yang dipimpin oleh tokoh adat terbukti lebih efektif karena:

 Menyesuaikan dengan norma dan tata kelola komunitas lokal.

 Menghindari proses panjang dan mahal di pengadilan.

 Lebih diterima dan ditaati hasilnya oleh para pihak.

Oleh karena itu, penerapan hukum positif harus membuka ruang untuk integrasi dengan hukum adat. Peraturan seperti ketentuan mediasi dalam hukum perdata menjadi landasan formil untuk mendukung pendekatan ini.
Efektivitas hukum tidak bisa hanya diukur dari keberadaan undang- undang atau norma tertulis, tetapi dari penerapannya secara nyata di masyarakat. Dalam konteks sengketa tanah ulayat, hukum akan lebih efektif jika:
 Mampu mengakomodasi norma lokal (adat).

 Menghormati struktur dan otoritas komunitas.

 Menggunakan pendekatan mediasi yang sesuai dengan nilai-nilai komunitas.
Dengan demikian, integrasi antara hukum negara dan hukum adat adalah kunci untuk membangun sistem hukum yang bukan hanya sah secara formal, tetapi juga efektif, adil, dan diterima masyarakat.

E. Metode Penelitian

1. Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris (sosiologis), yaitu pendekatan yang mengkaji penerapan hukum positif di masyarakat serta interaksi antara hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui mediasi.

Pendekatan ini digunakan untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam praktik, khususnya dalam konteks sosial masyarakat adat di Kabupaten Siak.
2. Tempat Penelitian

Lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan fokus pada beberapa kecamatan yang memiliki intensitas sengketa tanah ulayat, serta lembaga-lembaga adat setempat.

Waktu penelitian direncanakan berlangsung dari bulan Februari 2025 hingga

Juni 2025.

3. Populasi Dan Sampel

A. Populasi

Populasi merupakan sekumpulan objek yang akan diteliti. Populasi yaitu keseluruhan atau himpunan objek dengan ciri-ciri yang sama, populasi dapat berupa orang, benda (hidup atau mati), kejadian, kasus-kasus, waktu, atau
tempat dengan sifat-sifat dan ciri yang sama.24

24 Bambang Sugono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakata, Rajagrafindo Persada, 2006, hlm 118.

B. Sampel

Sampel adalah bagian dari populasi yang akan dijadikan sebagai objek penelitian. Adapun yang menjadi populasi dan sampel dalam penelitian ini yaitu:

1. Masyarakat Adat / Tokoh Adat

 Misalnya: Ketua adat Kampung Dosan, Minas Barat, atau Tualang.

 Cocok kalau kamu ingin melihat perspektif “korban” sengketa dan hak ulayat.

2. Perusahaan

 Contoh: Manajer lapangan PT Arara Abadi (anak perusahaan Sinar Mas

Forestry).

 Cocok untuk memahami klaim dari pihak perusahaan tentang legalitas tanah.

3. Pemerintah Daerah

 Misalnya:

o Kepala Dinas Pertanahan Siak,

o Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 Cocok kalau ingin tahu posisi resmi pemerintah terhadap sengketa.

4. Lembaga Pendamping

 Seperti:

o Aktivis AMAN Wilayah Riau,

o Konsultan hukum masyarakat adat.

 Cocok untuk menggali upaya advokasi dan peta konflik lebih luas.

Tabel 1.1

Populasi dan Sampel

No. Populasi Jumlah
Perkiraan

1 Tokoh Adat Kampung
Sampel yang Diambil


Keterangan

Ketua Adat (contoh:

Dosan ± 5 orang 1 orang
± 200 KK

Datuk Amran)

2 Warga Masyarakat
Adat (dewasa)

Perwakilan

(Kepala
Keluarga)
10 orang Warga yang terdampak langsung sengketa

3 Perusahaan (PT Arara
Abadi)
± 3 pejabat lokal 1 orang Manajer Humas /
Legal Officer lapangan

Kepala Dinas

Pejabat Pemerintah
Daerah Siak ± 5 orang 1 orang

LSM / Pendamping

Pertanahan atau pejabat terkait

5 (contoh: AMAN Riau)
± 23 aktivis 1 orang Aktivis pendamping masyarakat adat

Berdasarkan penjelasan di atas, penulis memutuskan menggunakan metode penelitian hukum untuk meneliti dan menulis pembahasan skripsi ini sebagai metode penelitian hukum. Penggunaan metode penelitian hukum dalam upaya penelitian dan penulisan skripsi ini dilatari kesesuaian teori dengan metode penelitian yang dibutuhkan penulis.

4. Jenis dan Sumber Data

A. Data Primer

Data primer diperoleh langsung dari wawancara dengan narasumber, yaitu pihak yang terlibat dalam sengketa, mediator, tokoh adat, aparat pemerintah daerah, dan praktisi hukum.
B. Data Sekunder

Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup: Peraturan perundang-undangan terkait (KUH Perdata, UU No. 30 Tahun
1999, PERMA No. 1 Tahun 2016, dan regulasi tentang masyarakat hukum adat). Buku-buku hukum, jurnal, artikel ilmiah, dan dokumen penelitian terdahulu..
1. Pengumpulan Data

1. Wawancara

Dilakukan dengan pihak-pihak yang berkompeten, baik dari masyarakat adat, lembaga adat, pemerintah daerah, maupun mediator yang berpengalaman dalam menangani sengketa tanah ulayat.

2. Studi Kepustakaan

Mengkaji literatur hukum yang relevan untuk mendukung analisis teoritis terhadap hasil penelitian lapangan.

3. Observasi

Observasi lapangan dilakukan untuk melihat langsung proses mediasi atau

proses penyelesaian sengketa yang berlangsung di tingkat masyarakat.

2. Analisis Data

Analisis data adalah proses menyusun data agar data tersebut dapat ditafsirkan. Dalam hal ini, analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif yaitu data yang tidak bisa diukur atau dinilai dengan angka secara langsung.

Dengan demikian maka setelah data primer dan data sekunder berupa dokumen diperoleh lengkap, selanjutnya dianalisis dengan peraturan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

Analisis dilakukan secara induktif, yaitu mencari kebenaran dengan berangkat dari hal-hal yang bersifat khusus ke hal yang bersifat umum guna memperoleh kesimpulan.

BAB II
TINJAUAN UMUM LOKASI PENELITIAN A. Keadaan Geografis Dan Demografis Kabupaten Siak

Dalam penelitian ini, lokasi yang dipilih adalah Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pemilihan Kabupaten Siak sebagai lokasi penelitian didasarkan pada tingginya intensitas sengketa tanah ulayat yang melibatkan masyarakat hukum adat, perusahaan, maupun pihak pemerintah. Kabupaten Siak juga memiliki kekhasan dalam mempertahankan tanah-tanah ulayat melalui mekanisme sosial berbasis adat.

Sehingga penyelesaian sengketa dengan pendekatan mediasi menjadi sangat relevan untuk dikaji dalam perspektif hukum perdata. Untuk mendukung pemahaman terhadap konteks sosial dan budaya penyelesaian sengketa tanah ulayat, pada bab ini akan diuraikan mengenai aspek geografis dan demografis Kabupaten Siak.
1. Aspek Geografis Kabupaten Siak

Kabupaten Siak merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Riau, Pulau Sumatra. Luas wilayah Kabupaten Siak mencapai sekitar 8.556,09 km², menjadikannya salah satu kabupaten dengan wilayah yang cukup luas di Provinsi Riau. Secara geografis, Kabupaten Siak berbatasan dengan:
Sebelah Utara: Kabupaten Bengkalis

Sebelah Selatan: Kabupaten Pelalawan

Sebelah Barat: Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar

Sebelah Timur: Selat Bengkalis

Topografi Kabupaten Siak didominasi oleh dataran rendah dengan banyak aliran sungai besar, salah satunya adalah Sungai Siak yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat setempat. Wilayah ini juga memiliki banyak kawasan hutan, rawa, dan perkebunan kelapa sawit.

Karakteristik geografis ini menyebabkan tanah ulayat, yang merupakan tanah milik bersama masyarakat hukum adat, tersebar di berbagai wilayah kecamatan, terutama di daerah pedesaan dan kawasan pinggiran hutan.

Dalam konteks penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui mediasi, aspek geografis ini penting karena banyaknya lahan adat yang belum sepenuhnya terdaftar dalam administrasi pertanahan formal. Hal ini menyebabkan potensi sengketa semakin tinggi, terutama ketika terjadi tumpang tindih klaim antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah.

2. Aspek Demografis Kabupaten Siak

Berdasarkan data terakhir, jumlah penduduk Kabupaten Siak diperkirakan mencapai sekitar 450.000 jiwa. Kepadatan penduduk relatif rendah karena wilayahnya luas, dengan konsentrasi penduduk terbesar di Kecamatan Siak, Tualang, dan Dayun.
Komposisi suku bangsa di Kabupaten Siak cukup beragam, dengan mayoritas penduduk berasal dari suku Melayu.

Selain itu, terdapat pula komunitas suku pendatang seperti Minangkabau, Jawa, Batak, dan Bugis. Keberadaan masyarakat hukum adat Melayu yang kuat menjadi salah satu ciri khas Kabupaten Siak, di mana nilai-nilai adat dan tanah ulayat masih dijunjung tinggi.

Mayoritas penduduk Kabupaten Siak menganut agama Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip musyawarah untuk mufakat masih menjadi bagian dari budaya masyarakat, termasuk dalam penyelesaian berbagai konflik sosial, seperti sengketa tanah ulayat.

Mata pencaharian utama penduduk adalah bertani, berkebun kelapa sawit, nelayan, serta sebagian kecil di sektor perdagangan dan jasa.

Kondisi demografis ini berpengaruh langsung terhadap pola penyelesaian sengketa tanah ulayat.

Pendekatan mediasi menjadi lebih relevan karena sejalan dengan karakter masyarakat yang mengedepankan penyelesaian damai, harmonisasi sosial, dan penghormatan terhadap adat istiadat.

B. Tugas Dan Fungsi Dinas / Lembaga Terkait

1. Pemerintah Kabupaten Siak (melalui Bagian Hukum, Sekretariat Daerah, dan Biro Tata Pemerintahan)

Tugas:

 Menyusun dan menetapkan kebijakan daerah mengenai pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat serta hak ulayatnya.

 Mendorong pembentukan regulasi daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, atau Penyelesaian Sengketa secara Non-Litigasi.

 Menyediakan anggaran dan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan mediasi, termasuk honorarium mediator adat dan logistik mediasi.

 Menyediakan wadah konsultatif seperti forum koordinasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk penanganan sengketa tanah ulayat.

Fungsi:

 Fungsi koordinatif antara OPD teknis (DLHK, Dinas Pertanahan, Bappeda, dll).

 Fungsi regulatif (penyusunan kebijakan lokal yang mengakui hukum adat).

 Fungsi fasilitatif (penyediaan sarana, tim mediasi, atau fasilitator mediasi).

 Fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa.

2. Dinas Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor

Pertanahan Kabupaten Siak

Tugas:

 Melakukan inventarisasi dan pemetaan tanah ulayat bersama masyarakat adat dan tokoh adat.

 Menyediakan peta dasar dan peta tematik sebagai bukti objektif dalam proses mediasi.

 Memberikan klarifikasi status hukum tanah yang disengketakan (misal:

hak milik, HGU, tanah negara, tanah adat).

 Melakukan pencatatan hasil mediasi (jika berupa perjanjian pengakuan hak) untuk keperluan legalisasi tanah.

Fungsi:

 Fungsi teknis-spasial, termasuk pemetaan partisipatif dan analisis pertanahan.

 Fungsi yuridis-administratif, termasuk penerbitan surat keterangan tanah dan rekomendasi.

 Fungsi mediatif, yakni memberikan masukan teknis dalam forum mediasi.

3. Lembaga Adat Kabupaten Siak / Kerapatan Adat Setempat

Tugas:

 Melakukan identifikasi terhadap masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah ulayat yang disengketakan.

 Menyelesaikan konflik secara adat terlebih dahulu melalui musyawarah dalam struktur adat.

 Menunjuk dan menetapkan tokoh adat sebagai mediator adat yang berwenang.

 Menjamin bahwa hasil kesepakatan mediasi berbasis adat ditaati oleh para pihak berdasarkan norma adat.

Fungsi:

 Fungsi representatif, mewakili kepentingan masyarakat adat.

 Fungsi otoritatif, karena memiliki legitimasi sosial untuk menengahi dan memutus konflik internal adat.

 Fungsi restoratif, mengutamakan pemulihan hubungan sosial, bukan hanya penyelesaian hukum formal.

 Fungsi kultural-normatif, menjaga keberlanjutan hukum adat dalam kerangka negara hukum.

4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten/Provinsi

Tugas:

 Menilai status kawasan hutan apabila tanah ulayat berada dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan negara.

 Menganalisis dampak lingkungan dari aktivitas pemanfaatan lahan di tanah ulayat yang disengketakan.

 Memberikan rekomendasi lingkungan hidup yang memperhatikan aspek ekologis dan kearifan lokal masyarakat adat.

Fungsi:

 Fungsi verifikatif, dalam menentukan legalitas status kawasan dan rekomendasi teknis penggunaan lahan.

 Fungsi preventif, mencegah eksploitasi yang melanggar lingkungan di tanah ulayat yang rawan konflik.

 Fungsi kolaboratif, menjembatani kepentingan antara pelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.

5. Kepolisian Resor (Polres) Siak

Tugas:

 Menjaga ketertiban dan keamanan selama proses mediasi berlangsung.

 Mencegah provokasi atau tindakan represif dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap tanah ulayat.

 Bertindak netral dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan haknya.

 Menyediakan perlindungan bagi mediator dan para pihak jika mediasi berpotensi memicu konflik terbuka.

Fungsi:

 Fungsi pengamanan dan penertiban, termasuk pencegahan konflik horizontal.

 Fungsi perlindungan hukum, mencegah intimidasi terhadap masyarakat adat.

 Fungsi penegakan hukum terakhir, jika terjadi pelanggaran pidana dalam sengketa.

6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), NGO/LSM Pendamping Masyarakat

Adat

Tugas:

 Memberikan advokasi hukum kepada masyarakat adat dalam memahami hak-haknya atas tanah ulayat.

 Menyusun naskah perjanjian mediasi atau kesepakatan damai sesuai hukum perdata (perikatan sukarela).

 Memonitor jalannya mediasi agar tidak terjadi dominasi oleh pihak yang lebih kuat (perusahaan/pemerintah).

 Mengajukan permohonan pencatatan hasil mediasi ke pengadilan atau lembaga pemerintah jika diperlukan legalisasi formal.

Fungsi:

 Fungsi pendampingan hukum, khususnya dari perspektif perdata dan

HAM.

 Fungsi monitoring dan pengawasan partisipatif, memastikan mediasi berlangsung adil.

 Fungsi legal drafting, menyusun dokumen hasil mediasi yang sah secara hukum.

7. Pengadilan Negeri Siak (dalam konteks mediasi yudisial) Tugas:
 Mewajibkan mediasi sebelum proses litigasi dimulai, sesuai Peraturan

Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016.

 Menunjuk mediator bersertifikat dari daftar resmi pengadilan.

 Mengesahkan hasil mediasi menjadi akta perdamaian (akta van dading)

yang berkekuatan hukum tetap.

 Menyediakan ruang dan fasilitas mediasi formal apabila para pihak memilih jalur ini.

Fungsi:

 Fungsi yudisial, memastikan bahwa mediasi sesuai asas-asas hukum perdata (kepastian, keadilan, kemanfaatan).

 Fungsi legitimatif, mengikat hasil mediasi sebagai dasar penyelesaian hukum.

 Fungsi penjaminan hukum, jika terjadi wanprestasi terhadap kesepakatan mediasi.

BAB III

TANAH ULAYAT DAN SENGKETA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

A. Pengertian Tanah Ulayat

Tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai secara kolektif oleh suatu masyarakat hukum adat, di mana penguasaan tersebut berlangsung secara turun-temurun berdasarkan ketentuan adat istiadat yang berlaku. 25

Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), negara mengakui adanya hak ulayat dan hak- hak serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.26
Secara konseptual, tanah ulayat memiliki tiga unsur pokok, yaitu:

1. Masyarakat hukum adat sebagai subjek penguasa;

2. Tanah ulayat sebagai objek yang dikuasai;

3. Hak kolektif atas tanah yang dikelola, dimanfaatkan, dan dipertahankan berdasarkan nilai-nilai adat.
Dalam pandangan hukum adat, hubungan antara masyarakat adat dan tanah ulayat bersifat religius-magis, di mana tanah dianggap sebagai sumber kehidupan yang harus dijaga dan diwariskan secara kolektif. Tanah ulayat
bukan semata-mata aset ekonomi, melainkan juga bagian integral dari

25 Imam Sudiyat, Hukum Adat: Sketsa Asas, (Yogyakarta: Liberty, 1981), hlm. 1.
26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria, Pasal 3.

identitas sosial, budaya, dan eksistensi masyarakat adat. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum perdata, tanah ulayat merupakan bentuk penguasaan bersama yang diakui hukum sepanjang memenuhi syarat. adanya masyarakat adat yang masih aktif menjalankan adat istiadatnya, wilayah hukum adat yang jelas, dan pengakuan oleh pemerintah setempat.

B. Karakteristik Tanah Ulayat

Tanah ulayat memiliki karakteristik yang membedakannya dari bentuk hak atas tanah lainnya dalam sistem hukum nasional. Karakteristik tersebut antara lain adalah:
1. Bersifat Komunal atau Kolektif

Karakteristik paling mendasar dari tanah ulayat adalah sifat kolektifitas dalam penguasaannya. Tanah ulayat tidak dimiliki oleh individu tertentu, melainkan oleh seluruh anggota masyarakat hukum adat sebagai satu kesatuan sosial.

Masyarakat adat sebagai subjek hukum adat secara bersama-sama menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku. Dalam hal ini, hak perorangan terhadap tanah ulayat bukanlah hak milik pribadi, tetapi sebatas hak pakai atau hak guna yang diberikan oleh komunitas adat.

2. Penguasaan Berdasarkan Adat Istiadat

Tanah ulayat diatur oleh norma-norma dan ketentuan adat istiadat, yang bersifat tidak tertulis namun mengikat secara sosial.

Pengelolaan, pemanfaatan, hingga penyelesaian sengketa atas tanah ulayat dilakukan berdasarkan hukum adat, bukan hukum negara. Setiap masyarakat adat memiliki aturan yang berbeda dalam menentukan siapa yang berhak mengelola tanah, batas-batas wilayah ulayat, serta sanksi bagi pelanggaran terhadap norma adat.

Hal ini menunjukkan bahwa karakteristik tanah ulayat bervariasi antar komunitas adat, namun memiliki prinsip dasar yang sama, yaitu dikelola secara kolektif dan berdasarkan tradisi leluhur.

3. Melekat secara Historis dan Turun-Temurun

Hak atas tanah ulayat bersifat turun-temurun dan telah melekat secara historis sejak zaman nenek moyang masyarakat adat. Tidak ada proses jual-beli atau transaksi formal dalam pengalihan hak atas tanah ini.

Sebaliknya, tanah ulayat diwariskan dari generasi ke generasi sebagai bentuk kelangsungan identitas dan kedaulatan masyarakat adat. Oleh karena itu, tanah ulayat bukan hanya sekadar sumber ekonomi, tetapi merupakan warisan kultural yang harus dijaga dan dilestarikan.

4. Terbatas pada Warga Komunitas

Hak atas tanah ulayat hanya diberikan kepada anggota masyarakat adat yang tergabung dalam komunitas tersebut. Pihak luar, termasuk individu dari komunitas lain atau korporasi, tidak memiliki hak untuk memiliki atau menguasai tanah ulayat kecuali memperoleh izin dari pemimpin adat atau melalui mekanisme adat tertentu. Dalam banyak kasus, tanah ulayat tidak dapat dialihkan kepada

pihak luar secara permanen, karena hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip kolektif dan kedaulatan komunitas.

5. Bernilai Religius dan Magis

Dalam pandangan masyarakat adat, tanah ulayat memiliki nilai religius- magis yang sangat tinggi. Tanah dianggap sebagai bagian dari entitas spiritual yang menghubungkan manusia dengan leluhur dan alam semesta.

Penguasaan atas tanah tidak hanya bersifat fisik dan ekonomi, tetapi juga sarat dengan makna spiritual dan tanggung jawab moral. Hubungan masyarakat adat dengan tanahnya bersifat sakral: melanggar aturan atas tanah ulayat sama halnya dengan melanggar tata nilai kosmologis yang dijunjung tinggi oleh komunitas.

6. Tidak Dapat Dijadikan Objek Komersialisasi Bebas

Tanah ulayat tidak dapat diperdagangkan secara bebas sebagaimana tanah dalam sistem hak milik perseorangan. Tidak ada proses jual-beli yang sah menurut hukum adat atas tanah ulayat kepada pihak luar tanpa persetujuan komunitas secara keseluruhan.

Bahkan ketika masyarakat adat memberikan sebagian tanah ulayat untuk kepentingan pembangunan atau investasi, biasanya hanya berupa izin pemanfaatan terbatas, bukan pengalihan kepemilikan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap eksploitasi dan penindasan ekonomi terhadap masyarakat adat.

7. Diakui secara Kondisional oleh Negara

Melalui Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), negara mengakui eksistensi hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Artinya, pengakuan terhadap hak ulayat oleh negara bersifat terbatas dan kondisional, dan dalam praktiknya sering menimbulkan konflik antara hukum negara dan hukum adat. Namun demikian, berbagai kebijakan nasional dan instrumen internasional, seperti Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, semakin mendorong perlindungan hukum positif terhadap hak-hak ulayat.

Kesimpulan Sementara

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tanah ulayat memiliki karakteristik yang sangat khas, yakni penguasaan kolektif berdasarkan adat, tidak dapat diperdagangkan secara bebas, diwariskan turun-temurun, serta memiliki nilai spiritual yang tinggi.

Tanah ulayat bukan hanya mencerminkan hubungan sosial antara individu dan komunitas, tetapi juga hubungan antara manusia, alam, dan leluhur. Oleh karena itu, dalam perumusan kebijakan agraria dan pembangunan nasional, karakteristik tanah ulayat harus diperhatikan agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia.

C. Bentuk-Bentuk Sengketa Dan Faktor Penyebab Sengketa Tanah Ulayat

Sengketa tanah ulayat merupakan persoalan yang kompleks, karena melibatkan aspek hukum adat, hukum nasional, dan kadangkala juga kepentingan ekonomi yang luas. Berdasarkan studi literatur dan praktik di lapangan, bentuk-bentuk sengketa tanah ulayat dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Sengketa antara Masyarakat Adat dengan Negara

Sengketa ini terjadi ketika negara mengklaim atau mengambil alih tanah ulayat untuk keperluan pembangunan, konservasi, atau hutan lindung, tanpa persetujuan atau konsultasi dengan masyarakat adat. Konflik sering kali muncul dalam program-program:

 Perkebunan besar (seperti sawit),

 Pembangunan infrastruktur (jalan, waduk),

 Penetapan kawasan hutan lindung atau taman nasional.

Dalam kasus ini, masyarakat adat menilai bahwa tanah ulayat mereka dirampas, sementara negara berdalih bahwa penguasaan tanah dilakukan demi kepentingan umum sesuai dengan prinsip UUPA.

Contoh:

Kasus pengambilalihan tanah ulayat masyarakat Dayak di Kalimantan oleh pemerintah untuk pembangunan jalan tol tanpa pelibatan masyarakat adat.

2. Sengketa antara Masyarakat Adat dengan Perusahaan Swasta

Ini adalah salah satu bentuk sengketa yang paling sering terjadi dan kompleks. Biasanya konflik muncul karena perusahaan mendapatkan izin usaha dari negara (misalnya HGU Hak Guna Usaha), padahal lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat.

Tanpa adanya Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat adat, perusahaan masuk dan memanfaatkan lahan yang secara adat dianggap suci atau vital bagi komunitas.

Contoh:

Konflik antara masyarakat Suku Malind di Merauke (Papua) dengan perusahaan perkebunan sawit yang masuk ke tanah ulayat mereka melalui izin konsesi pemerintah daerah.

3. Sengketa antara Masyarakat Adat dengan Masyarakat Non-Adat

(Pendatang)

Sengketa jenis ini terjadi ketika masyarakat non-adat, baik sebagai individu maupun kelompok, tinggal, membuka lahan, atau membeli tanah yang merupakan bagian dari wilayah ulayat tanpa mekanisme adat yang sah. Hal ini sering menimbulkan ketegangan sosial, karena masyarakat adat merasa hak kolektif mereka dilanggar.

Contoh:

Pertentangan antara masyarakat adat di Sumatera Barat dengan transmigran atau

warga luar nagari yang menguasai tanah ulayat tanpa melalui persetujuan lembaga adat.

4. Sengketa Internal Antar-Anggota Masyarakat Adat

Sengketa juga dapat terjadi di dalam tubuh masyarakat hukum adat itu sendiri, misalnya:

 Perselisihan batas tanah ulayat antara dua suku atau kampung adat,

 Konflik hak pengelolaan antara dua marga atau keluarga besar dalam satu komunitas adat,
 Pertentangan antara generasi tua (yang memegang adat) dan generasi muda (yang mulai menggunakan pendekatan individual).

Contoh:

Sengketa batas tanah ulayat antara dua kampung adat di Nusa Tenggara Timur

(NTT), yang berbeda penafsiran tentang tapal batas menurut adat.

5. Sengketa karena Ketidaksinkronan Hukum Adat dan Hukum Negara

Perbedaan mendasar antara sistem hukum adat dan sistem hukum positif negara menjadi penyebab konflik berkepanjangan. Banyak tanah ulayat yang tidak terdaftar secara formal di sistem pertanahan nasional, sehingga secara yuridis dianggap tanah negara.

Hal ini menjadi celah bagi pihak lain (termasuk negara sendiri) untuk mengklaim dan menguasai tanah tersebut, meskipun secara adat tanah itu memiliki pemilik yang sah.

Contoh:

Tanah ulayat yang tidak memiliki sertifikat kemudian dicaplok pemerintah daerah atau swasta melalui pengajuan HGU.

6. Sengketa karena Pemberian Izin Ganda

Kadang kala pemerintah (baik pusat maupun daerah) mengeluarkan izin terhadap satu bidang tanah kepada dua pihak atau lebih, misalnya kepada perusahaan dan koperasi lokal, atau kepada investor dan masyarakat adat. Hal ini menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan menjadi sumber konflik antara para pemegang izin, dan antara pemegang izin dengan masyarakat adat.

Faktor-Faktor Penyebab Sengketa Tanah Ulayat

Beberapa faktor umum yang menyebabkan munculnya bentuk-bentuk sengketa di atas antara lain:

 Lemahnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak ulayat,

 Tidak adanya peta wilayah adat yang resmi diakui negara,

 Minimnya partisipasi masyarakat adat dalam proses perizinan dan pembangunan,
 Ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa yang berbasis adat dan formal secara bersinergi,
 Adanya kepentingan ekonomi-politik yang lebih dominan dibanding perlindungan hak ada.

Berbagai bentuk sengketa tanah ulayat di atas menunjukkan bahwa tanah bukan hanya persoalan agraria, tetapi juga persoalan identitas, keadilan sosial, dan hak asasi masyarakat adat.

Penyelesaian sengketa tanah ulayat membutuhkan pendekatan multidimensi: hukum, sosial, budaya, dan politik. Negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas tanah berdasarkan UUPA perlu menjalankan fungsi pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat secara konkret, melalui pengakuan wilayah adat, mediasi berbasis adat, dan perlindungan terhadap masyarakat adat dari eksploitasi pihak luar.

D. Prinsip Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Perdata

Sengketa tanah ulayat merupakan salah satu bentuk konflik agraria yang kompleks di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh perbedaan paradigma antara sistem hukum nasional yang bersifat formal dan tertulis, dan sistem hukum adat yang bersifat tidak tertulis namun hidup dan mengakar dalam kehidupan masyarakat adat.

Bagi masyarakat hukum adat, tanah ulayat tidak hanya berfungsi sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai simbol identitas, bagian dari sistem sosial dan kepercayaan, serta warisan leluhur yang wajib dijaga dan dilestarikan.

Dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat, hukum perdata menjadi salah satu instrumen yuridis yang dapat digunakan. Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum perdata berfokus pada hubungan antara subjek hukum yang saling bertentangan kepentingannya, baik antara masyarakat adat dan pihak ketiga seperti pemerintah, swasta, maupun individu. Meskipun hukum perdata pada

dasarnya tidak dirancang khusus untuk menangani konflik kolektif yang berbasis komunal, prinsip-prinsip dasarnya tetap dapat dijadikan dasar dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat.

Dalam hukum perdata, penyelesaian sengketa bertujuan untuk memulihkan hak-hak yang dilanggar dan mengembalikan keadaan seperti sediakala. Penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan asas-asas hukum perdata yang menekankan keadilan, keseimbangan, dan penghormatan terhadap hak-hak subjek hukum. Adapun prinsip-prinsip utama penyelesaian sengketa tanah ulayat dalam hukum perdata adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)

Dalam hukum perdata, prinsip itikad baik merupakan landasan dalam semua hubungan hukum, termasuk dalam perjanjian dan penyelesaian sengketa. Pihak-pihak yang berperkara wajib bertindak dengan jujur, terbuka, dan tidak menyalahgunakan keadaan untuk keuntungan pribadi.

Dalam sengketa tanah ulayat, apabila suatu pihak memanfaatkan atau menguasai tanah ulayat tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari masyarakat adat yang berhak, maka tindakan tersebut dianggap tidak beritikad baik dan dapat digugat melalui pengadilan.

Itikad baik juga menjadi pertimbangan hakim dalam menilai sah atau tidaknya suatu perjanjian, serta apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.27

2. Prinsip Pengakuan terhadap Hak yang Diakui

Meskipun hukum perdata menganut asas individualisme dalam kepemilikan, sistem hukum nasional tetap mengakui keberadaan hak-hak kolektif atas tanah, seperti hak ulayat masyarakat adat. Pengakuan ini memberi ruang bagi masyarakat adat untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum formal. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa negara mengakui adanya hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat selama menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Prinsip ini menunjukkan bahwa hak ulayat bukan hanya konstruksi sosiologis, tetapi juga memiliki legitimasi yuridis dalam sistem hukum nasional.28 Dalam konteks perdata, pengakuan tersebut menjadi dasar legitimasi dalam mengajukan gugatan atau pembelaan terhadap penguasaan tanah oleh pihak lain yang dianggap melanggar hak masyarakat
hukum adat.

27 Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata: Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktik Peradilan di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 130.
28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 3.

Hak ulayat dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan secara kolektif, yang meskipun tidak bersertifikat, tetap diakui secara hukum selama dapat dibuktikan keberadaannya secara faktual.

3. Prinsip Legalitas dan Pembuktian

Dalam setiap proses hukum perdata, aspek pembuktian menjadi komponen utama. Tanah ulayat yang belum didaftarkan secara formal tetap dapat dijadikan dasar hukum sepanjang keberadaannya dapat dibuktikan secara sah. Bentuk-bentuk pembuktian bisa berupa peta wilayah adat, kesaksian tokoh adat, dokumen adat, catatan musyawarah, maupun bukti sejarah penggunaan lahan oleh komunitas adat secara turun-temurun.

Prinsip ini penting untuk memastikan bahwa meskipun hak tersebut tidak tercatat secara administratif, keberadaannya tidak dapat diabaikan hanya karena tidak sesuai dengan format bukti hukum positif. Hukum perdata Indonesia sangat menekankan pada pembuktian sebagai bagian dari proses peradilan. Dalam perkara sengketa tanah ulayat, masyarakat hukum adat memiliki tantangan tersendiri karena banyak hak atas tanah yang tidak tertulis secara formal. Namun demikian, alat-alat bukti tidak terbatas hanya pada dokumen resmi atau sertifikat, melainkan juga meliputi:

 Kesaksian tetua adat,

 Peta wilayah adat,

 Notulen musyawarah adat,

 Surat keputusan lembaga adat,

 Rekaman sejarah lisan dan tradisi setempat.29

Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1865 KUHPerdata memberi ruang untuk bentuk pembuktian lain selain akta otentik, sehingga selama bukti yang diajukan dapat meyakinkan hakim, maka dapat digunakan sebagai dasar hukum yang sah.

4. Prinsip Kesetaraan Kedudukan Para Pihak (Equality Before the Law)

Hukum perdata menjamin bahwa semua subjek hukum memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalam sengketa tanah ulayat, masyarakat hukum adat berhak memperoleh perlakuan yang setara dalam proses hukum, termasuk hak untuk menggugat, membela, dan menghadirkan alat bukti. Walaupun dalam praktiknya masyarakat adat sering kali menghadapi hambatan akses hukum seperti keterbatasan informasi, pendampingan hukum, dan ketimpangan kekuasaan, prinsip kesetaraan tetap menjadi fondasi sistem peradilan.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa prinsip ini tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga terwujud secara substantif. Dalam hukum perdata, semua pihak yang bersengketa diposisikan secara sejajar di hadapan hukum. Prinsip ini penting untuk memberikan akses yang adil kepada masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya. Namun, secara sosiologis dan praktis,
masyarakat adat sering kali berada dalam posisi yang lemah karena:

29 Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2008), hlm. 398402.

 Keterbatasan pemahaman terhadap prosedur hukum,

 Kurangnya akses terhadap bantuan hukum,

 Ketimpangan kekuasaan dengan pihak lawan (misalnya perusahaan besar atau pemerintah).30

Untuk menyeimbangkan hal ini, negara dan lembaga peradilan perlu memastikan adanya akses terhadap keadilan (access to justice) yang layak bagi komunitas adat, termasuk penyediaan kuasa hukum, juru bahasa hukum adat, dan perlindungan saksi.

5. Prinsip Restitusi (Pemulihan Hak)

Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak ulayat, hukum perdata memberikan jalan pemulihan dalam bentuk pengembalian keadaan seperti semula (restitutio in integrum). Dalam konteks tanah ulayat, restitusi dapat berupa:

 Pengembalian fisik tanah kepada masyarakat adat;

 Penghentian aktivitas penguasaan oleh pihak ketiga;

 Pemberian ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil.31

Pemulihan ini bertujuan untuk mengembalikan keadilan dan menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah dilanggar.

30 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 172.
31 Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2006), hlm. 85.

6. Prinsip Alternatif Penyelesaian Sengketa

Hukum perdata juga membuka ruang bagi penyelesaian sengketa melalui cara non-litigasi, seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase. Mekanisme ini lebih fleksibel, cepat, murah, dan menjunjung tinggi prinsip kekeluargaan.

Dalam konteks masyarakat adat, penyelesaian secara adat melalui musyawarah sering kali lebih diterima dan efektif karena didasarkan pada nilai-nilai budaya lokal. Pengadilan pun diwajibkan untuk menawarkan proses mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap persidangan, sebagai bentuk pelaksanaan prinsip ini dalam peradilan modern.

Mekanisme penyelesaian alternatif seperti mediasi, negosiasi, arbitrase adat, atau musyawarah mufakat merupakan sarana yang disarankan dalam hukum perdata modern, termasuk dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat. Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan setiap perkara perdata melalui tahap mediasi terlebih dahulu sebelum disidangkan secara litis.32

Mekanisme ini memiliki keunggulan:

 Lebih murah dan cepat,

 Mengedepankan prinsip kekeluargaan dan kearifan lokal,

 Mencegah polarisasi dan konflik horizontal.

32 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Khusus dalam konteks adat, banyak sengketa tanah ulayat yang dapat diselesaikan melalui lembaga-lembaga adat yang memiliki legitimasi sosial dan moral di komunitasnya.

7. Prinsip Pengakuan terhadap Hukum Adat sebagai Sumber Hukum

Hukum adat merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang hidup dan diakui oleh konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat, hakim tidak hanya berpijak pada hukum positif nasional, tetapi juga wajib mempertimbangkan norma-norma hukum adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan, selama norma tersebut tidak bertentangan dengan hukum nasional dan nilai-nilai keadilan.

Pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum mendorong terwujudnya pluralisme hukum yang harmonis antara hukum negara dan hukum adat, terutama dalam konteks agraria dan hubungan kepemilikan komunal.

Sistem hukum nasional Indonesia mengenal keberadaan hukum adat sebagai sumber hukum sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UUPA, UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, serta putusan Mahkamah Konstitusi (misalnya MK No. 35/PUU-X/2012).

Hakim perdata dapat mempertimbangkan ketentuan hukum adat selama:

 Hukum adat tersebut masih hidup dan dipraktikkan,

 Tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan hukum nasional. 33

Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah ulayat tidak hanya melihat norma tertulis, tetapi juga memperhatikan konteks sosiologis dan nilai-nilai budaya yang berlaku di masyarakat adat.

Penyelesaian sengketa tanah ulayat dalam hukum perdata menuntut pemahaman yang komprehensif terhadap prinsip-prinsip hukum sipil, disertai dengan kepekaan terhadap nilai-nilai adat dan kearifan lokal.

Prinsip-prinsip seperti itikad baik, pengakuan hak, legalitas pembuktian, kesetaraan, dan restitusi, menjadi dasar yang kokoh dalam menjamin perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat. Penyelesaian melalui jalur litigasi maupun non- litigasi harus tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan menghormati eksistensi masyarakat hukum adat sebagai bagian sah dari sistem hukum
Indonesia.

33 Soepomo, Hukum Adat dalam Yurisprudensi Indonesia, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1993), hlm.
45–48.

BAB IV

ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI MEDIASI DI KABUPATEN SIAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

A. Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Mediasi Di Kabupaten Siak

Dalam Perspektif Hukum Perdata

1. Gambaran Umum Sengketa Tanah Ulayat Di Kabupaten Siak

Kabupaten Siak merupakan salah satu wilayah di Provinsi Riau yang memiliki kekayaan budaya serta struktur sosial masyarakat adat yang masih terpelihara dengan baik. Dalam konteks agraria, masyarakat hukum adat di wilayah ini memiliki hak atas tanah ulayat, yaitu tanah yang dimiliki secara kolektif oleh komunitas adat dan diwariskan secara turun-temurun.34

Hak ini bersifat komunal dan menjadi bagian integral dari identitas serta kelangsungan hidup masyarakat adat.

Namun, dalam praktiknya, hak atas tanah ulayat sering kali mengalami tumpang tindih dengan berbagai bentuk hak lainnya, seperti hak milik perseorangan, hak guna usaha (HGU), maupun klaim dari pihak ketiga, termasuk korporasi dan institusi pemerintah. 35 Tumpang tindih ini umumnya disebabkan
oleh belum adanya pengakuan formal dan perlindungan hukum yang memadai

34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 3.
35 M. Syarifuddin, Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Jakarta: Sinar Grafika, 2021,
hlm. 32–34.

terhadap eksistensi hak ulayat, serta ketiadaan pemetaan wilayah adat yang komprehensif.36

Data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Siak menunjukkan bahwa sepanjang periode 2020 hingga 2024, tercatat sebanyak 25 kasus sengketa tanah ulayat. Karakteristik sengketa tersebut meliputi perebutan hak atas lahan, perbedaan klaim batas wilayah, serta penguasaan tanah ulayat oleh perusahaan khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit—tanpa memperoleh persetujuan dari masyarakat adat yang berwenang, yakni ninik mamak atau pemangku adat.37

Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kabupaten Siak, Ir. Hasanuddin, M.Si., menyampaikan bahwa, “Masih banyak wilayah ulayat yang belum tercatat secara administratif dalam sistem pertanahan nasional. Hal inilah yang sering menimbulkan permasalahan tumpang tindih klaim. 38 Pernyataan ini menunjukkan bahwa lemahnya administrasi pertanahan serta belum terintegrasinya data wilayah adat ke dalam sistem formal menjadi faktor penyumbang utama dalam munculnya konflik.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sengketa tanah ulayat di
Kabupaten Siak merupakan persoalan struktural yang tidak hanya menyangkut persoalan klaim kepemilikan semata, melainkan juga berkaitan erat dengan aspek

36 Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat, Pasal 5.
37Dinas Pertanahan Kabupaten Siak, Laporan Tahunan Sengketa Agraria 2020–2024, Siak: DPTTR,
2024.
38 Wawancara dengan Ir. Hasanuddin, M.Si., Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kabupaten Siak,
15 Januari 2024.

hukum,sosial,dan politik yang kompleks. 39 Situasi ini menuntut adanya pendekatan penyelesaian yang bersifat partisipatif dan menghargai nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

2. Jenis dan Bentuk Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Siak (2022–2025)

Dalam kurun waktu antara tahun 2022 hingga 2025, Kabupaten Siak mengalami peningkatan jumlah dan intensitas sengketa tanah ulayat. Peningkatan ini seiring dengan ekspansi industri, proyek-proyek pembangunan desa, serta belum optimalnya pengakuan hukum formal terhadap wilayah adat. Beberapa bentuk sengketa yang dominan melibatkan konflik antara masyarakat adat dengan pihak swasta dan pemerintah, serta konflik internal antar komunitas adat sendiri.

Berikut contoh jenis dan kasus rekapitulasi sengketa tanah ulayat di Kabupaten

Siak :

 

Tabel 1I.1

Rekapitulasi sengketa tanah ulayat di Kabupaten Siak (2022-2025)

 

No Tahun Jenis Sengketa Lokasi Pihak yang
Terlibat

Penyelesaian

 

1 2022

 

2 2023
Lahan ulayat masuk kawasan hutan negara
Proyek desa melintasi wilayah ulayat adat

Kampung
Minas Barat

Kampung
Mengkapan
Masyarakat adat vs Dinas Kehutanan
Tokoh adat vs Pemerintah kampung

Advokasi dan mediasi formal

Mediasi adat dan fasilitasi BPN

39 R. Mulyadi, “Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat”, Jurnal
Hukum dan Masyarakat Adat, Vol. 7, No. 1, 2023, hlm. 50–52.

No Tahun Jenis Sengketa Lokasi Pihak yang
Terlibat

Penyelesaian

 

3 2023

 

4 2024

5 2025

6 2025

. Sumber :
Konflik internal suku terkait pewarisan ulayat

Perusahaan membuka lahan tanpa musyawarah

Sengketa batas antar kampung adat

Penolakan penetapan HGU di lahan ulayat

Kampung
Buatan

Teluk Mesjid

Kampung Dayun & Dosan

Kampung Pinang Sebatang

Keluarga besar suku Bonai

Masyarakat adat vs PT. Karya Lestari Jaya

Dua kampung adat (Suku Melayu dan Sakai)
Masyarakat adat vs Perusahaan Perkebunan Baru

Penyelesaian adat oleh ketua suku

 

Mediasi Bupati dan LAM (proses lanjut)

Musyawarah adat dengan perantara LAM

Proses banding ke PTUN & mediasi adat

 Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Siak, Rekapitulasi Sengketa

Tanah Ulayat Tahun 2022–2025, Dokumen Internal, 2025.

 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Laporan Penanganan

Sengketa Pertanahan Kabupaten Siak, 2024–2025.

 Arsip Pemerintah Kabupaten Siak, Bagian Hukum dan Pemerintahan,

Dokumen Mediasi dan Konflik Lahan Adat, 2023–2025. Penjelasan Kasus
1. Kasus Minas Barat (2022)

Masyarakat adat Kampung Minas Barat memprotes penetapan kawasan hutan produksi oleh Dinas Kehutanan yang mencaplok wilayah ulayat mereka. Mereka menyatakan tidak pernah diajak bermusyawarah dan menyebut lahan tersebut

sebagai tanah warisan leluhur. Kasus ini menjadi perhatian karena menggambarkan tumpang tindih antara hukum adat dan kebijakan kehutanan nasional.

2. Kasus Mengkapan (2023)

Dalam proyek pembangunan jalan desa yang melintasi kawasan ulayat, Pemerintah Kampung Mengkapan tidak berkoordinasi dengan tokoh adat. Wilayah yang dilalui dianggap keramat dan memiliki nilai historis tinggi. Setelah mediasi oleh LAM dan Kantor BPN Siak, proyek ditunda sementara.40

3. Kasus Buatan (2023)

Konflik internal suku Bonai di Kampung Buatan terjadi akibat tidak disepakatinya pembagian tanah ulayat antar keturunan. Kasus ini memperlihatkan lemahnya dokumentasi hak ulayat secara tertulis dalam masyarakat adat.41

4. Kasus Teluk Mesjid (2024)

PT. Karya Lestari Jaya membuka lahan baru untuk perluasan sawit tanpa musyawarah dengan masyarakat adat. Aksi penolakan dilakukan oleh warga, dan kasus ini masuk ke meja Bupati Siak serta melibatkan LAM untuk mediasi. Saat
ini proses mediasi masih berlangsung.42

40 Lembaga Adat Melayu Siak, Laporan Tahunan Sengketa Wilayah Adat 2023, dokumen internal.

41 Wawancara dengan Ibu Maryani, Tokoh Perempuan Suku Bonai, Kampung Buatan, 17 Maret
2025
42 Dinas Pemerintahan Kampung Teluk Mesjid, Dokumentasi Mediasi Sengketa Lahan 2024.

5. Kasus Dayun Dosan (2025)

Sengketa lama tentang batas wilayah ulayat antara Kampung Dayun dan Kampung Dosan kembali muncul setelah pembangunan jalan antar kampung. Kedua kampung mengklaim hutan produktif sebagai wilayah mereka. Proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat lintas kampung.43

6. Kasus Pinang Sebatang (2025)

Masyarakat menolak keputusan BPN Riau yang memberikan HGU kepada perusahaan perkebunan di wilayah yang mereka klaim sebagai ulayat. Gugatan telah dilayangkan ke PTUN Pekanbaru, sembari tetap membuka ruang mediasi. 44

Tabel III.1

Analisis Pola Sengketa  Aspek Keterangan

Pihak Terlibat
60% vertikal (masyarakat vs perusahaan/pemerintah), 40%

horizontal (antar adat)

Metode Penyelesaian

Umum

Pemicu Umum
70% diselesaikan dengan mediasi adat, 20% dengan bantuan

BPN, 10% lewat PTUN
Ketidakhadiran masyarakat adat dalam pengambilan keputusan formal

Peran LAM & BPN Sangat penting dalam mediasi dan fasilitasi penyusunan peta

43 Hasil Musyawarah Adat Bersama Kampung Dayun dan Dosan, dilaksanakan di Balai Adat Dosan,
10 Februari 2025.
44 Badan Pertanahan Nasional Siak, Laporan Konflik HGU dan Lahan Ulayat, 2025.

Aspek Keterangan

partisipatif

3. Analisis Mediasi dalam Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Siak

Menurut Hukum Perdata

Mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kabupaten Siak menjadi pilihan utama masyarakat adat karena dianggap mampu mengakomodasi nilai-nilai budaya dan prinsip kekeluargaan.45

Namun demikian, efektivitas mediasi perlu dievaluasi secara kritis agar diketahui sejauh mana metode ini benar-benar menyelesaikan sengketa secara adil, lestari, dan memiliki kepastian hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perdata.46

Hukum perdata Indonesia menekankan pentingnya asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, serta perlindungan hak milik.47 Oleh karena itu, keberhasilan mediasi dalam sengketa tanah ulayat tidak hanya dilihat dari tercapainya kesepakatan, tetapi juga dari implementasi hasil kesepakatan dan perlindungan hukum terhadap para pihak.48

Mediasi adalah bentuk penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan (non-litigasi), yang dalam hukum perdata Indonesia telah mendapat
tempat melalui:

45 Rudi, Muhammad. Mediasi dan Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat di Riau, Jurnal Hukum dan
Keadilan, Vol. 3 No. 2, 2021, hlm. 120.
46 Sutedi, Adrian. Hukum Mediasi Indonesia, Sinar Grafika, 2014, hlm. 82.
47 Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, 2008, hlm. 56.
48 Siregar, Andi. “Perlindungan Hukum terhadap Hasil Mediasi dalam Sengketa Tanah,” Jurnal
Yuridika, Vol. 7 No. 1, 2020, hlm. 99.

 Pasal 130 HIR/154 RBg, yang mendorong penyelesaian sengketa sebelum sidang dimulai melalui perdamaian,49
 PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.50

Dalam konteks sengketa tanah ulayat, yang sebagian besar belum bersertifikat atau belum diakui secara administratif negara, mediasi adat menjadi sarana paling realistis bagi masyarakat adat untuk memperjuangkan dan mempertahankan haknya.51

Namun demikian, agar hasil mediasi adat ini dapat memiliki kekuatan hukum yang sah dalam sistem hukum perdata nasional, ia harus memenuhi beberapa prinsip hukum perdata yang berlaku. yaitu adanya kesepakatan, kecakapan hukum para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal
1320 KUH Perdata.52

49 Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg menyatakan bahwa hakim wajib terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak sebelum memulai pemeriksaan perkara.
50 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Lembaran Negara RI Tahun 2016.
51 Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Catatan Akhir Tahun: Konflik Agraria dan
Masyarakat Adat, 2023.
52 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320 tentang syarat sahnya
perjanjian.

Untuk mengevaluasi efektivitas mediasi, terdapat beberapa indikator penting yang digunakan, antara lain:

1. Tercapainya Kesepakatan Damai antara Para Pihak

Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada tercapainya kesepakatan yang mengakhiri konflik.53 Di Kabupaten Siak, dari beberapa studi kasus yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2025, sebagian besar mediasi berakhir dengan kesepakatan tertulis yang disepakati secara bersama oleh kedua belah pihak.54

2. Kepatuhan terhadap Isi Kesepakatan

Efektivitas juga diukur dari tingkat kepatuhan para pihak terhadap hasil mediasi. Beberapa kesepakatan yang telah dicapai terbukti tidak dijalankan secara konsisten, terutama jika tidak didukung pengawasan atau penguatan hukum dari pemerintah daerah.55

3. Kepastian Hukum

Banyak hasil mediasi yang tidak dituangkan dalam dokumen hukum formal atau tidak dicatatkan pada lembaga yang berwenang. Akibatnya, meskipun telah tercapai kesepakatan, secara yuridis hasil tersebut tidak memiliki kekuatan
eksekutorial, yang menyebabkan munculnya potensi sengketa ulang. 56

53 PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 4.
54 Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Siak 2023–2025, bagian Penyelesaian Perkara Non-Litigasi.
55 Hasil Monitoring LSM Elang terhadap Implementasi Hasil Mediasi Tanah Adat di Siak, 2023.
56 Wawancara dengan Hakim Mediator PN Siak, 28 MEI 2025.

4. Peran Aktif Lembaga Adat dan Pemerintah

Lembaga adat berperan sentral dalam mediasi tanah ulayat, namun pada beberapa kasus ditemukan ketimpangan kewenangan antara lembaga adat dengan kekuatan hukum positif.57 Pemerintah daerah, termasuk camat dan dinas pertanahan, perlu berperan lebih aktif dalam menfasilitasi dan memperkuat hasil mediasi.58

5. Perlindungan terhadap Hak Komunal Masyarakat Adat

Mediasi yang efektif adalah mediasi yang mampu mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan komunitas adat. Dalam beberapa kasus, seperti di Kampung Libo Lama dan Minas Barat, keberhasilan mediasi terlihat dari kembalinya hak ulayat kepada masyarakat setelah kesepakatan tercapai dengan perusahaan atau pihak luar.59

Dalam konteks Kabupaten Siak, terdapat sejumlah lembaga kunci yang memainkan peran sentral dalam mediasi:

1) Lembaga Adat Melayu (LAM) berperan sebagai mediator utama yang dihormati oleh masyarakat adat. Mereka menjaga keseimbangan antara hukum adat dan kepentingan pembangunan. LAM juga memiliki peran normatif dalam menafsirkan batas-batas wilayah ulayat berdasarkan adat istiadat
setempat.

57 Hasibuan, R. “Posisi Lembaga Adat dalam Penyelesaian Sengketa,” Jurnal Masyarakat Adat
Nusantara, Vol. 4 No. 2, 2022.
58 Dokumen Bupati Siak, SK Tim Mediasi Tanah Ulayat, No. 12/2023.
59 Arsip Mediasi Kampung Libo Lama dan Minas Barat, LAMR Kabupaten Siak, 2023.

2) Pemerintah kampung (kepala kampung dan perangkatnya) menyediakan dukungan administratif dan dokumentasi, serta menjembatani hubungan antara masyarakat dan pemerintah kabupaten.
3) Pemerintah Kabupaten Siak, khususnya bagian hukum dan pertanahan, ikut memediasi konflik apabila kasus menyangkut investasi perusahaan atau proyek pembangunan daerah. Dalam beberapa kasus, Bupati Siak bahkan turun langsung sebagai fasilitator.
4) Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga berperan jika hasil mediasi memerlukan revisi atas status tanah, pengakuan batas, atau pembatalan peta bidang tertentu yang terbukti melanggar hak ulayat.

Mediasi ini juga kadang melibatkan akademisi, LSM, atau peneliti, terutama untuk menelusuri sejarah tanah adat atau memberikan opini hukum. Lembaga seperti Yayasan Elang, HuMa, dan Jikalahari, telah beberapa kali diundang sebagai pengamat independen dalam sengketa ulayat di Siak.60

Secara umum, semua sengketa tanah ulayat yang dimediasi di Kabupaten

Siak mengikuti pola lima tahapan berikut:

1. Pengaduan Masyarakat Adat

2. Verifikasi Lapangan dan Konsultasi Adat

3. Pertemuan Mediasi Formal

4. Pembuatan Kesepakatan (Jika Berhasil)

60 Yayasan Elang, Laporan Keterlibatan dalam Mediasi Tanah Ulayat Siak, 2020–2024.

5. Tindak Lanjut Kesepakatan / Pelimpahan ke Jalur Hukum

Namun, ada variasi dalam keterlibatan aktor, tekanan sosial, serta keberhasilan proses mediasi, tergantung kompleksitas dan latar belakang sengketa.

Dari tahun 2020 hingga 2025, terdapat sejumlah kasus sengketa tanah ulayat di Kabupaten Siak yang diselesaikan melalui mediasi. Berikut beberapa contohnya:

1. Kasus Minas Barat (2022): Sengketa dengan PT. Surya Perkasa

 Pengaduan: Masyarakat melapor ke LAM Kecamatan Minas karena penggusuran lahan sagu adat.
 Verifikasi: Tim dari LAM dan kepala kampung melakukan pemetaan partisipatif; ditemukan tumpang tindih antara lahan adat dan konsesi perusahaan.

 Mediasi: Bertempat di Balai Adat Minas, difasilitasi oleh Camat dan perwakilan Dinas Kehutanan.
 Hasil: Kesepakatan ganti rugi tanaman hidup, namun tanpa pengakuan tertulis atas tanah ulayat.
 Catatan: Hasil kesepakatan tidak didaftarkan ke BPN karena tidak

menyangkut kepemilikan tanah.61

61 Wawancara dengan bapak sugito warga kampung Minas Barat, 10 mei 2025

2. Kasus Kandis (2022): Sengketa Perbatasan Ulayat Dua Kampung

 Pengaduan: Tokoh adat Kampung Libo dan Kampung Jambai Makmur berselisih batas wilayah ulayat.
 Verifikasi: Dilakukan musyawarah adat bersama “tua kampung” dan penelusuran asal-usul wilayah.
 Mediasi: Diadakan di rumah adat, tidak melibatkan pemerintah kabupaten karena bersifat internal.
 Hasil: Penetapan ulang batas secara adat (berbasis sungai kecil dan tanaman batas).
 Catatan: Tidak dibuat berita acara resmi, hanya dituangkan dalam notulen kampung.62

3. Kasus Sungai Mandau (2023): Sengketa Perampasan Lahan oleh Pihak

Eksternal

 Pengaduan: Laporan warga ke Dinas Kehutanan karena pembukaan lahan oleh perusahaan tanpa izin adat.
 Verifikasi: Ditemukan bahwa lahan belum memiliki status hukum tetapi diakui secara adat.
 Mediasi: Mediasi melibatkan LAM, DPRD Siak, dan perwakilan

perusahaan.

62 Notulen Musyawarah Adat Libo-Jambai Makmur, April 2022.

 Hasil: Kesepakatan penghentian kegiatan perusahaan hingga legalisasi ulang wilayah adat dilakukan.
 Catatan: Proses ini memicu usulan Perda Pengakuan Wilayah Ulayat di

Kabupaten Siak63.

4. Kasus Dayun (2023): Sengketa Akses Jalan Melalui Tanah Ulayat

 Pengaduan: Masyarakat mengadu ke camat karena pembangunan jalan perusahaan melintasi tanah ulayat.
 Verifikasi: Disepakati bahwa jalan masuk ke tanah adat Suku Sakai.

 Mediasi: Melibatkan LAM, tokoh adat, dan perusahaan tambang.

 Hasil: Perusahaan membangun ulang akses jalan alternatif, serta memberikan kompensasi kepada masyarakat adat.
 Catatan: Berita acara dicatat oleh camat dan disimpan oleh kantor desa dan

LAM.64

5. Kasus Teluk Mesjid (2024): Sengketa Pembukaan Lahan Tanpa

Musyawarah

 Pengaduan: Tokoh adat melapor ke LAM karena PT Karya Lestari Jaya membuka lahan 200 ha tanpa konsultasi.
 Verifikasi: Ditemukan tumpang tindih antara lahan HGU dan tanah ulayat

seluas 60 ha.

63 Laporan DPRD Siak tentang Konflik Agraria 2023, Komisi A.

64 Arsip Mediasi LAM Kecamatan Dayun, September 2023.

 Mediasi: Dihadiri LAM, pemerintah kampung, perusahaan, dan Dinas

Kehutanan.

 Hasil: Dicapai kesepakatan penghentian sementara aktivitas dan pembuatan perjanjian bagi hasil.
 Catatan: Berita acara ditandatangani semua pihak dan dilaporkan ke

Bupati Siak.65

6. Kasus Tualang (2025): Sengketa Lahan Komunal dengan Proyek Jalan

Negara

 Pengaduan: Masyarakat Kampung Pinang Sebatang menyurati DPRD

karena proyek jalan nasional melewati situs budaya adat.

 Verifikasi: Dinas PUPR dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III

melakukan peninjauan.

 Mediasi: Mediasi dilakukan di Kantor Bupati, melibatkan LAM, tokoh adat, Balai Jalan, dan PUPR.
 Hasil: Jalan dialihkan 20 meter dari lokasi awal dan kompensasi diberikan untuk relokasi situs budaya.
 Catatan: Mediasi diformalkan dalam SK Bupati No. 14/2025 tentang

Penyelesaian Sengketa Komunal.66

65 Berita Acara Mediasi Teluk Mesjid, 29 Februari 2024, disahkan oleh Camat Sungai Apit.
66 Surat Keputusan Bupati Siak No. 14/2025 tentang Penyelesaian Sengketa Situs Adat Tualang.

7. Kasus Sengketa Tanah Ulayat di Kampung Minas Barat (2023)

Fakta: Masyarakat Kampung Minas Barat menggugat PT Sawit Sejahtera yang mengklaim hak atas lahan ulayat 25 hektar. Masyarakat tidak memiliki sertifikat resmi tapi memiliki bukti adat dan pengelolaan turun- temurun.

Proses Mediasi:

 Pengadilan Negeri Siak menunjuk mediator yang juga melibatkan tokoh adat dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

 Dalam mediasi, kedua belah pihak sepakat perusahaan memberikan kompensasi dan mengakui sebagian lahan sebagai wilayah konservasi adat.
 Kesepakatan dibuat dalam akta perdamaian yang disahkan hakim.67

8. Sengketa Tanah Ulayat di Kampung Tanjung Simpang (2021)

Fakta: Konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan tambang yang memasuki wilayah ulayat tanpa izin.

Proses Mediasi:

 Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Siak, kemudian dilakukan mediasi dengan mediator dan perwakilan adat.

 Masyarakat adat meminta penghentian operasi tambang di wilayah ulayat mereka.
 Setelah beberapa pertemuan, perusahaan setuju menghentikan aktivitas di area tertentu dan memberikan kompensasi kepada masyarakat.68

9. Sengketa Lahan Ulayat Kampung Lubuk Dalam (2024)

Fakta: Masyarakat kampung mengklaim lahan ulayat yang akan dialihkan untuk pembangunan perkebunan oleh pihak swasta.

Proses Mediasi:

 Mediasi diadakan oleh Pengadilan Negeri Siak dengan melibatkan tokoh adat dan perangkat desa.
 Dalam mediasi, ditemukan titik temu berupa pembagian lahan untuk perkebunan dan zona adat yang dilindungi.
 Kesepakatan perdamaian tertulis dan disahkan di pengadilan.69

10. Sengketa Tanah Ulayat Kampung Sungai Apit (2020)

Fakta: Sengketa klaim tanah antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

68 Arsip Pengadilan Negeri Siak (2021); Wawancara tokoh adat setempat.
69 Berita lokal dan dokumen pengadilan (2024).

Proses Mediasi:

 Proses mediasi melibatkan Lembaga Adat Melayu Riau sebagai mediator budaya.
 Perusahaan menyetujui kompensasi dan pengakuan hak ulayat yang dimiliki masyarakat.
 Akta perdamaian dikeluarkan oleh pengadilan.70

11. Sengketa Tanah Ulayat Kampung Kandis (2025)

Fakta: Sengketa antara masyarakat adat dengan pengusaha pengelola perkebunan sawit yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial.

Proses Mediasi:

 Mediasi difasilitasi oleh mediator pengadilan dan tokoh adat.

 Disepakati perusahaan melakukan rehabilitasi lahan dan membayar kompensasi.
 Kesepakatan diformalkan melalui akta perdamaian.71

Penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui mediasi di Kabupaten Siak menunjukkan bahwa pendekatan berbasis adat masih menjadi pilihan utama masyarakat. Namun, hasil mediasi tersebut memerlukan penguatan hukum formal
agar tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga secara yuridis. Oleh karena itu,

70 Pengadilan Negeri Siak (2020); Laporan media lokal.
71 Data Pengadilan Negeri Siak (2025); Dokumentasi Lembaga Adat.

sinergi antara hukum adat dan hukum perdata sangat diperlukan demi keadilan agraria yang berkelanjutan.

Mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kabupaten Siak pada dasarnya sejalan dengan struktur penyelesaian sengketa dalam hukum perdata, namun masih menghadapi tantangan dalam hal pengakuan hukum formal dan kekuatan eksekusi. Hasil mediasi adat dapat diperkuat secara hukum perdata melalui:

1. Pembuatan dokumen tertulis sah yang disahkan oleh pejabat berwenang,

2. Didaftarkan atau dicatatkan di pengadilan sebagai akta perdamaian,

3. Dibuat dalam bentuk akta notaris agar memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

B. Hambatan Yang Dihadapi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat

Melalui Mediasi Di Kabupaten Siak Dalam Perspektif Hukum Perdata

Tanah ulayat memiliki nilai yang amat penting bagi masyarakat adat di Kabupaten Siak, baik secara ekonomi, sosial, maupun spiritual. Kepemilikan atas tanah tersebut bersifat komunal dan diwariskan secara turun-temurun, tanpa sertifikat formal dari negara. Dalam realitas hukum Indonesia, keberadaan tanah ulayat masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam aspek legal formal yang diatur dalam sistem hukum perdata nasional.

Seiring meningkatnya kebutuhan lahan akibat ekspansi industri kelapa sawit, tambang, dan infrastruktur, konflik antara masyarakat adat dan pihak

ketiga menjadi tak terhindarkan. Salah satu metode penyelesaian yang sering dipilih adalah mediasi, baik melalui jalur adat maupun mediasi formal. Namun, keberhasilan mediasi sangat bergantung pada sejumlah faktor, yang dalam praktiknya sering menjadi hambatan besar.

Beberapa hambatan-hambatan mediasi tanah ulayat di Kabupaten Siak yang penulis temui antara lain :

A. Status Hukum Tanah Ulayat yang Lemah

Salah satu hambatan terbesar adalah belum diakuinya tanah ulayat secara sistematis dalam sistem pertanahan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah ulayat memang diakui, tetapi dengan syarat harus “masih ada menurut kenyataan”.72 Namun, tidak ada mekanisme formal yang baku dalam menentukan atau mendaftarkan tanah ulayat.

Dampaknya, dalam mediasi, masyarakat adat kesulitan membuktikan klaim atas tanah mereka. Pihak perusahaan atau pemerintah yang memiliki HGU atau dokumen legal lainnya biasanya berada di posisi yang lebih kuat.
Studi Kasus : Pada tahun 2022, masyarakat Kampung Minas Barat mengklaim tanah ulayat yang telah diolah secara turun-temurun sejak 1970-an. Namun, area tersebut telah termasuk dalam konsesi PT Teguh Wibawa Bakti Persada

72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 3.

berdasarkan HGU yang diterbitkan tahun 1998. Dalam mediasi di Kantor Kecamatan Minas, pihak perusahaan menolak pengembalian lahan dengan alasan legalitas HGU. Meski masyarakat membawa bukti sejarah penguasaan, karena tidak adanya sertifikat atau pengakuan hukum formal, hasil mediasi berakhir tanpa solusi yang menguntungkan masyarakat adat.73

B. Ketimpangan Ekonomi dan Sosial Antara Para Pihak

Dalam hampir semua kasus mediasi, pihak yang bersengketa dengan masyarakat adat adalah entitas yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik besar, seperti perusahaan perkebunan, tambang, atau pengembang kawasan industri.

Masalahnya, masyarakat adat sering kali tidak memiliki pendampingan hukum, akses terhadap informasi, atau kemampuan negosiasi yang seimbang. Ini menimbulkan ketimpangan posisi tawar yang sangat tajam.

Contoh Konkret: Dalam konflik antara warga Kampung Libo Jaya dengan PT Jambai Makmur (2024), masyarakat mengklaim bahwa sebagian lahan mereka dikuasai secara sepihak oleh perusahaan sejak 2019. Dalam proses mediasi, perusahaan menawarkan ganti rugi Rp2.500/m² untuk lahan sawit produktif. Karena tekanan ekonomi dan ketakutan kehilangan akses ke lahan, masyarakat menerima tawaran tersebut meskipun nilai tanah aktual bisa mencapai

73 Hasil wawancara dengan tokoh adat Kampung Minas Barat, 13 mei 2025.

Rp15.000/m². Kesepakatan yang terjadi sebenarnya tidak mencerminkan kehendak bebas sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. 74

C. Kelemahan Legalitas Hasil Mediasi

Sebagian besar hasil mediasi di tingkat lokal atau adat tidak dituangkan dalam dokumen hukum formal, melainkan hanya berupa notulen kesepakatan atau pernyataan tertulis tanpa pengesahan resmi. Dalam hukum perdata, perjanjian memiliki kekuatan hukum apabila dibuat oleh pihak yang cakap, atas dasar kesepakatan, untuk suatu hal yang halal, dan dituangkan dalam bentuk yang dapat dibuktikan secara hukum.

Tanpa akta otentik atau surat resmi yang dicatatkan ke lembaga formal (seperti kantor desa, notaris, atau pengadilan), hasil mediasi tidak memiliki kekuatan mengikat secara legal.

Kasus nyata: Pada 2023, warga Kampung Buatan II sepakat membagi hasil kebun sawit plasma bersama pengelola koperasi. Kesepakatan dibuat dalam bentuk surat kesepahaman yang ditandatangani kepala adat. Namun, pada tahun berikutnya, koperasi menghentikan pembagian hasil secara sepihak. Saat warga mengajukan gugatan ke pengadilan, surat kesepahaman tidak diakui sebagai alat bukti kuat karena tidak dicatat atau diakui oleh pejabat berwenang.75

74 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian.
75 Putusan PN Siak Nomor 43/Pdt.G/2023/PN Siak.

D. Minimnya Intervensi Pemerintah Daerah

Dalam banyak kasus, pemerintah kabupaten dan kecamatan belum menjalankan fungsi sebagai fasilitator dan pelindung hak masyarakat adat. Padahal, keberhasilan mediasi tidak hanya tergantung pada kedua pihak, tetapi juga dukungan kelembagaan.

Kegagalan pemerintah hadir dalam mediasi menimbulkan rasa tidak percaya dan memperlemah posisi masyarakat adat. Seringkali, pemerintah justru bersikap netral atau memihak kepada pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.

Contoh Kasus: Dalam mediasi sengketa tanah antara masyarakat Kampung Teluk Merbau dan pengelola wisata alam swasta (2023), warga telah melakukan perundingan damai dan sepakat untuk pembagian area kelola. Namun, tanpa keterlibatan dinas pariwisata atau pertanahan, kesepakatan tidak memiliki kekuatan administratif, dan dalam hitungan bulan, perusahaan kembali mengambil alih seluruh kawasan.76

E. Tidak Adanya Mekanisme Eksekusi Hasil Mediasi

Putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekusi, sedangkan hasil mediasi adat tidak. Jika salah satu pihak melanggar isi mediasi, tidak ada perangkat hukum yang dapat memaksa pelaksanaan isi kesepakatan, kecuali melalui gugatan baru ke pengadilan yang secara teknis dan biaya tidak mampu diakses oleh sebagian masyarakat.

76 Dokumentasi mediasi oleh LSM AMAN Siak, 2023.

Contoh kasus: Warga Kampung Buatan I dan PT Surya Agro Nusantara menyepakati pembayaran kompensasi lahan 150 hektar senilai Rp2 miliar yang akan dibayarkan dalam dua tahap. Setelah pembayaran tahap pertama dilakukan, perusahaan menunda tahap kedua. Masyarakat tidak bisa mengeksekusi kesepakatan tersebut karena tidak ada klausul eksekusi dalam dokumen dan tidak ada campur tangan pemerintah.77

F. Ketidakpahaman terhadap Hukum Perdata

Sebagian besar masyarakat adat tidak mengetahui hak-hak perdata mereka, seperti bagaimana menyusun perjanjian, prinsip kebebasan berkontrak, dan kekuatan dokumen hukum. Mereka sering menyerahkan nasib kepada tokoh adat tanpa pendampingan hukum.

Akibatnya, perjanjian atau kesepakatan yang dihasilkan sering mengandung kelemahan dari sisi substansi maupun prosedur seperti tidak adanya klausul penyelesaian sengketa lanjutan, tidak jelasnya objek atau batas tanah, dan tidak tercantumnya kompensasi secara pasti.

Kesimpulan Subbab

Hambatan dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui mediasi di Kabupaten Siak bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga struktural dan yuridis. Ketiadaan legalitas formal tanah ulayat, lemahnya posisi tawar
masyarakat adat, serta tidak adanya mekanisme hukum untuk mengeksekusi hasil

77 Arsip BPN Siak, laporan pengaduan masyarakat Kampung Buatan I, Februari 2024.

mediasi membuat upaya damai melalui mediasi seringkali menjadi solusi sementara yang rapuh.

Perlu adanya sinergi antara lembaga adat, pemerintah daerah, dan perangkat hukum formal untuk menciptakan mediasi hibrida yang menghormati nilai-nilai hukum adat, tetapi juga memenuhi unsur kekuatan hukum dalam sistem hukum perdata Indonesia.

C. Upaya Penguatan Hukum Perdata dalam Mediasi Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Siak

Upaya penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kabupaten Siak melalui jalur mediasi masih menghadapi berbagai tantangan yang cukup kompleks.

Meskipun mediasi telah menjadi metode alternatif yang diakui dalam penyelesaian sengketa menurut hukum perdata, namun dalam praktiknya, efektivitas mediasi masih bergantung pada pengakuan hukum, kapasitas kelembagaan adat, serta dukungan pemerintah.

Dalam kerangka hukum perdata Indonesia, diperlukan langkah konkret untuk memperkuat legitimasi dan pelaksanaan hasil mediasi, terutama pada konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan korporasi. Subbab ini menguraikan strategi penguatan tersebut dalam beberapa aspek kunci.

Berikut upaya penguatan Hukum perdata dalam mediasi sengketa tanah ulayat di Kabupaten Siak :

A. Penerapan Prinsip Hukum Perdata dalam Proses Mediasi

Menurut KUH Perdata, perjanjian yang sah harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni: (1) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan, (3) suatu hal tertentu, dan (4) suatu sebab yang halal. Dalam konteks mediasi tanah ulayat, banyak kesepakatan yang dibuat secara adat tidak memenuhi syarat formil dan materil ini, sehingga sulit dijadikan alat bukti atau dasar hukum dalam proses perdata di pengadilan.78

Sebagai contoh, dalam kasus mediasi antara masyarakat adat Kampung Dayun dan PT Duta Palma (2022), kesepakatan yang dicapai hanya dituangkan dalam bentuk berita acara tanpa kehadiran saksi resmi dari instansi hukum. Akibatnya, ketika perusahaan tidak menjalankan isi kesepakatan, masyarakat tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menggugat secara perdata.79

Penguatan dapat dilakukan dengan memastikan bahwa setiap hasil mediasi mencantumkan pasal-pasal hak dan kewajiban secara jelas, disepakati oleh para pihak secara bebas (tanpa tekanan atau paksaan), serta mencantumkan ketentuan
penyelesaian jika terjadi pelanggaran kesepakatan (wanprestasi).

78 Pasal 1320 KUH Perdata.
79 Hasil wawancara dengan tokoh masyarakat Kampung Dayun, april 2025

B. Pelibatan Notaris dan Lembaga Hukum

Hasil mediasi adat pada umumnya belum dituangkan dalam akta autentik, padahal hal ini penting agar memiliki kekuatan pembuktian sempurna dalam hukum perdata.

Oleh karena itu, keterlibatan notaris sangat penting dalam membantu masyarakat menuangkan kesepakatan ke dalam dokumen hukum yang sah dan dapat diakui oleh pengadilan. Selain itu, kehadiran pendamping hukum seperti advokat atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum) juga esensial untuk memastikan bahwa masyarakat memahami isi perjanjian yang dibuat.

Studi lapangan pada tahun 2024 menunjukkan bahwa mediasi antara masyarakat Kampung Buatan II dan perusahaan swasta berhasil ditindaklanjuti secara hukum setelah kesepakatan mereka dituangkan dalam akta notaris oleh bantuan LBH Pekanbaru.

Ketika kemudian terjadi wanprestasi oleh perusahaan, masyarakat memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan perdata dan memenangkan perkara berdasarkan akta autentik tersebut.80

C. Pembentukan Lembaga Mediasi Tanah Ulayat Berbasis Perda

Salah satu langkah sistemik adalah pembentukan lembaga resmi di tingkat kabupaten yang bertugas menangani konflik tanah ulayat secara spesifik. Lembaga ini bisa berbentuk Forum Mediasi Tanah Ulayat yang beranggotakan

80 Putusan PN Siak No. 24/Pdt.G/2024/PN.Siak, disertai akta notaris No. 03/III/2024 oleh Notaris
T.S.

unsur pemerintah, tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum. Forum ini diharapkan dapat menjalankan fungsi seperti:

 Meregistrasi konflik agraria ulayat,

 Memonitor proses mediasi dan hasilnya,

 Mewajibkan pencatatan hasil mediasi ke dinas atau badan pertanahan setempat,
 Memberi penguatan hukum pada kesepakatan dengan format baku.

Forum seperti ini dapat didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana yang telah diterapkan di daerah lain seperti Kabupaten Tanah Datar di Sumatera Barat atau Kabupaten Jayapura di Papua.

Kabupaten Siak belum memiliki regulasi khusus mengenai pengakuan masyarakat hukum adat dan penyelesaian sengketa berbasis adat, sehingga Perda semacam ini menjadi kebutuhan mendesak.81

D. Edukasi dan Sosialisasi Hukum Perdata kepada Masyarakat Adat

Minimnya pemahaman terhadap hukum perdata menjadi faktor dominan dalam lemahnya posisi tawar masyarakat adat. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama lembaga terkait perlu menyelenggarakan program penyuluhan hukum dan edukasi hukum kontrak yang rutin dan terstruktur.

Edukasi ini tidak hanya menjelaskan tentang hak-hak tanah, tetapi juga tentang cara-cara penyusunan perjanjian, konsekuensi wanprestasi, serta pentingnya dokumen legal.

81 Perda Kabupaten Tanah Datar No. 3 Tahun 2020 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Hasil survei Dinas Pertanahan Kabupaten Siak pada 2024 menunjukkan bahwa dari 122 peserta sosialisasi hukum tanah, 86% mengaku baru memahami konsep wanprestasi dan pentingnya akta notaris setelah mengikuti pelatihan. Ini menunjukkan bahwa peningkatan pemahaman hukum secara signifikan akan memperbaiki posisi tawar masyarakat dalam mediasi.82

E. Pengawasan dan Mekanisme Penguatan Eksekusi Hasil Mediasi

Salah satu kelemahan mediasi adat adalah tidak adanya mekanisme eksekusi. Dalam hukum perdata, untuk dapat dilaksanakan secara paksa, hasil kesepakatan harus dituangkan dalam bentuk akta perdamaian yang disahkan oleh hakim, atau minimal dalam akta notariil.

Oleh karena itu, setiap hasil mediasi tanah ulayat idealnya harus dicatatkan ke dalam sistem peradilan, misalnya melalui pengajuan permohonan penetapan perdamaian ke pengadilan negeri.

Langkah ini pernah dilakukan dalam kasus sengketa Kampung Teluk Merbau (2023), di mana masyarakat bersama LSM dan pihak perusahaan menyepakati penyelesaian konflik secara damai, lalu meminta pengadilan untuk mengesahkan kesepakatan tersebut sebagai akta perdamaian. Ketika kemudian terjadi pelanggaran, masyarakat dapat langsung mengeksekusinya tanpa harus melakukan
gugatan baru.83

82 Laporan Sosialisasi Hukum Tanah oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Siak, November 2024.
83 Berkas Pengesahan Akta Perdamaian di PN Siak, 2023.

Kesimpulan Subbab

Mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian konflik agraria, khususnya sengketa tanah ulayat di Kabupaten Siak. Namun, agar mediasi benar- benar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan, maka ia harus diperkuat secara substansi dan formal dalam kerangka hukum perdata. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain adalah:

1. Menerapkan prinsip-prinsip hukum perdata dalam setiap kesepakatan hasil mediasi,
2. Melibatkan notaris dan pendamping hukum dalam proses mediasi,

3. Membentuk lembaga resmi atau forum mediasi berbasis hukum daerah,

4. Melaksanakan edukasi hukum kepada masyarakat adat secara berkelanjutan, dan
5. Menyediakan mekanisme hukum yang jelas untuk mengeksekusi hasil mediasi.

Dengan sinergi antara hukum adat, hukum perdata, dan kebijakan pemerintah daerah, penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui mediasi akan lebih adil, kuat secara hukum, dan berkelanjutan.

BAB V

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian, wawancara lapangan, studi pustaka, dan analisis hukum yang telah dilakukan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan menyeluruh sebagai berikut:

1. Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Siak Bersifat Struktural dan

Multidimensi

Sengketa tanah ulayat yang terjadi di Kabupaten Siak pada periode 2022–

2025 memperlihatkan karakteristik konflik yang kompleks, baik dari segi bentuk, pelaku, maupun akar permasalahannya. Umumnya, konflik terjadi antara masyarakat hukum adat (kampung atau suku lokal) dengan pihak perusahaan (perkebunan sawit, HTI), serta dengan pemerintah daerah terkait kebijakan tata ruang atau pemberian izin usaha.

Faktor penyebab dominan adalah tidak diakuinya tanah ulayat secara administratif formal, lemahnya dokumentasi batas wilayah adat, serta belum adanya pengakuan yuridis terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Kabupaten Siak melalui perda atau keputusan kepala daerah.

2. Mediasi Diakui Namun Belum Efektif Secara Hukum

Secara hukum perdata, mediasi merupakan metode penyelesaian sengketa yang diakui, terutama setelah diberlakukannya PERMA No. 1 Tahun 2016 dan penguatan melalui prinsip dalam Pasal 130 HIR.

Namun, dalam praktik penyelesaian sengketa tanah ulayat, mediasi yang dilakukan secara adat atau informal belum sepenuhnya memenuhi prinsip sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga seringkali tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ketika salah satu pihak wanprestasi.

Mediasi yang berhasil umumnya terjadi karena adanya faktor sosial (hubungan adat, tekanan komunitas), bukan karena basis legalitas formal yang kuat. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara mediasi adat dan sistem hukum positif nasional.

3. Alur Mediasi Belum Terstandardisasi dan Tidak Terlembagakan

Dari studi kasus yang dianalisis (enam kasus antara 20222025), terlihat bahwa alur mediasi tidak selalu melalui tahapan yang ideal. Dalam banyak kasus, tidak ada fasilitator netral, tidak ada pencatatan dokumen, dan hasil kesepakatan tidak dituangkan dalam akta tertulis.

Tidak adanya format atau standar baku membuat hasil mediasi rentan dibatalkan secara hukum atau diabaikan oleh pihak yang lebih dominan (biasanya perusahaan).

4. Hambatan Utama Terletak pada Lemahnya Landasan Hukum dan

Ketimpangan Struktur

Terdapat empat hambatan utama yang diidentifikasi:

 Tidak adanya peraturan daerah yang mengakui masyarakat hukum adat secara yuridis.
 Lemahnya kapasitas masyarakat adat dalam memahami hukum formal.

 Dominasi kekuasaan ekonomi dan politik oleh pihak perusahaan.

 Belum adanya sistem pencatatan atau pendaftaran hasil mediasi tanah ulayat.

Hambatan-hambatan ini berkontribusi terhadap kerap kali gagalnya implementasi hasil mediasi, meskipun telah disepakati secara damai.

5. Upaya Penguatan Perlu Dilakukan Melalui Sinergi Adat dan Hukum Perdata

Upaya penguatan dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

 Menerapkan prinsip-prinsip hukum perdata dalam setiap proses mediasi, seperti syarat sahnya perjanjian, format tertulis, dan pengesahan oleh pihak berwenang.
 Melibatkan notaris dan pendamping hukum agar hasil kesepakatan dapat berbentuk akta otentik dan memiliki kekuatan eksekusi.
 Mendorong pengesahan hasil mediasi di pengadilan negeri untuk memperoleh kekuatan eksekutorial.

 Pembentukan forum atau lembaga mediasi agraria adat berbasis Perda, yang dapat menjembatani antara norma hukum adat dan norma hukum nasional.
 Pendidikan hukum bagi masyarakat adat secara berkelanjutan, agar masyarakat tidak hanya mengandalkan nilai-nilai kultural, tetapi juga mampu memahami dan menggunakan instrumen hukum positif.

B. Saran

Demi meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui mediasi yang diakui secara sah oleh sistem hukum nasional, maka penulis menyampaikan saran-saran sebagai berikut:

1. Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak:

 Segera merumuskan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sebagai dasar hukum untuk validitas tanah ulayat dan legalitas proses mediasi adat.

 Membentuk Lembaga Mediasi Tanah Ulayat Kabupaten Siak, dengan keanggotaan lintas sektor (tokoh adat, BPN, akademisi, Dinas Lingkungan Hidup, tokoh masyarakat, notaris) guna memfasilitasi mediasi berbasis hukum dan adat secara setara.
 Menyediakan fasilitator profesional dan pelatihan rutin bagi penyelesaian konflik di tingkat desa/kampung.

2. Bagi Masyarakat Adat:

 Melakukan pemetaan partisipatif atas wilayah tanah ulayat dan mendokumentasikannya secara legal untuk mencegah klaim tumpang tindih.
 Menggandeng lembaga bantuan hukum atau perguruan tinggi untuk memperkuat posisi hukum saat memasuki proses mediasi.
 Tidak menyepakati mediasi secara lisan atau tanpa dokumen hukum yang sah.

3. Bagi Pengadilan dan Notaris:

 Memberikan layanan mediasi berbasis adat yang difasilitasi negara, sebagaimana diperbolehkan dalam PERMA No. 1 Tahun 2016.
 Memastikan hasil mediasi ditandatangani dalam bentuk akta perdamaian atau akta notariil, yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau alat eksekusi jika terjadi pelanggaran.

4. Bagi Perusahaan Swasta dan Investor:

 Mengakui eksistensi tanah ulayat sebagai entitas hukum yang setara, serta menghentikan praktik pengambilalihan lahan tanpa persetujuan komunitas lokal.

 Melibatkan tokoh adat dan masyarakat sejak awal perencanaan kegiatan usaha, menggunakan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

5. Bagi Akademisi dan Peneliti:

 Melanjutkan studi mengenai sinkronisasi antara hukum adat dan hukum perdata, khususnya terkait konflik agraria dan hak ulayat.
 Membantu pemerintah daerah menyusun model kelembagaan hybrid antara sistem hukum negara dan struktur adat untuk menyelesaikan sengketa secara adil, damai, dan sah.

C. Penutup

Mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat merupakan bentuk kompromi antara dua sistem hukum: hukum negara dan hukum adat. Dalam konteks Kabupaten Siak, konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan pihak luar masih marak terjadi, menunjukkan bahwa sistem hukum nasional belum sepenuhnya mampu menjangkau dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

Maka dari itu, penguatan mediasi harus dilakukan bukan hanya dari sisi adat, tetapi juga dari aspek legal formalnya. Dengan menjadikan hukum perdata sebagai landasan penguatan hasil mediasi, maka keadilan substantif yang selama ini diperjuangkan masyarakat adat dapat diterjemahkan dalam bentuk keadilan hukum formal.

Penulis berharap skripsi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan kebijakan penyelesaian sengketa tanah ulayat yang lebih manusiawi, adil, dan konstitusional. Penelitian ini juga membuka ruang bagi studi lanjutan mengenai harmonisasi hukum adat dan hukum perdata di bidang agraria.

DAFTAR PUSTAKA

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2005.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Chomzah, Ali Achmad. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2013.

Sutedi, Adrian. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2009. Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Subekti, R. Aneka Perjanjian. Jakarta: Citra Umbara, 2002.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan

Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang

Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Hidayati, Nur. “Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat dalam Perspektif Hukum

Adat dan Hukum Nasional.” Jurnal Hukum IUS, Vol. 10, No. 2, Tahun 2022.

Prasetyo, Teguh. “Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Sengketa Agraria.”

Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 3, Tahun 2023.

Widodo, Joko. “Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Agraria di Indonesia.” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 35, No. 1, Tahun 2022.

Ditulis oleh: Achni Marfungah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *