Pencemaran Nama Baik Bupati Rohil, Kuasa Hukum Bistamam Laporkan Media dan Oknum Wartawan ke Dewan Pers

RIAU, (HT) — Terkait Laporan Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Rokan Hilir kepada Dewan Pers, Muhajirin Siringoringo membantah bukan dirinya yang dilaporkan ke Dewan Pers, melainkan oknum Wartawan lainnya inisial SNH.

Muhajirin juga mengatakan, bahwa dirinya bukan berprofesi sebagai Wartawan lagi, karena semua Media nya telah diserahkan kepada orang lain. Kini Muhajirin lebih fokus sebagai Aktivis.

“Malam Bang… Sekarang saya sudah bukan Wartawan lagi Bang, semua Media sudah saya serahkan ke orang. Saat ini saya fokus sebagai Aktivis yang akan menyuarakan kepentingan hidup orang banyak,” kata Muhajirin.

Diungkapkannya, bahwa bukan dirinya yang dilaporkan, melainkan Wartawan lain inisial SNH. “Yang di laporkan itu Wartawan atas nama SNH,” kata Muhajirin. Jumat malam, (23/5/2025), Pukul 22.14 WIB.

Pemberitaan tendensius membangun opini menyerang pribadi dan nama baik pejabat publik Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam dinilai sudah keterlaluan.

Berita membunuh karakter dan dinilai tak beretika serta tanpa konfirmasi itupun berujung dilaporkannya Perusahaan Pers, beserta Wartawan penulis berita tersebut ke Dewan Pers.

Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam menyebutkan, pemberitaan di Media Siber MimbarRiau.com yang diunggah pada 12 Mei 2025 dengan judul berita “Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan” tersebut diduga menyiarkan informasi yang tidak benar (hoaks) dan tidak akurat.

Wartawan Media itupun tidak melakukan konfirmasi kepada H Bistamam maupun pihak terkait sebelum menyiarkan berita sehingga beritanya menjadi tidak berimbang.

Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam ini pun menempuh langkah hukum dengan mengadukan Media dan oknum Wartawan yang menulis berita tersebut kepada Dewan Pers pada Kamis 22 Mei 2025.

“Pengaduannya telah diregistrasi oleh Sekretariat Dewan Pers dengan nomor aduan 2505038,” tegas Citra kepada Awak Media.

Ditegaskannya lagi, diduga Pers bersangkutan sengaja membangun opini publik untuk membunuh karakter H. Bistamam, baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil.

Selain muatan pemberitaan hanya berisi opini pribadi, kapasitas Narasumber dalam berita itupun dinilai secara pribadi dan tidak kompeten.

“Narasumber dalam hal ini Muhajirin secara pribadi dengan narasi yang tendensius dan cenderung tidak beretika menyerang pribadi H. Bistamam dengan sebutan tak pantas dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sehingga, pemberitaan tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu pula, Kuasa Hukum Bistamam menuntut Perusahaan Pers dan oknum Wartawan untuk diperiksa dan diberikan sanksi oleh Dewan Pers.

“Ini gunanya agar ke depan lebih berhati-hati dalam memuat berita dengan mematuhi KEJ,” tegasnya.

Selain itu, memerintahkan kepada Pers Teradu untuk menghapus berita tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada H. Bistamam, baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil.

Sementara Masridodi Mangunsong, SH dan Rahmad Hidayat, SH yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum H. Bistamam menyampaikan, akan menguji dahulu prodak pemberitaan itu ke Dewan Pers.

“Kita uji dulu pemberitaan tersebut di Dewan Pers, hasil keputusan Dewan Pers nantinya akan menjadi Referensi bagi kami untuk mengajukan laporan/pengaduan ke Kepolisian terkait atas dugaan tindak pidana tertentu,” tandasnya.

Dijelaskan, Perusahaan Pers MimbarRiau.com beserta oknum Wartawan penulis beritanya dinilai
dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui kalangan umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (4) atau (6) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Sementara Narasumber Utama yang patut dibutuhkan keterangan Persnya oleh Media ini, demi Keseimbangan Informasi berita kepada publik antara lain, Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam dan Kuasa Hukumnya, Cutra Andika Siregar.

Bupati Rohil yang Dikonfirmasi pada Jumat malam, (23/5/2025), Pukul 21.55 WIB dan Kuasa Hukumnya, Cutra Andika Pukul 22.02 WIB, namun keduanya hingga Sabtu pagi, (24/5/2025), belum memberikan klarifikasi terkait Laporan tersebut.

Terakhir, upaya konfirmasi Jurnalis Media hariantop.com dan nadaviral.com kepada oknum Wartawan SNH pada Sabtu pagi, (24/5/2025), Pukul 08.44 WIB. Ditelepon via WhatsApp, panggilan berdering masuk, namun yang bersangkutan tidak menjawabnya. ***

Editor : RedTop!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *