Total Dana Reses DPRD Riau Rp 114.154.000, Diduga Hanya  Terealisasi Sebesar Rp 11.600.000

RIAU, (HT) — Adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Riau tahun 2020 terhadap penyalahgunaan dana reses di DPRD Riau yang realisasinya hanya 10.16 persen saja berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Alokasi dana reses DPRD Riau pada tahun 2020 sebesar Rp 61.627.746.00 dan dalam uji petik yang dilakukan oleh BPK RI di sebelas titik acara pelaksanaan reses, realisasi penggunaan dana reses  hanya 10.16 persen saja. Sedangkan sisanya sebesar 89,84 persen berupa temuan yang harus dikembalikan kepada Negara.

Untuk mengungkap besarnya kerugian negara dari penyalahgunaan dana reses di DPRD Riau pada tahun 2020, maka Kejati Riau harus turun tangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana reses di DPRD Riau tersebut. Penegasan itu disampaikan pengacara senior yang juga pengamat hukum, Armilis Ramaini SH MH.  Senin (30/4/2025) di Pekanbaru.

Dalam LHP BPK RI tahun 2020, jelas Armilis, BPK RI telah melakukan uji petik kegiatan reses di sebelas titik. Yaitu untuk Dapil Kampar meliputi Desa Hangtuah dan Desa Pantai Raja, Dapil Dumai dan Bengkalis di Kecamatan Dumai Kota dan Kelurahan Dumai Kota serta Dapil Pekanbaru di Kelurahan Umban Sari, Rantau Panjang, Agrowisata, Kampung Baru, Kelurahan Srimeranti dan Kelurahan Tangkerang Tengah.

“Total dana APBD Riau yang dialokasikan untuk kegiatan reses di sebelas titik tersebut adalah Rp 114.154.000.00 dan realisasi hanya sebesar Rp 11.600.000 saja. Sedangkan sisanya Rp 102.554.000.00 adalah temuan yang harus dikembalikan kepada negara,” ujar Armilis

Untuk tahun 2020, lanjut Armilis, Pemprov Riau telah menganggarkan dana reses untuk DPRD Riau sebesar Rp 61.622.746.000.000. Perincian dana reses tersebut yakni, belanja perangko, materai dan benda pos lainnya Rp 29.220.000.00, belanja dokumentasi Rp 97.500.000, belanja cetak Rp 12.000.000

Kemudian belanja penggandaan Rp 5.184.000, belanja sewa ruang rapat/pertemuan Rp 14.326.000.000, belanja makan dan minuman rapat  Rp 25.920.000, belanja makan dan minuman kegiatan Rp 39.599.040.000, belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp 7.243740.000 dan dana perjalanan dinas luar daerah Rp 284.112.000.

“Total dana untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Riau tahun 2020 mencapai Rp 61.622.746.000, jumlah angka yang sangat besar untuk menunjang kinerja dewan dalam menjemput aspirasi konstituen mereka,” kata Armilis.

Hasil uji petik kegiatan reses anggota dewan di sebelas titik dari tiga Dapil, kata Armilis menunjukkan realisasi kegiatan dan pengunaan anggaran hanya mencapai 10.14 saja. Sedangkan sisanya 89.84 persen dana yang dicairkan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga menjadi temuan BPK RI dan harus dikembalikan kepada negara.

“Sangat memprihatinkan kalau realisasi penggunaan dana reses berdasarkan hasil audit BPK hanya 10.144 persen saja dan sisanya adalah penyalahgunaan anggaran,” ujar Armilis.

Pemprov Riau telah mengalokasikan dana APBD Riau untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota dewan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 61.627.746.000.00.

Jika melihat rendahnya realisasi anggaran dana reses dan besarnya penyelewengan dana reses tersebut, maka potensi kerugian negara juga sangat besar bahkan bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Maka untuk mengungkap berapa kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana reses tersebut, Kejati Riau diminta turun tangan untuk memeriksa kasus penyalahgunaan dana reses di DPRD Riau.

“Kami mendesak Kejati Riau agar segera mengusut penyalahgunaan dana reses di DPRD Riau pada tahun 2020. Temuan di LHP BPK RI dapat dijadikan acuan dalam mengungkap kasus tersebut,” tegas Armilis.

Wagubri SF Haryanto yang merupakan Sekdaprov Riau pada tahun 2020 yang dikonfirmasi mengatakan sebaiknya permasalahan itu langsung ditanyakan kepada Kepala OPD yang bersangkutan.

”Tanyakan saja kepada Kepala OPD-nya agar clear,” ujar Wagubri.

Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan yang dikonfirmasi melalui WA nya tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Saya juga mempunyai LHP BPK RI tahun 2020 dan anjuran Wagubri untuk konfirmasi langsung ke OPD sudah benar,” katanya.

Sedangkan Humas DPRD Riau Tedi saat dikonfirmasi mengatakan, sebaiknya untuk mengetahui berapa besar angka penyimpangan dana reses, ditanyakan ulang kepada BPK RI yang melakukan Audit.

Humas BPK RI yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa Humas tidak dapat memberikan jawaban riil terhadap berapa jumlah titik acara yang diuji petik oleh BPK RI serta berapa jumlah nilai temuannya. Karena itu domainnya para auditor BPK.

“Auditor saat ini tengah disebar ke seluruh kabupaten/kota untuk menyusun LHP tahun 2024. Kemungkinan akan pulang ke Pekanbaru tanggal 15 Mei nanti,” ujarnya.

Editor : RedTop!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *