Saya adalah mantan Buruh di Perumahan BTN, Buruh di Perusahaan PT. Guna Dodos, Buruh di Pembalakan Liar Ilegal Logging, Buruh di Rumah Makan, Buruh di Bandara SSK II dan terakhir menjadi Kuli Tinta.
Sangat menarik perhatian saya ketika seluruh Buruh di Indonesia merayakan Hari Buruh Internasional atau disebut May Day di seluruh Wilayah Indonesia khususnya.
Terpikir di benak saya, bahwa ternyata Pengusaha dan Negara berhasil kaya karena tenaga Buruh. Sedangkan Buruh, akan terus menyambung hidupnya dengan harus tetap bekerja, bahkan dalam kondisi sakit tetap harus bekerja.
Kecuali Buruh itu Meninggal Dunia, maka hanya tinggal nama dan Jasa yang diingat sebagai penyumbang Harta kepada Pengusaha dan Negara.
Buruh merupakan bagian dari Pahlawan Nasional berjasa membangun Negara. Buruh layak disejahterakan, kalau saat ini Gaji Buruh belum menutupi kebutuhannya, atau masih di bawah standar karena ada yang Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta, maka sudah sepantasnya Pemerintah menaikan Gaji Buruh dengan rata-rata Rp 7 juta per bulan dengan catatan menyesuaikan Bidang atau jenis Usaha, tidak termasuk Perusahaan Raksasa.
Saya sangat mendukung tuntutan Buruh kepada Presiden Prabowo antara lain:
1. Menghapus Sistem Kerja Outsourcing
2. Menolak Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara sepihak oleh Perusahaan
3. Tenaga Kerja atau Buruh wajib mendapat Pesangon dan atau Penghargaan akibat PHK
4. Membentuk Satgas PHK
5. Buruh berhak mendapat kesejahteraan Sosial
6. Perusahaan memperlakukan Buruh secara Baik dan Berkeadilan
Ini harus terpenuhi jika keinginan Presiden Prabowo melalui Pidatonya, bahwa “Siap Mati” demi keselamatan Buruh dan Bangsa Indonesia, tidak boleh Buruh miskin dan dihina di Bumi Indonesia, saya juga sangat mendukung seruan itu.
Sepakat Melawan Koruptor dengan Mengesahkan UU Perampasan Harta Koruptor
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah memiliki kekuatan tetap. Terutama segala bentuk Benda dan kekayaan Alam yang ada di dalamnya, adalah milik Negara.
Bagi siapa pun yang mengambil benda yang bukan haknya, termasuk penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya, baik pelaku usaha Swasta mau pun Pejabat Penyelenggara Negara, maka Negara harus hadir untuk merebutnya kembali dan dikembalikan kepada Rakyat.
Presiden Prabowo mengajak seluruh Buruh bekerjasama memburu Aset dan atau Harta Kekayaan para Koruptor untuk disita oleh Negara dan dikembalikan kepada Rakyat.
Melalui May Day 1 Mei 2025 ini, Presiden Prabowo menegaskan di hadapan semua Pimpinan Buruh akan mendirikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan membentuk Satuan Tugas PHK.
Pernyataan sikap Prabowo ini, adalah merupakan suatu Kehormatan dan Hadiah bagi Buruh di seluruh Indonesia. Terserah ini menjadi dampak buruk atau baik bagi Perusahaan, yang terpenting hal ini diberlakukan demi memperkuat Ekonomi Rakyat.
Pemerintah daerah, mulai dari Gubernur, Wali Kota dan Bupati juga harus siap menghadapi kebijakan Kepala Negara saat ini untuk mensosialisasikannya kepada seluruh Perusahaan di daerah
Saya juga mendorong seluruh Buruh yang saat ini bekerja di Perusahaan, supaya terus semangat bekerja dan menguatkan Do’a agar semua yang disampaikan pak Presiden, terutama penghapusan Outsourcing dan melarang keras PHK segera terealisasi.
Sedangkan para Pengusaha dan atau para pemilik Perusahaan, kita mendorong untuk memperbaiki dan membenahi segala kekurangan administrasinya.
Seperti Izin Usaha, Mendaftarkan Tenaga Kerjanya ke Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja, melaporkan jumlah Tenaga Kerjanya, mengurus Jamsostek atau BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial lainnya serta membayar Pajak Usahanya kepada Negara.
Jika beberapa hal di atas tidak dilaksanakan secara baik, maka di sini lah sering terjadi manipulasi Pajak dan sangat berdampak buruk terhadap kehidupan Buruh di Dunia.
Semoga Bermanfaat. Salam Hormat Buat Presiden RI, Prabowo Subianto. ***
Penulis : Bowoziduhu Bawamenewi/Bomen
Pekerjaan: Jurnalis
Kategori : Opini Publik
Leave a Reply