Kasus Perselisihan Salah Paham, Polsek Kota Tengah Polres Rohul Upayakan Restoratif Justice

Rokan Hulu, (HT) — Penahanan ke 3 orang Terlapor atas nama inisial, FG, F Giawa dan FNG oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan, Kota Tengah, Polres Rokan Hulu atas Laporan inisial P Halawa, pihak Polri upayakan perdamaian melalui Restoratif Justice.

Pelapor dan Terlapor merupakan warga Perumahan Afd III dan IV PT. Perdana Inti Sawit Perkasa (PT. PISP) yang berlokasi di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Kasus ini terjadi pada tanggal 22 Maret 2025. Peristiwa kejadian diduga saat kedua belah pihak sedang duduk santai sambil menikmati minuman sambil ber-Karaoke di kediaman warga setempat pada sore hari.

Lalu terjadi argumen, salah paham hingga tidak bisa mengendalikan emosi dan sempat terjadi adu fisik ringan. Info diperoleh bahwa, Pelapor lebih dulu melepaskan pukulannya ke Terlapor, kemudian Terlapor membalasnya.

Kemudian, disampaikan pihak ketiga (oknum pengurus LSM) dari Kabupaten Siak dalam suatu pemberitaan di Media On-Line bahwa, kesalahpahaman warga Kepenuhan berujung Damai secara Kekeluargaan di Polsek.

Permasalahan 3 (tiga) warga Terlapor An. FG, F Giawa dan FNG yang tinggal di Perumahan Afd III dan IV PT. PISP yang hingga saat ini masih ditahan pihak Polsek Kepenuhan Resort Rokan Hulu.

Pihak Polsek Kepenuhan menahan ketiga orang Terlapor pada Senin, (24/03/25) atas Laporan Polisi yang dilaporkan si Pelapor inisial P Halawa.

“Polisi menangkap Keluarga kami pada tanggal 24 Maret 2025. Sedangkan Surat Perintah Penangkapan baru Polisi tujukan pada tanggal 26 Maret 2025,” ungkap keluarga ketiga Terlapor kepada Tim Awak Media nadaviral.com dan hariantop.com. Rabu, (30/04/2025).

Keluarga Terlapor menjelaskan, bahwa kasus tersebut bukan lah kasus kriminal berkualitas tinggi, melainkan hanya kesalah pahaman saja.

Bahkan, Terlapor sudah membayar biaya pengobatan Pelapor Rp 7,5 juta di Kantor Polsek. Makanya Pelapor bersedia damai dengan dilakukan pertemuan sampai membuat Surat Perdamaian di atas Materai didampingi masing-masing Saksi.

Kemudian, Pelapor juga telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Laporan kepada Kapolsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu untuk menyatakan mencabut segala keterangannya di dalam BAP.

Selain itu, pihak Terlapor juga telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Ketua salah satu LSM dari Kabupaten Siak, inisial OZ dan satu orang rekannya bernama Yustinus Hulu sebesar Rp 5 juta.

Oknum LSM dimaksud diduga mencari kesempatan demi mendapatkan uang dalam kasus sepele itu dengan mengiming-imingi keluarga Terlapor untuk melepaskan semua Terlapor dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari Penjara.

Merasa yakin dengan iming-iming kedua oknum tersebut, uang itu pun, diserahkan seorang Ibu dari keluarga Terlapor di Kantor Polsek Kepenuhan.

“Iya benar, pihak oknum LSM dari Tualang, Perawang, Siak itu berhasil mengambil uang kami Rp 5 juta di kantor Polsek Kepenuhan. Sayangnya, sampai hari ini Polisi masih menahan keluarga kami.

Sampai sekarang kami belum mendapat kepastian kapan keluarga kami di bebaskan setelah adanya Surat Perdamaian dan Surat Pencabutan Laporan. 3 orang keluarga kami yang kami andalkan selama ini sebagai tulang punggung mencari nafkah, kini masih menjalani penahanan selama 5 Minggu.

Semoga ada Hati Nurani pak Kapolsek, Kapolres dan Bapak Kapolda Riau melepaskan keluarga kami, bisa saja melalui Restoratif Justice di Kepolisian. Kami keluarga isteri dan Anak-Anak kami yang ditinggal, kesusahan biaya kebutuhan hidup.. Tolong kami Pak Kapolda Riau..!!,” ucap Nv Zalukhu dengan lantang bersedih.

Terpisah, Ketua LSM Penjara Siak, Optonica Zega yang dikonfirmasi Awak Media mengatakan benar sudah menerima uang dari keluarga Terlapor melalui salah seorang Perempuan inisial Hia.

Sebagaimana sebelumnya disebutkan pihak Terlapor bahwa, Optonica Zega menerima uang itu dengan catatan mampu menyelesaikan kasus tersebut dengan membebaskan Terlapor, namun janji itu tidak terealisasi hingga Terlapor tetap ditahan samia sekarang.

“Iya benar, kami menerima uang itu melalui Ibu Hia sebesar Rp 5 juta. Itu pun, setelah kami sampai di Siak baru kami tau jumlahnya Rp juta. Uang itu untuk biaya kebutuhan saya dan 1 orang lagi rekan saya bernama Yustinus Hulu mengurus masalah ini,” kata Optonica.

Lanjut Opto, sudah berupaya melakukan koordinasi ke Kani Reskrim Polsek Kota Tengah, IPDA Rezi dan ke Kapolsek, kemudian telah mendatangi Propam Polres Rohul.

“Kami sudah tiga kali ke Rohul, dua kali ke Polsek dan satu kali di Polres. Kami sudah berupaya untuk mengajukan perdamaian melalui RJ, karena sebelumnya memang sudah ada Perdamaian dan Surat Pencabutan Laporan, namun kami tidak mengerti seperti apa SOP Polsek setempat,” jelas Opto. Rabu, (30/4/2025), Pukul 11.33 WIB.

Kemudian, pada Pukul 12.28 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan, Kota Tengah, IPDA Rezi menghubungi Redaksi Media ini dengan menjelaskan perkembangan proses hukum kasus tersebut.

“Proses hukum masih berjalan, bahkan pengajuan Restoratif Justice sudah selesai ditandatangani di tingkat Polsek untuk diajukan ke Kapolres. Tinggal menunggu tandatangan Kapolres Rokan Hulu,” kata IPDA Rezi.

Dijelaskannya, bahwa situasi sedikit molor karena Pimpinan Polri di Polres Rokan Hulu terjadi pergantian jabatan Kapolres.

“Saya dan personil lainnya sudah 3 kali berupaya menghadap pak Kapolres, namun beliau tidak berada di tempat karena giat di luar kantor, namun dengan pak Kasat Reskrim Rohul sudah saya sampaikan,” jelas Rezi.

Namun demikian, Kanit Rezi yang begitu ramah ini mengatakan akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi upaya RJ.

“Mohon agar keluarga Terlapor bersabar karena masih dalam proses. Penahanan Terlapor memang sudah berjalan 5 Minggu lamanya, tetapi kami akan upayakan jalan terbaik melalui RJ, tinggal menunggu arahan pak Kapolres,” pungkasnya.

Terpisah, dalam keterangan Surat Pencabutan Laporan Polisi oleh Pelapor P Halawa, menyebutkan bahwa mencabut segala keteranganya di BAP kepada Penyidik Polsek Kepenuhan.

Terkait hal ini, pihak Keluarga Terlapor yang berdomisili di Pekanbaru yang meminta tidak ditulis namanya, mengatakan, pihaknya mengecam keras upaya oknum LSM yang memanfaatkan peristiwa ini hingga berhasil menerima sejumlah uang namun hasil kerja nihil.

Padahal, kedua belah pihak sudah melaksanakan Perdamaian sesuai Surat Perdamaian dan Surat Permohonan Pencabutan Laporan.

“Kasus ini terbilang Tipiring karena hanya salah paham, tidak ada luka berat apa lagi meninggal Dunia. Saya mengingatkan oknum LSM untuk se segera mungkin mengembalikan uang yang diambil. Jika juga tidak ada itikad baik atau tidak mengindahkannya, maka saya akan berkonsultasi dengan Kuasa Hukum untuk menempuh Jalur Hukum.

Selanjutnya, saya mendorong Polsek Kepenuhan Polres Rohul untuk lebih memperhatikan kondisi dan latar belakang kasus ini. Kemudian meminta dan memohon kepada Pak Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan dan WakaPolda Riau, Brigjen Adrianto Jossy untuk bisa atensi persoalan kecil ini dengan upaya Restoratif Justice. ***

Penulis : Bomen
Editor   : RedTop!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *