Nias Barat, (HT) — Berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang mana telah di ubah jo.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Masyarakat dan UU No 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan oleh Masyarakat, pasal 21 ayat (1) dan (2).
Ketua DPW LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias, Helpi Zebua melaporkan PT. Jaya Kontruksi (Jakon) ke KPK RI atas dugaan Korupsi pada Pembangunan Jalan Nasional dari Sirombu, Kabupaten, Nias Barat menuju Afulu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara dengan Anggaran yang sangat fantastis sebesar Rp.321,3 miliar yang berasal dari APBN Kementerian PUPR.
“Pembangunan Jalan Nasional dan Jembatan tersebut diduga banyak penyimpangan yang tak sesuai hasil pekerjaan di lapangan,” kata Helpi. Sabtu, (4/3/2025).
Helpi Zebua beberkan kepada beberapa Awak Media dan juga salah satu sumber yang di percaya pengadaan Bahan Material pekerjaan PT. Jakon banyak yang tak sesuai Spek dan Bestek.
Penimbunan Bahu Jalan yang mana penimbunan itu tak sesuai apa yang digunakan PT Jakon. Tanah yang bercampur akar kayu digunakan,” tuturnya.
Di tempat terpisah, warga juga menyebutkan ukuran kawat Bronjong yang bervariasi sesuai kebutuhan 2,7 mm, 3 mm, namun kurang jelas di lapangan.
Seharusnya, Bronjong itu sebagai penahan Tebing tanah guna menahan tanah agar tidak longsor, yang berfungsi untuk menahan gerusan air sungai yang deras.
Berdasarkan pantauan sejumlah Wartawan, pengerjaan Bronjong di bawah Jembatan dan di pinggir Jembatan itu, terlihat banyak kejanggalan, sehingga nantinya akan bisa menuai masalah.
Seperti pemasangan Bronjong di bawah Jembatan itu, Pondasi dasarnya terlihat kurang dalam, kemudian Material Batu yang di masukkan dalam kawat terlihat ukuran kecil.
Salah satu warga inisial WG menyampaikan kepada Awak Media, seharusnya bahan material batu untuk pengisian Bronjong itu di datangkan dari luar lokasi proyek PT Jakon yang memiliki izin Galian Tambang atau Batu.
“Karena secara umum seluruh bahan material berapa kubik isi dari batu Bronjong untuk pembangunan sudah di hitung harga satuannya dan termasuk ongkos kerja, berikut PPH dan PPN karena jika mengambil material lokasi setempat,” ungkap WG.
“Dengan begitu, tentunya pelaksana kerja, dalam hal ini PT Jakon dan Satker yang mengerjakan proyek tersebut melanggar aturan yang tertuang dalam undang-undang,” pungkasnya.
Di waktu terpisah, tepatnya pada hari Sabtu itu, Wartawan mencoba konfirmasi kepada Sunarjo selaku pengelola PT Jakon melalui telpon seluler dengan Nomor 081370XXXXXX, namun tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan. (SH)
Editor : RedTop
Leave a Reply