Pekanbaru, (HT) — Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tidak lagi memungut biaya pengujian Kendaraan sejak Januari 2024.
Hal itu dikatakan Kepala UPTD Dishub Kota Pekanbaru, Zulfahmi, ST.,MT menjawab wawancara Awak Media NadaViral.com di Kantor UPTD Dishub di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Selasa (25/3/2025), Pukul 13.45 WIB.
“Iya, sudah digratiskan per Januari tahun 2024 hingga saat ini. Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, KIR tidak pagi dipungut biaya atau sudah digratiskan,” kata Zul.
Sebelumnya biaya KIR atau biaya Pengujian Kendaraan Bermotor diberlakukan sehingga sangat mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru yang diperkirakan mencapai Rp 10 hingga Rp 15 miliar setia tahun nya.
Setelah ditiadakan pungutan biaya KIR tersebut, justeru Masyarakat Pekanbaru bertanya-tanya karena dengan digratiskan nya biaya KIR, maka PAD yang semula cukup mendukung Pembangunan, malah hilang.
Sementara sebelumnya, Nara Sumber Media ini mengungkapkan, justeru termasuk Ruslan yang mengusulkan dan menggagas perolehan PAD dari sumber biaya Pengujian Kendaraan tersebut, tetapi Ruslan juga yang turut mengusulkan agar biaya KIR digratiskan.
“Tanyakan apa pendapat Ruslan, dahulu Ruslan yang usulkan agar Pemerintah Kota Pekanbaru memperoleh PAD dari hasil biaya KIR, sekarang, Ruslan juga yang turut meminta agar KIR digratiskan,” ungkap Sumber Media ini.
Saat Awak Media tiba di UPTD Dishub Tampan, berhasil menjumpai Ruslan yang sedang menjalankan tugasnya.
Sambil menandatangani Berkas setia Kendaraan yang masuk, Ruslan sempatkan diri merespon pertanyaan Wartawan Media ini.
“Iya benar, saat ini biaya KIR sudah digratiskan. Tetapi saya tidak bisa bicara terlalu jauh soal itu, nanti saya bisa kena teguran. Langsung saja tanya ke atasan saya, pak Zul atau jumpai juga Kasubag Tata Usaha PKB, R. Asri Puspa Nataliaty,” jelas Ruslan.
Sedangkan terkait kegiatan Karyawan dan atau Honorer pasca digratiskannya biaya KIR, Zul membenarkan hal itu biasa-biasa saja.
‘Pegawai Honorer tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya, tidak ada pengurangan Pegawai dan Gaji juga tetap lancar,” sebut Kepala UPT PKB, Zulfahmi.
Penulis : Bomen
Leave a Reply