PEKANBARU, (HT) — Pihak Rumah Sakit Santa Maria di Jalan A. Yani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memungut uang Parkir bagi setiap pengunjung khusus untuk Kendaraan Roda-2 (Sepeda Motor) sebesar Rp 3.000 per 1 unit.
Hal ini dinilai lebih tinggi dari harga Tarif Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah menetapkan biaya Parkir khususnya Roda-2 sebesar Rp 1.000 rupiah.
Hal itu diungkapkan salah seorang warga Pekanbaru, inisial (Bam) yang saat itu dia datang ke RS Santa Maria mengantar Pasien yang merupakan keluarga nya.
Menurut Bam, pada saat ia membayar uang Parkir kepada petugas, ia terkejut karena dimintai uang Rp 3.000. Padahal, hanya sebentar saja Parkir karena Pasien yang ia bawa adalah Pasien Kontrol Kesehatan saja.
“Menurut saya, biaya Tarif Parkir yang dipungut pihak RS Santa Maria, terlalu tinggi. Sedangkan Tarif Parkir sesuai penetapan oleh Wali Kota Pekanbaru sejak awal Tahun 2025 ini hanya Rp 1.000,” kata Bam kepada Awak Media. Kamis, (20/03/2025).
Ia menambahkan, bahwa ketika dia menanyakan kepada petugas Parkir, ia mendapat penjelasan bahwa memang begitu nilainya karena Perusahaan (PT) yang mengelola Parkir tersebut.
“Saat saya menanyakan lagi ke petugas Parkir, dijelaskan bahwa memang sebesar Rp 3.000 yang ditetapkan oleh PT yang mengelola Parkir, kemudian saya tanya kemana uang Parkir itu disetor, petugas menjelaskan, disetor ke Dinas Pendapatan Daerah Pekanbaru,” sebut Bam.
Nara sumber Media ini meminta kepada Wali Kota Pekanbaru untuk meninjau kembali biaya Tarif Parkir di RS Santa Maria, apakah sudah sesuai dengan Kebijakan Pemko atau bertentangan dengan Aturan Pemko Pekanbaru.
“Saya berharap Wali Kota Agung Nugroho bersama Satpol PP segera melakukan inspeksi mendadak di RS Santa Maria, sekaligus meminta Tim Audit dan memastikan apakah biaya Parkir sudah standar dan apakah benar disetor ke Dispenda atau tidak. Saya kira, kami sebagai Keluarga Pasien sangat mengeluh dan resah dengan kondisi ini,” ungkapnya. **
Editor : RedHT
Leave a Reply