5 Bulan Laporan Penyalahgunaan Data Pribadi dengan Terlapor SH, Polda Riau Belum Tetapkan Tersangka?

Pekanbaru, (HT) — Korban pencatutan nama tanpa izin, FZ dan kawan-kawan, mendesak Polda Riau untuk segera menetapkan terduga pelaku berinisial SH sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

FZ telah mengajukan surat permohonan tindak lanjut kepada pihak berwenang pada 8 September 2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pada Senin (10/02/2025), FZ kembali mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polda Riau. Permohonan ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Riau pada 3 Desember 2024 dengan nomor B/719/XII/2024.

FZ berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan segera menyelesaikan pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan.

“Barang bukti dan keterangan saksi yang diajukan kepada penyidik sudah memenuhi ketentuan Pasal 184 jo 187 KUHP tentang alat bukti dalam perkara pidana,” ungkap FZ.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, penyidik Chiko Herola mengarahkan agar awak media menghubungi perwira unitnya.

“Selamat pagi, Pak. Silakan hubungi perwira unit saya, Ipda Hendri Joni,” balas Chiko dalam pesan singkat pada Selasa (11/02/2025) Pukul 11.07 WIB.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan tanggapan dari Ipda Hendri Joni.

Reporter : TZL

Editor      : RedHT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *