KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi Uang Proyek Fly Over di Riau, Ini Kata Waketum P2MI

JAKARTA, (HT) – Sejauh ini, proses hukum lanjutan oleh KPK RI terkait perkembangan kasus Korupsi Rp 60 miliar pada pelaksanaan proyek Fly Over di Persimpangan Jalan Tuanku Tambusai / Nangka – Jalan Soekarno Hatta atau biasa disebut Simpang SKA, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, semakin rampung.

Dikutip dari radarpekanbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeluarkan Keputusan untuk mencegah lima tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Pekanbaru, Riau bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan.

Pencegahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025 lalu.

“Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1).

Ada pun 5 orang tersangka tersebut adalah:

1. Yunan Naris, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018.

2. Gusrizal, pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design/DED) dari PT Plato Isoiki.

3. Triandi Chandra, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.

4. Elpi Sandra, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.

5. Nurbaiti, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru yang menangani Konsultan Manajemen Konstruksi pembangunan flyover tersebut.

Menurut Tessa, pencegahan ini dilakukan karena keberadaan kelima tersangka diperlukan dalam penyidikan kasus ini.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Fly Over Simpang SKA, salah satu proyek besar di masa kepemimpinan Gubernur Riau Andi Rachman, dibangun pada tahun 2018 dengan nilai kontrak mencapai Rp159,25 miliar, menggunakan APBD Riau.

Proyek ini sebelumnya dipuji sebagai upaya mengurai kemacetan di Pekanbaru, meskipun sempat mendapat kritik terkait waktu pengerjaan yang lama.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan KPK, proyek ini diduga telah merugikan Negara sebesar Rp 60 miliar akibat Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan para tersangka tersebut.

Dengan pencegahan ini, KPK memastikan kelima tersangka tetap berada di Indonesia untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Salah satu Aktivis Anti Korupsi dari Perkumpulan Pemimpin Media Independen (DPP – P2MI), Bomen berharap semua Pimpinan KPK RI dalam menangani kasus proyek Fly Over tersebut secara profesional, jujur dan ikhlas. Senin, (27/01/2025.

Waketum P2MI itu juga mendorong KPK untuk memintai keterangan semua pihak yang erat kaitannya dengan Kasus yang sedang berjalan proses hukum nya saat ini, mulai dari PPTK atau PPK, Konsultan, Kontraktor, Kabid dan Kepala Dinas PUPR Riau yang saat itu dipimpin oleh Taufik OH.

“Jika benar menurut KPK RI telah terjadi Korupsi Uang Rakyat Riau khususnya sebesar Rp 60 miliar, tentu ini sudah menciderai perasaan Masyarakat Riau, oleh karena itu kita minta KPK untuk memeriksa semuanya, termasuk Kadis PUPR Riau saat itu yang kini menjabat Pj.Sekda Provinsi Riau, Taufik OH,” harap Bomen.

Jurnalis senior ini juga mengingatkan agar KPK tidak melewati proses hukum terkait proyek Payung Elektrik di Mesjid Agung An-Nur yang berada di Jantung Kota Pekanbaru. Kasus ini sudah pernah ditangani APH, baik Polda Riau, Kejati Riau dan Laporan Masyarakat ke KPK RI.

Demikian juga dengan dugaan kasus Korupsi penerimaan Uang oleh oknum Kabid dan saat ini menjabat Plt.Kadis LHK Riau, Alwamen terkait Penerbitan Izin kepada sejumlah Perusahaan.

“Kasus ini, juga telah ditangani KPK sebelumnya dan supaya tidak didiamkan begitu saja. Tentu kita sangat paham dan mengerti, bahwa KPK Manusia biasa dan bukan Malaikat yang tidak luput dari kesalahan dan kecurangan.

Oplus_131072

Kita bisa berpedoman dengan kasus Pimpinan KPK sebelumnya terlibat kasus Gratifikasi di Sirkuit Mandalika,” tegas pria yang juga pengurus di DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau itu.

Kru Awak Media hariantop.com masih sedang berupaya mendapatkan akses komunikasi kepada beberapa pihak yang erat kaitannya dengan kasus Korupsi yang sedang ditangani KPK ini untuk dimintai keterangan Pers nya. ***

Editor : RedHT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *