PEKANBARU, (HTC) — Gudang Minyak Goreng milik inisial (A) yang terletak di Jalan Meranti, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau diduga mengolah Minyak Goreng bekas atau Minyak Jelantah menjadi minyak goreng Curah lalu di edarkan dan dijual di Pasaran.
Selain itu, diduga gudang minyak goreng milik A yang dinilai mengandung bahan berbahaya juga tidak memiliki ijin dari Disperindag Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan salah seorang warga inisial (DY) ketika dikonfirmasi pada hari Selasa 21 Januari 2025.
Dikatakannya, kejadian bermula saat ia ingin membeli Minyak makan curah di Gudang minyak milik A, melihat warna minyak goreng curah yang berbeda dengan minyak goreng lainnya, jadi ragu membelinya.
“Awalnya saya ragu lihat warna minyaknya yang kotor, kemudian saya ambil sample untuk di uji ke Laboratorium, saya terkejut setelah melihat hasil uji Laboratorium minyak goreng tersebut, ini sama dengan istilah minyak goreng Jelantah atau minyak goreng bekas, berbeda dengan penyampaian mereka di awal, dan saya memutuskan untuk tidak jadi membeli minyak gorengnya,” ungka DY.
Terpisah, pemilik gudang minyak goreng inisial A saat dikonfirmasi Media mengatakan bahwa, usaha miliknya sudah berjalan 1 (satu) tahun dan memiliki izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.
“Mengenai izin usaha, sudah ada yang mengurus yaitu Edi Tambunan, Dinas perdagangan Pekanbaru, saya biasanya membeli minyak dari perusahaan – perusahaan untuk diecer ke pedagang, nah kemarin saya ada beli minyak 70 Ton, saya beli melalui oknum Polisi di Payakumbuh, Sumbar, namun karena kondisinya begini, maka tidak ada saya ecer ke Pasar,” ungkap A pemilik Gudang.
Mengenai hasil uji Laboratorium, pemiliki gudang minyak goreng inisial A mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya belum tau hasil Lab dari ibuk DY, kalau saya baru kemarin mengajukan permohonan uji Laboratorium nya,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait praktek industri minyak goreng yang diduga ilegal ini menyatakan, akan menindak lanjutinya.
“Terima kasih infonya pak, saya akan cek ke Bidang,” tulisnya singkat menjawab pertanyaan Media.
Menanggapi hal tersebut, warga Pekanbaru yang juga Aktivis, Bomen mendorong semua pihak instansi terkait dan TNI-POLRI serta APH lainnya untuk segera menelusuri temuan dan informasi dari Masyarakat serta Awak Media.
“Supaya melakukan penindakan tegas dan terukur atas dugaan peredaran Minyak Bekas yang membahayakan kondisi kesehatan masyarakat, semua unsur harus segera menelusurinya,” ujar Bomen. (**/iR/Bor)
Foto : iRc
Editor : RedHT …bersambung…
Leave a Reply