Kuantan Singingi — Aktivitas Tambang Ilegal di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, semakin merajalela. Sudah beberapa kali dilakukan Penindakan, tetapi tidak juga bisa membuat efek jera bagi para Pelaku Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Kuansing. Rabu, (29/11/2025).
Tepatnya di Kecamatan Kuantan Hilir seberang, ada Puluhan Rakit beroperasi setiap hari ada beberapa titik Lokasi
yaitu, di Desa Kasang Limau Sundai, Desa Koto Rajo, Desa Teratak Jering, dan Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Masyarakat setempat meminta Kapolres Kuansing harus serius menindak segala bentuk aktivitas Ilegal yang selama ini terang terangan merusak Lingkungan sekitar.
Aktivitas penambangan Ilegal PETI di Kuantan Hilir Seberang, Sektor Wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir sangat sulit di berantas karena diduga kuat ada setoran mengalir ke Oknum APH.
Informasi yang didapat Tim Media di lapangan, ada sosok inisial Andos yang diduga sebagai Koordinator Tambang Ilegal di Wilayah Hukum tersebut.
Saat dikonfirmasi Awak Media, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat,S.I.K belum memberikan tanggapan nya terkait maraknya Aktivitas PETI di Kuantan Hilir Seberang.
“Jika Aparat Penegak Hukum tidak berani menegakan hukum, bagaimana masyarakat percaya, seolah-olah hukum bisa di permainkan, Masyarakat berharap Wilayah nya bebas dari segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat berdampak pada lingkungan sekitar,” ujar warga setempat pada tanggal 26 November 2025 lalu.
Hingga kini, aktivitas penambangan ilegal tersebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar, Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, aktivitas PETI yang merusak Lingkungan juga dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar.
Hingga Sabtu siang, (29/11/2025), Awak Media nadaviral.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Gerry pada Pukul 13.48 WIB, dan Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky hingga dua kali melalui Telepon WhatsApp pada Pukul 14.11 WIB, namun tidak mau menjawab Telepon. Apa apa..?? (**/Tim)
Editor : Redaksi – Bersambung…











